Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Sidang PK Maba Sangaji, Ahli Nilai Hakim Abaikan Tafsir Mahkamah Konstitusi

Sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap sebelas masyarakat adat Maba Sangaji membuka kembali perdebatan soal penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saksi ahli hukum, Ahmad Sofian, menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, mengabaikan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.

Dalam pendapat hukum yang disampaikan ke persidangan, Ahmad menyebut putusan hakim dalam perkara nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos mengandung kelemahan mendasar. Ia menilai hakim mengulang kesalahan serupa dengan tidak menempatkan penyelesaian hak atas tanah sebagai prasyarat utama penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Menurut Ahmad, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pasal tersebut hanya dapat dikenakan jika seluruh syarat kegiatan pertambangan telah terpenuhi, termasuk penyelesaian hak atas tanah secara sah. Dalam kasus Maba Sangaji, ia menilai perusahaan yang beroperasi, PT Position, tidak memenuhi syarat tersebut.

“Dalam perkara konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis identik dengan penyelesaian hak atas tanah,” kata Ahmad, dalam pendapat hukum yang dibacakan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi di Pengadilan Negeri Soasio, pada Senin, 27 April 2026. Ia menambahkan, partisipasi masyarakat yang bermakna harus dipahami sebagai proses berkelanjutan, bukan sekadar formalitas.

Ahmad juga menyoroti kecenderungan hakim memandang aksi protes warga sebagai bentuk perintangan kegiatan tambang. Padahal, menurut dia, protes merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. 

“Hakim seharusnya bisa membedakan antara tindakan bersifat kriminal (actus reus) dan tindakan yang merupakan hak konstitusional,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara itu.

Selain itu, ia menilai putusan pengadilan tidak mempertimbangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang telah berulang kali ditegaskan Mahkamah Konstitusi sebagai hak dasar warga negara. Pernyataan hakim yang menyebut wilayah tambang sebagai kawasan hutan negara tanpa hak komunal, menurut Ahmad, menunjukkan pengabaian terhadap pengakuan hukum atas masyarakat adat.

Sidang Peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap sebelas masyarakat adat Maba Sangaji membuka kembali perdebatan soal penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Minerba. Dalam pendapat hukum, saksi ahli hukum, Ahmad Sofian, yang disampaikan ke persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, pada Senin, 27 April 2026, menyebut hakim mengabaikan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Foto: Rabul Sawal/Bahalo Project x Ekuatorial.

Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) menyatakan penggunaan Pasal 162 dalam perkara ini mencerminkan pola kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya. Mereka mencatat pasal tersebut kerap digunakan dalam berbagai konflik tambang di Maluku Utara.

“Pasal 162 ini sudah berulang kali dituduhkan kepada masyarakat yang sedang melindungi lingkungan mereka dan membela hak hidupnya. Tidak hanya terjadi pada warga Maba Sangaji, tetapi baru saja juga digunakan mengkriminalisasi warga Sagea,” kata Lukman Harun dari TAKI.

Menurut dia, warga yang diproses hukum tidak melakukan tindakan kriminal, melainkan menyampaikan protes atas kerugian yang mereka alami akibat aktivitas tambang. 

Lukman menilai pengajuan PK ini bukan sekadar upaya membatalkan putusan, tetapi juga bagian dari perjuangan untuk mendorong perubahan cara pandang hukum terhadap konflik sumber daya alam di Maluku Utara. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan konstitusi secara lebih utuh dalam memutus perkara tersebut.

Kronik kasus

Kasus ini bermula dari rangkaian protes warga terhadap aktivitas tambang nikel PT Position di wilayah hutan adat mereka. Sejak akhir 2024, warga mulai menyadari adanya kerusakan hutan dan pencemaran Sungai Sangaji. Mereka mengaku tak pernah diberi informasi maupun dilibatkan dalam proses perizinan perusahaan.

Pada Desember 2024, perusahaan datang ke desa untuk sosialisasi dan perekrutan tenaga kerja. Pertemuan itu ditolak. Warga menuntut penjelasan atas kerusakan lingkungan, bukan tawaran pekerjaan. Namun, perusahaan justru menawarkan kompensasi sepihak atas lahan warga terdampak.

Ketegangan memuncak pada April 2025, saat warga mendatangi lokasi tambang untuk meminta dialog dan penghentian sementara aktivitas. Mereka bahkan meminta kunci alat berat agar perusahaan bersedia datang ke kampung menjelaskan aktivitas tambang di hutan adat.

Protes iru berlanjut pada 15–18 Mei 2025. Sebanyak 27 warga menyusuri Sungai Sangaji menuju lokasi hutan adat yang telah di tambang. Warga mendirikan tenda, memasang spanduk tuntutan, dan menunggu kedatangan pimpinan perusahaan. Selama tiga hari, warga bertahan di lokasi tanpa pertemuan yang jelas.

Dini hari 18 Mei, puluhan aparat bersenjata datang. Situasi memanas. Siang harinya, saat warga menjalankan ritual adat sebagai bentuk protes, aparat membubarkan paksa. Terjadi kekerasan dan penangkapan. Seluruh warga Maba Sangaji dibawa ke Ternate untuk diperiksa.

Sehari kemudian, 16 orang dibebaskan. Sebelas lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 162 UU Minerba. Pada 16 Juni 2025, status tersangka itu dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Di tengah proses hukum, aktivitas tambang tetap berjalan. PT Position menguasai lebih dari 4.000 hektare wilayah hutan adat Maba Sangaji. Operasi intensif dimulai setelah izin kawasan hutan terbit pada Oktober 2024.

Pada 16 Oktober 2025, sebelas warga Maba Sangaji itu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan. Mereka dihukum lima bulan delapan hari penjara dengan Pasal 162 UU Minerba karena dinilai menghalangi aktivitas pertambangan nikel PT Position.

Majelis hakim memutus dua berkas perkara terpisah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji. Putusan Nomor 99-108/Pid.Sus/2025/PN Sos menjatuhkan hukuman kepada Sahrudin Awat, Jamaluddin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamudin, dan Yasir Hi. Samad dengan vonis penjara 5 bulan 8 hari.

Sementara, perkara Nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Sos mengadili empat warga sekaligus dalam satu berkas, yakni Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin. Sahil dijatuhkan pidana penjara 5 bulan 8 hari kurungan, serta dua bulan penjara kepada tiga orang terakhir.

Hakim bahkan menyebut dalam pertimbangan hukum bahwa, perbuatan warga bukanlah perbuatan yang dilindungi oleh konsep Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation. Hakim juga sebut mereka tidak masuk klasifikasi sebagai pejuang lingkungan sebagaimana dalam Pasal 66 UU PPLH.

Masyarakat sipil hingga lembaga negara independen mengkritik putusan tersebut dan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menilai putusan hakim sebagai “preseden buruk” bagi masyarakat adat di Indonesia. Hakim harusnya melindungi warga negara yang memperjuangkan hak mereka atas ruang hidup baik dan sehat. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai bahwa tindakan masyarakat adat Maba Sangaji sebagai “upaya memperjuangkan hak mereka atas tempat tinggal dan kehidupan layak” dari ancaman pertambangan. Dan, kriminalisasi dengan pidana saat warga melakukan ritual merupakan “bentuk serangan terhadap hak masyarakat adat yang dilindungi UUD 1945”.

Komnas HAM juga mengakui bahwa protes masyarakat adat merupakan “kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM oleh pembela HAM dan lingkungan hidup”. Mereka mengkategorikan proses pemidanaan terhadap warga masuk kategori SLAPP.

Liputan ini diproduksi oleh Bahalo Project (bahalo.id) berkolaborasi dengan Ekuatorial.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses