Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Sengkarut Perdagangan Karbon yang Mengancam Iklim Indonesia

Di atas kertas, hutan-hutan tropis Indonesia perlahan berubah menjadi komoditas yang siap melantai di pasar bursa. Koalisi masyarakat sipil melihat, narasi penyelamatan iklim melalui mekanisme pasar ini menyimpan paradoks yang berbahaya.

Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan, dinilai justru mereduksi fungsi hakiki hutan menjadi sekadar angka-angka karbon yang bisa diperjualbelikan.

“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra F.

Sementara itu, Amalya Reza, Program Manager Bioenergi Trend Asia, mengatakan kehadiran Permenhut baru itu justru membuka celah penguasaan korporasi (corporate capture) terhadap hutan sebagai objek bisnis, alih-alih memperkuat kedaulatan komunitas.

Amalya menegaskan, mekanisme offset emisi bukanlah solusi iklim sejati, tetapi hanya menjadi tiket bagi perusahaan penghasil emisi besar untuk terus beroperasi sambil berlindung di balik klaim hijau.

“Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” kata Amalya.

Lubang dalam Regulasi

Persoalan perdagangan karbon di Indonesia tidak hanya berhenti pada filosofi penyeimbangan, tetapi juga terbentur pada arsitektur regulasi yang dinilai cacat sejak dalam kandungan. ICEL mengidentifikasi tiga lubang besar dalam Permenhut 6/2026 yang berpotensi melanggengkan praktik greenwashing dan memicu konflik sosial.

Pertama adalah lemahnya penegakan hukum dan akuntabilitas. Adam memaparkan, pelemahan itu berisiko menjadi prosedur administratif belaka tanpa adanya kepastian hukum atas pemulihan.

Kedua, adanya tirai yang menutup akses informasi publik. Meski regulasi mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik, praktiknya seringkali berbeda di lapangan. Adam menjelaskan, peraturan itu memang menyebutkan bahwa informasi mengenai perdagangan karbon harus tersedia dan dapat diakses publik.

Namun, tidak terdapat pengaturan yang tegas mengenai jenis informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik dan bagaimana informasi tersebut harus disediakan.

“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Adam.

Adam memperingatkan, tanpa pengaturan tegas mengenai jenis informasi yang wajib dibuka, data penting mengenai proyek karbon rentan disembunyikan.

“Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” tambahnya.

Ketiga, minimnya ruang bagi partisipasi publik. Proyek perdagangan karbon seringkali berjalan secara tertutup tanpa memberikan kesempatan bagi masyarakat terdampak untuk memberikan sanggahan.

Padahal, dalam proses pengajuan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE-GRK), pelaku usaha diwajibkan menyampaikan berbagai dokumen penting, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu, harus ada uga hasil konsultasi publik, serta rencana dan capaian Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

“Tanpa mekanisme partisipasi publik yang bermakna, proses persetujuan proyek karbon berisiko menjadi tertutup dan minim pengawasan, sekaligus membuka potensi konflik sosial, pelanggaran hak masyarakat adat dan lokal, serta praktik greenwashing dalam tata kelola perdagangan karbon kehutanan,” pungkas Adam.

Dampak Sosio-Ekologis

Dampak paling nyata dari ambisi pasar karbon ini dirasakan oleh masyarakat yang hidup di garis depan ekosistem. Di Jambi, proyek karbon dilaporkan telah mengeksklusi Suku Anak Dalam dari wilayah adatnya sendiri.

Sementara itu, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, rencana proyek karbon seluas 13 ribu hektar mengancam akan mengkriminalisasi masyarakat adat. Dokumen rencana proyek tersebut bahkan memuat larangan yang tidak masuk akal. Warga dilarang melakukan ritual adat, berburu, meramu, hingga membakar ladang tradisional yang merupakan fondasi kedaulatan pangan mereka.

Perampasan hijau (green grabbing) ini bersembunyi di atas nama perlindungan iklim. Tetapi nyatanya, tanah-tanah rakyat diklaim untuk kepentingan kredit karbon korporasi.

Hingga tahun 2025, ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia masih mencolok. Negara telah mengalokasikan sekitar 97 juta hektar lahan untuk konsesi korporasi, sementara hutan adat yang diakui secara resmi hanya seluas 153.222 hektar.

Kasus Long Isun di Kalimantan Timur menjadi potret kegagalan mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam proyek karbon global. Sejak 2019, komunitas Long Isun secara konsisten menolak terlibat dalam proyek pengurangan emisi yang didanai Bank Dunia. Namun, hutan mereka tetap dimasukkan secara paksa dalam perhitungan karbon proyek tersebut. Panel Inspeksi Bank Dunia pun pada 1 April 2026 memutuskan untuk tidak melakukan investigasi terhadap pengaduan warga, sebuah keputusan yang dianggap sebagai kemunduran besar bagi keadilan iklim.

Sisi Gelap Hutan Tanaman Energi

Pemerintah Indonesia melalui utusan khusus di COP 30 Belem, Brasil, sempat membanggakan potensi kredit karbon sebesar 90 miliar ton dan klaim penjualan senilai Rp7 triliun.

Angka mentereng di luar negeri itu berbanding terbalik dengan kondisi pasar domestik yang stagnan. Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon), mencatat penurunan transaksi yang drastis. Sejak Maret hingga September 2025, nilai transaksi hanya menyentuh angka Rp1 miliar.

Kegagalan ini diperburuk oleh kebijakan energi yang kontradiktif, seperti program co-firing biomassa. Guna memenuhi kebutuhan pelet kayu pada PLTU batubara, dibutuhkan lahan Hutan Tanaman Energi (HTE) seluas 2,33 juta hektar atau setara 35 kali luas daratan DKI Jakarta.

Kebijakan ini justru memicu deforestasi baru dan memperpanjang umur operasional PLTU tua yang seharusnya sudah pensiun..

Gugurnya Klaim Efektivitas Offset

Secara global, kredibilitas perdagangan karbon sebenarnya jauh dari kata ideal. Tinjauan ilmiah selama 25 tahun yang diterbitkan dalam Annual Review of Environment and Resources (2025) menyimpulkan, sebagian besar program offset gagal memberikan pengurangan emisi yang nyata.

Dari 970 juta ton kredit karbon yang dianalisis, ditemukan lebih dari 80% di antaranya adalah kredit sampah yang tidak mewakili pengurangan emisi yang sebenarnya.

Statistik emisi tahun 2024-2025 juga menunjukkan konsentrasi CO2 di atmosfer mencapai rekor tertinggi sebesar 425 ppm. Meskipun miliaran dolar berputar di pasar karbon, emisi fosil global justru diproyeksikan meningkat sebesar 1,1% pada tahun 2025, sehingga mencapai 38,1 miliar ton.

Sisa anggaran karbon dunia untuk membatasi pemanasan suhu di bawah 1,5 derajat celcius diperkirakan hanya tersisa 170 miliar ton. Artinya, akan habis dalam waktu kurang dari lima tahun jika tingkat emisi tidak segera diturunkan secara drastis melalui metode langsung, bukan melalui transaksi kertas.

Di sisi lain, skandal korupsi juga turut menghantui pasar ini. Pada Oktober 2024, eksekutif CQC Impact Investors didakwa di Amerika Serikat atas tuduhan manipulasi data proyek kompor efisien di Afrika dan Asia Tenggara untuk mendapatkan kredit karbon fiktif senilai US$100 juta.

Berhenti Berdagang, Mulai Melindungi

Perdagangan karbon di Indonesia saat ini lebih menyerupai ajang komodifikasi alam yang mengabaikan hak-hak konstitusional warga. Kritik masyarakat sipil dan data ilmiah terbaru menegaskan, tanpa penghentian penggunaan energi fosil secara absolut dan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat, pasar karbon hanya akan menjadi ilusi yang mempercepat kehancuran ekologis.

Sebagai bangsa, Indonesia perlu memilih mau menjadi supermarket karbon yang mengorbankan rakyatnya, atau menjadi pemimpin dalam transisi energi yang berkeadilan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses