Nugi (27), bukan nama sebenarnya, bergegas menuju Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Pembantu Pemalang. Jaraknya sekitar satu kilometer dari kantor PT Karunia Bahari Samudera (KBS) yang memberinya job kapal.
Sehari sebelum keberangkatannya menuju Laut Pasifik dengan kapal rawai berbendera Tiongkok Li Qing Yuan Yu 23, staf perusahaan penyalur Awak Kapal Perikanan (AKP) yang berlokasi di Jalan Asparagus Nomor 339, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang ini menginstruksikan untuk menandatangani berkas dokumen di bank.
Nugi tak sendiri. Pagi itu ada sekitar 20 calon AKP yang menunggu di kantor bank.”Dari PT KBS,” jawabnya singkat saat petugas bank menghampiri dan langsung mengarahkan menuju ruangan di lantai dua. Tanpa nomor antrian layaknya nasabah pada umumnya.
Satu per satu nama dipanggil, tanda tangan berkas, lalu menerima buku tabungan dan amplop berkop bank plat merah berisi kartu ATM, lengkap dengan nomor sandinya. “Bilangnya dapat pinjaman bank Rp 35 juta. Seneng banget, nggak kebayang bisa pegang kartu gold. Kapan lagi dapat kayak gini. Semua dapat gold,” ingatannya kembali ke tahun 2022 saat menerima kartu debit dengan keunggulan limit transaksi, tanpa keluar sepeserpun dari kantongnya.
Pikirnya, mungkin sudah kerja sama, jadi tak perlu setoran awal. “Iya, bingung, merasa tidak ada kesepakatan. Pertama kali nggak paham, apa ini sampai Rp 35 juta. Lalu dijelasin sekilas pinjaman dari bank. Cuman iya iya. Ya sudahlah, yang penting berangkat,” kenangnya.
Sekira dua jam, Nugi kembali ke kantor PT KBS sekaligus tempatnya singgah selama setahun terakhir menunggu job kapal. Ia harus berkemas. Namun, kegembiraannya sirna. “Sampai kantor, langsung diambil, termasuk PIN. Nggak bisa berbuat apa-apa. Ditanya diganti nggak PIN-nya,” Nugi menirukan pertanyaan staf PT KBS yang meminta buku tabungan dan kartu ATM sebagai jaminan utang. Gajinya dijanjikan dikirim ke nomor rekening orangtua.
Utang yang dimaksud adalah dana talangan dari perusahaan untuk biaya pengurusan dokumen pelaut. Seperti sertifikat Basic Safety Training (BTS) dan buku pelaut, medical check-up, dan sertifikat kompetensi. Serta akumulasi 100 USD per bulan sebagai ganti jatah uang makan sehari dua kali selama menunggu job kapal. Uang Rp 200 ribu kiriman ibunya tak cukup menopang hidup tiap bulan. “Kalau nggak salah ingat, total hutang Rp 23 juta. Di awal dijelasin rokok dan sabun ditanggung sendiri. Diberi surat perjanjian ada tabel rincian, kurang tahu kenapa pakai dollar padahal semua pakai rupiah,”ujar lelaki asal Sulawesi Utara ini.
Gaji Nugi 300 USD, dibayarkan tiga bulan sekali dengan sistem delegasi, sedangkan 30 USD diterima on boat. Perjanjiannya, gaji dipotong 10 kali. Setengah untuk potongan cicilan utang dan setengah lagi dikirim keluarga. Setelah 10 bulan bekerja, kapalnya bersandar di Senegal. “Langsung ke darat cari koneksi internet telepon mama tanya gaji. Katanya nggak ada yang masuk sepeser pun. Saya debat sama orang kantor, kenapa dipotong semua, nggak ada kiriman,” ungkapnya dengan gusar. Emosinya memuncak, marah dan merasa dibohongi.
Irvan Mekriano, Direktur PT KBS mengakui pernah mengajukan pinjaman kepada BNI untuk menalangi biaya pengurusan dokumen AKP. “Kadang mereka datang hanya bawa nyawa dan jati diri seperti KTP, KK, akte, paspor dan lainnya. Waktu itu kita ongkosi semua. Saya pinjam BNI Rp 1,2 miliar atau Rp 1,3 miliar. Angsurannya Rp 70 juta–Rp 80 juta per bulan. Jaminannya kita wong mereka nggak punya duit,”jelas Irvan saat ditemui di kantornya, 10 April 2026.
Calon AKP harus datang dan berurusan dengan bank untuk mengganti biaya dokumen yang sudah lengkap.“Mereka datang ke kantor BNI, harus ada akad dulu, nanti apa saja yang dikeluarkan yang kita fasilitasi. Nominal pinjaman besar tapi ada jaminan 20 % dari total pinjaman,” imbuhnya.
Irvan menampik skema pinjaman ini dimudahkan oleh bank.“Sangat memberatkan, bunga tinggi, risiko besar. Kalau ada AKP wanprestasi, mogok kerja, di-cut terus nggak ada gaji, tapi di sini (PT) yang harus bayar cicilan. Nombok terus, bikin sakit kepala. Utang BNI sih sudah lunas, nggak mau pinjam lagi,” ungkapnya tanpa menjelaskan detail skema kerja sama dengan bank lain.
Ia juga enggan menyebutkan apakah PT KBS termasuk perusahaan penyalur AKP di Kabupaten Pemalang yang mendapat fasilitas program Kredit Tanpa Agunan (KTA) BNI FLEKSI di tahun 2022.
Pinjaman berbunga tinggi
Program KTA BNI FLEKSI muncul setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan BNI Tbk meluncurkan program KTA kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pemalang pada 3 Desember 2022. Seremonialnya dihadiri Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat. Ada sekitar 400 calon AKP menerima program yang diklaim dapat memutus mata rantai overcharging dan jeratan utang rentenir.
Dalam paparan Sistem Perlindungan AKP Luar Negeri, Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) sebagai salah satu inisiator menyepakati komitmen perusahaan penyalur AKP sebagai penjamin dan mensimulasikan kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 21 juta (1.400 USD). Komponennya meliputi biaya medis, transportasi, pelatihan BST dan buku pelaut, paspor, pelatihan alat tangkap dan uji kompetensi. Untuk biaya mess dan makan sebesar 100 USD per bulan, disesuaikan dengan durasi tinggal. Limit pinjamannya Rp 35 juta dan bunga 12,5% menjadi tanggungan pinjaman sebesar Rp 37.414.800. Setelah dikalkulasi potongan di awal, calon AKP akan menerima dana Rp 21.178.400.
“Pengajuan bank pakai nama dan tandatangan calon AKP. Kalau ada wanprestasi, kami harus membayar. Tapi gaji ditransfer 4 bulan sekali. Kalau bersedia, berarti uang pinjaman dipotong 5 bulan di awal. Rinciannya, angsuran 4 bulan di awal dan deposito 1 bulan antisipasi keterlambatan,” jelas Hengky Wijaya, Ketua IMCAA.

Dalam alur pembiayaan pengurusan dokumen, perusahaan penyalur AKP berperan mengeluarkan dana talangan di awal. Calon AKP kemudian menggantinya dari pinjaman bank. Ini jadi alasan mengendalikan akses gaji dengan menahan rekening dan kartu ATM sebagai jaminan. “Uang kami diganti pada saat AKP berangkat, nggak ada istilah gagal. Jadi dokumen lengkap baru mengajukan pinjaman,”lanjutnya.
Pada praktiknya, skema ini mengakibatkan biaya pra-pemberangkatan semakin tinggi dan pendapatan AKP menjadi lebih rendah karena besarnya potongan gaji. KTA BNI FLEKSI berujung keluhan dan dianggap mencekik AKP. Bahkan perusahaan dituding melakukan penjeratan utang.
Hengky mengakui sistem perbankan disebutnya lebih profit-oriented, berisiko tinggi dan tidak sesuai skema penggajian AKP. “Banyak persoalan di lapangan, nggak ada solusi. Bunga 12,5% itu berat dan angsuran harus dibayar tiap bulan tidak sesuai dengan gaji yang dibayar per tiga bulan. Tidak bisa diterapkan dan akhirnya mandek.”
Ekuatorial mengonfirmasi BNI KCP Pemalang melalui surat permohonan wawancara dan menemui langsung Benny Norman Hidayat, Sub Branch Manager, terkait skema pembiayaan AKP. “Untuk wawancara dan menjawab pertanyaan, kami tidak memiliki wewenang. Mungkin bisa koordinasi dengan kantor wilayah atau kantor pusat,” jawab Benny melalui pesan tertulis di aplikasi WhatsApp,(9/4/2026). Di tahun 2026, operasional BNI KCP Pemalang berada di bawah naungan BNI Kantor Wilayah 05 – KC Tegal. Upaya konfirmasi kepada kantor pusat melalui akses pegawai BNI belum mendapat respons hingga tulisan ini terpublikasi.
Potongan tak transparan
Dalam penelusuran, Ekuatorial juga menemukan pola kerja sama PT KBS dengan bank swasta Maybank sebagai bank penampung gaji AKP. Riyo (bukan nama sebenarnya), mengaku harus berurusan dengan bank asal Malaysia itu. “Saya punya rekening BRI untuk transfer gaji, tapi PT nggak mau. Katanya nggak ada kerja sama, harus bikin rekening di Maybank. Diminta PT pergi ke bank, tandatangan, dapat kartu ATM ada PIN-nya,” kata AKP berpengalaman asal Pemalang yang mendapat job kapal berbendera Taiwan Feng Guo 168 dengan gaji 500 USD per bulan dan 100 USD diterima on-boat.
Setali tiga uang, buku tabungan dan kartu ATM lengkap dengan PIN jadi jaminan utang sebesar 765 USD (Rp 11.704.500 kurs Rp 15.300).“Nggak punya uang, pinjam untuk urus dokumen yang mati. Kantor bilang nanti kita urus, dua kali potongan gaji tapi di tabel gaji nggak ada rincian potongan. Selama belum lunas, rekening ditahan kantor,” tutur Riyo yang mengalami kekerasan di kapal selama 11 bulan bekerja.

Namun, lelaki 29 tahun ini merasakan kejanggalan kalkulasi gaji dan potongan utang yang tidak transparan. Ketidaksesuaian besaran gaji juga muncul pada gaji periode berikutnya. Di kontrak kerja mulai 25 Januari 2024, ia menerima gaji pertama pada April 2024 sesuai tabel gaji sebesar 1.117 USD (Rp 17.151.750 kurs Rp 15.300). Namun, setelah gajian, terekam pemotongan Rp 17 juta dalam mutasi rekening.
“Suami sudah di kapal, saya dikasih tahu kartu ATM sudah jadi. Dijelasin gaji masuk 3 bulan sekali, kena potongan. Waktu pulang cek ATM isinya tinggal Rp 100 ribu. Ya, kaget gaji dipotong sekaligus untuk bayar utang. Habislah,” jelas Dewi, yang mendatangi perusahaan untuk mengambil kartu ATM milik suaminya.
Untuk menopang semua biaya kebutuhan hidup, ia berjualan tauge dan jamur di pasar karena tak bisa mengandalkan gaji suaminya. “Secara ekonomi ya berat terima gajinya lama banget, di pertengahan bulan ke-4. Nyawer sana sini cari pinjaman. Kalau terima gaji ya muter lagi buat bayar utang sana sini. Cicilan utang banyak, ada cicilan bank juga di luar urusan dengan PT,”ungkap Dewi yang tengah hamil anak kedua saat dihubungi Ekuatorial (11/3/2026).

Sebelum melaut, Riyo pernah memanfaatkan fasilitas pembiayaan KUR bank BRI sebesar Rp 20 juta dengan jaminan BPKB motor. Cicilannya hampir satu juta rupiah per bulan dengan tenor dua tahun.”Telat seminggu dan hanya sekali itu karena belum gajian. Ditagih-tagih akhirnya jadi bermasalah, dapat surat peringatan satu dari bank,”kata Riyo.
Sebenarnya Riyo ingin restrukturisasi kredit dengan menutup pinjaman lama dan membuka pinjaman baru untuk modal bekerja di kapal Korea. Usahanya gagal meski sudah menggadaikan motor untuk melunasi angsuran. Harapan perpanjangan kredit pun pupus.
“Waktu itu kurang tiga kali cicilan, tapi sepertinya dipersulit salesnya. Prosesnya ini itu ribet, katanya sekalipun pakai surat tanah tidak bisa cair sampai Rp 35 juta. Akhirnya saya lunasi di bulan November 2025, tapi nama saya sudah jelek,” kata Riyo yang lima bulan menunggu job kapal dari perusahaan penyalur AKP di Pemalang dengan kerja serabutan di proyek bangunan, mancing, bahkan ngobor mencari belut di sawah untuk dijual.
Namanya masuk daftar hitam bank sehingga tak lagi berharap pada pembiayaan bank. “Sekarang posisiku paceklik, nggak ada motor juga. Pengin cabut berkas tapi kena biaya sampai Rp 7 juta. Kalau punya modal Rp 30 juta, langsung cabut berkas dan daftar di kapal resmi Taiwan,” lanjut Riyo resah.
“Dulu yang penting berangkat, nggak tahu risiko di belakang ternyata kayak gini. Cuman kerja bakti. Kantor dapat uang dari pinjaman bank, dapat gaji kerja di kapal. Saya yang bayar utang bank tapi uangnya nggak jelas. Tanya kantor juga ngomongnya ATM sudah tidak berlaku,” ungkap Nugi menceritakan kerugian yang ditanggung akibat terjerat pinjaman.
Tak menerima sepeserpun gaji dan sisa pinjaman bank. Bahkan akte kelahiran yang disimpan perusahaan, raib tanpa pertanggungjawaban. Tak kapok, Nugi menjajal peruntungan di kapal dengan mendaftar di perusahaan penyalur AKP di Tegal. Sejak menunggu job kapal di bulan November 2025, ia tinggal di rumah sponsornya tanpa dikenakan potongan uang makan 100 dolar per bulan.
“Sudah terlanjur, ya coba lagi. Kalau pulang nanti orang kampung ngomong apa, jalani saja. Berusaha siapa tahu dapat lebih baik. Katanya saya orang jauh daripada di mess kantor, di sini (rumah sponsor) ya kerja dengan dia tapi juga nggak minta uang, sering bantu-bantu apa saja misal renovasi rumah, nanti dikasih makan,”jelas anak pertama dari dua bersaudara yang berharap job kapal berbendera Taiwan.

***
PT RNT Utama Indonesia, salah satu perusahaan jasa perekrutan tenaga kerja awak kapal niaga internasional terbesar di Slawi, Kabupaten Tegal, mengaku sejak lama bermitra dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memfasilitasi dana talangan calon AKP mengurus dokumen, pelatihan hingga penempatan.
Pada tahun 2014, PT RNT pertama kali bekerja sama dengan BPR Syariah Suriyah yang berkantor pusat di Cilacap. Lalu berlanjut dengan BPRS lainnya yang tersebar di Jawa Tengah. Seperti BPRS Artha Surya Barokah Semarang, BPRS HIK dan BPRS BDA di Solo, juga BPRS di Purwokerto. Kerja sama ini diyakini paling mengakomodir bisnisnya setelah beberapa kali pihaknya negosiasi dengan bank plat merah tak membuahkan hasil.
Syaratnya lebih fleksibel, legalitas SIUPPAK/SIUKAK, kesediaan sebagai avalis atau penjamin, dan kesepakatan bentuk agunan bank. “Kesannya mereka skeptis, mau nggak mau ke BPR karena aturan KUR tidak mengakomodir izin di bawah Hubla. Selalu lancar, nggak pernah kredit macet. Jadi banyak BPR yang mau kerja sama. Saya mempelopori konsep pinjaman AKP. Ada analisis penentuan angsuran dihitung BPR. Kita kirim berkas dan ijazah untuk jaminan. Kalau sudah lunas dikembalikan lagi,” ungkap Riza Ghiyats Fakhri, Direktur Utama PT RNT Utama Indonesia saat ditemui Ekuatorial di kantornya (10/4/2026).
Dengan batas pinjaman bank sebesar Rp 20 juta, bunga flat 15%, calon AKP menanggung pinjaman sebesar Rp 23 juta. Jangka waktu pinjaman maksimal satu tahun, Riza menjelaskan skema pinjaman dengan perhitungan cukup rumit termasuk jaminan deposit bank sebesar Rp 7,2 juta. “Angsuran nggak flat. AKP akan menerima 12 juta, yang Rp 6 juta untuk angsuran terakhir ke-12, sedangkan Rp 1,2 juta di-hold untuk membayar angsuran bulan ke-1, 2, 3, 4. Itu hanya bayar margin. AKP mulai angsuran di bulan ke-5, bayar gede karena mereka sudah kerja. Angsuran ke-6 dan ke-7 kecil. Lalu ke-8 besar. Ke-9, 10 kecil, ke-11 besar,” paparnya.
Dalam laman resminya, BPRS Suriyah menyediakan produk pembiayaan dengan akad murabahah atau multijasa untuk kebutuhan pembayaran paket biaya pendidikan dan pelatihan serta pemberangkatan AKP. Angsuran dibayar dari gaji dengan jangka waktu maksimal 36 bulan. Jaminan menyesuaikan kesepakatan perjanjian kerjasama dengan perusahaan penyalur AKP.
Selain surat wawancara elektronik, Ekuatorial mendatangi BPR Syariah Suriyah kantor cabang di Slawi untuk mengonfirmasi skema pembiayaan tersebut. “Dari pimpinan belum bersedia diwawancarai,” respon yang diterima Ekuatorial melalui pesan singkat staf BPR Suriyah di aplikasi WhatsApp pada 7 April 2026.
Saripin (30) dan Rosidin (22), bukan nama sebenarnya, pernah memanfaatkan dana talangan untuk mengurus dokumen pelaut.“Kata teman, kalau daftar di PT Samudra Ina Pertiwi, bayar admin Rp 100 ribu. Saya nggak punya uang, jadi dianterin teman daftar ke PT RNT, ketemu sponsor langsung isi formulir. Syaratnya asli semua, ada KTP, KK, SKCK, ijazah,”kata Saripin, AKP asal Pemalang.
Mereka mengikuti semua prosedur dan instruksi sponsornya. Yang penting lulus medikal, lalu sekolah (pelatihan BST) selama 9 hari. Dokumen siap dan menunggu “callingan” job kapal. Total pinjaman Saripin sebesar Rp 21,5 juta, sedangkan Rosidin Rp 19 juta. Semua dalam kurs rupiah.“Orang kantor bilang menyediakan dana talangan, tapi dengan persetujuan saya. Kalau tidak salah ingat, masa potongan 6 bulan lunas. Di bulan ke-7 dapat gaji full,”timpal Rosidin, AKP asal Tegal yang mendapat job kapal Lu Rong Yuan Yu 831.
Sehari jelang pemberangkatan, keduanya menandatangani sejumlah dokumen. Seperti surat pernyataan persetujuan aturan kerja, dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) lengkap dengan tabel gaji, surat pinjaman berisi rekap rincian utang jasa pengurusan dan proses dokumen, biaya administrasi dan bunga bank.
“Ternyata dana talangan dipinjamkan ke BPR. Dokumen PKL bareng-bareng suruh baca pasal ini-ini. Dibaca dulu, tandatangan, suruh nulis nomor telepon dan rekening orang tua atau keluarga. Waktu itu pas lihat biaya banyak banget. Inyong belum tahu kerja di kapal lokal beda sistem dengan kapal di luar negeri. Yang penting berangkatlah,” jelas Saripin.
“Saya tanya nanti uangnya dikemanakan. Jawabnya: buat sampeyan ngurus berkas. Kantor mendanai dulu. Kamu berhutang itu pribadi sama bank. Uang pinjamanmu dilimpahkan ke kantor buat bayar utang,” imbuh Rosidin menirukan penjelasan staf PT RNT.
Melihat nominal yang cukup besar, Rosidin sempat berpikir ulang. Gaji non pengalaman 280 USD harus dipotong per bulan untuk melunasi pinjaman. 50 USD sisanya diterima on-boat. “Rinciannya mungkin di markup. Mau ya tandatangan, kalau nggak mau, bisa diatur lagi pemberangkatannya. Ya, gimana lagi? Saya udah cancel sebulan. Yang penting berangkat,” lanjutnya sambil menunjukkan rincian hutang di kertas berkop Media Pilar Persada.
Dalam dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, PT Media Pilar Persada yang mengeluarkan dokumen pinjaman utang AKP, berada dalam kendali bisnis (beneficial owner) Riza Ghiyats Fakhri. Dalam praktik bisnis, struktur semacam ini kerap digunakan untuk memisahkan fungsi operasional dan tanggung jawab hukum antar perusahaan.
“Pasti banyak orang bilang kami perusahaan dengan biaya sangat tinggi. Saya katakan iya karena kami mengedepankan aturan dan keamanan. Misal, uji kompetensi sebulan, mewajibkan medikal tiga kali. Sehat jasmani ada medikal pra, medikal kedua khusus pelaut standar Balai Kesehatan dan Keselamatan Pelaut yang harganya mahal hingga Rp 800 ribu, dan medikal ketiga biasanya seminggu sebelum berangkat. Sehat rohani ada psikotes. Sehat ternyata tidak kuat mental, stres. Kena penalti, siapa yang mau nanggung,” ungkap Riza Ghiyats Fakhri seolah membenarkan pernyataan Rosidin.
Riza beralasan, mahalnya biaya seluruh proses pemberkasan dokumen pelaut untuk memberikan jaminan dan mencegah penolakan negara penempatan.

Menjajakan pembiayaan dana talangan
Para calon awak kapal perikanan (AKP) dari berbagai daerah di Indonesia menyasar wilayah Tegal dan Pemalang, Jawa Tengah untuk mencari pekerjaan di kapal asing dengan gaji dolar. Modalnya? Datang ke perusahaan agen penyalur AKP dan membawa berkas identitas diri. KTP, KK, akte kelahiran, ijazah terakhir, SKCK, dan surat izin keluarga.
Syarat lainnya, kelengkapan dokumen pelaut yang proses administrasinya rumit. Butuh waktu hingga 3 bulan untuk mendapat sertifikat Basic Safety Training (BST), buku pelaut, paspor, dan visa, sertifikat kompetensi, serta serangkaian tes kesehatan untuk bukti sehat jasmani dan rohani. Ditambah lagi biaya hidup selama jauh dari kampung halaman. Bagian inilah yang menyulitkan calon AKP karena biaya mencapai puluhan juta.
Dana talangan menjadi harapan bagi calon AKP mendapatkan kemudahan biaya pengurusan dokumen. Di sisi lain, pembiayaan ini ceruk besar bagi perusahaan penyalur AKP dan perantara individu (sponsor) untuk menambah keuntungan bisnisnya. Salah satu caranya, menawarkan lowongan pekerjaan dengan “dana talangan full dari kantor” melalui media sosial.
Ekuatorial mengamati akun TikTok sejumlah perusahaan penyalur AKP di Pemalang dan Tegal yang menawarkan pekerjaan di kapal ikan berbendera Tiongkok dan Taiwan. Sebut saja PT Puncak Jaya Samudera, PT Benua Jaya Sentosa, PT Ocean Jaya Samudra, PT Baruna Jaya Sentosa, PT Duta Samudra Bahari, PT Mega Pratama Samudra, PT Anugerah Bahari Pasifik, PT RNT Utama Indonesia, PT Maju Jaya Bersama, dan LPK Nakula Kesatria Indonesia.
Mereka menjaring peminat melalui siaran langsung di akun resmi perusahaan atau akun sponsor sedikitnya 3 hingga 5 kali sehari. Penontonnya bervariasi dari segelintir hingga ratusan yang bertanya seputar syarat bekerja untuk non-pengalaman, jenis kapal, penempatan job kapal, gaji, biaya dokumen, potongan gaji hingga urusan kasbon.
Dalam live TikTok tersebut, host memasang flyer perusahaan berisi persyaratan, tujuan penempatan, jenis kapal, dan gaji 330 USD non-pengalaman. Menyematkan keterangan “info loker ABK“, “0851******** ABK non merapat“, atau “full dana talangan.” Bahkan mencantumkan informasi “dibutuhkan 500 ABK untuk kapal ikan luar negeri.”
Polanya sama. Ketika pertanyaan lebih detail mengenai nominal dana talangan dan potongan gaji, host mengarahkan ke nomor kontak WhatsApp yang tertera di profil akun dan flyer loker. Atau meminta peminat datang langsung membawa dokumen jati diri. Meski ada yang berani merinci biaya 400 USD untuk pengurusan dokumen dan tiket pesawat pergi-pulang sebesar 600 USD. “Hubungi nomor ini ya, Kak. Nanti dijelasin, tanya dulu juga boleh.”
Dalam rantai pasok tenaga kerja awak kapal perikanan asing, praktik dana talangan AKP di fase perekrutan dan penempatan dianggap sudah jamak. “Mau nggak mau, yang daftar di sini minta pembiayaan. Butuh ya kami akan mengajukan ke bank. Ketika daftar ditanya, mau biaya sendiri atau tidak. Kalau kami menyarankan biaya sendiri karena ada konsekuensi biaya dan bunga yang harus ditanggung,” ungkap Riza Ghiyats Fakhri, Direktur Utama PT RNT Utama Indonesia.
Riza menampik bahwa PT RNT dianggap membiayai AKP. Katanya, izin usahanya (SIUKAK) jasa penyalur tenaga kerja melarang pungutan ataupun talangan dalam proses perekrutan dan penempatan, kecuali tiga hal, yakni dokumen jati diri, dokumen keberangkatan dan kesehatan. Perusahaannya memanfaatkan jasa pengurusan dokumen sebagai peluang bisnis tidak melanggar aturan.”Biaya ya urusan mereka, Kami tidak menanggung. Dana talangan bank, bukan dana talangan kami. Ada proses pengisian formulir, akad kredit. Kita jasa, bisa memungut. Itu pungutan, bukan membiayai. Kami boleh meminta AKP membayar kami untuk diteruskan kepada pihak terkait,” ungkap Riza yang setiap bulan rata-rata memberangkatkan 100 AKP ke kapal berbendera Tiongkok.
Hengky Wijaya, Ketua Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) menjelaskan, Perusahaan penyalur AKP butuh modal untuk mempersiapkan dokumen lengkap yang rumit dan birokrasi administrasi yang tidak berpihak. “Ada yang kena biaya 1000 USD bahkan 2000 USD. Pengurusan dokumen bisa memakan waktu. Standarnya 8 bulan hingga di fase penempatan. Misal di awal mengeluarkan uang untuk dokumen, kalau hitungan bisnis ya bakal cari untung. Apalagi berisiko, bisa jadi tidak berangkat dan segala macam. Kami keluarkan untuk bayar biaya tambahan saat pengurusan dokumen,”jelasnya.
Idealnya, calon AKP memiliki kelengkapan dokumen pelaut saat mendaftar, jadi hanya membayar biaya pendaftaran 300 USD hingga 650 USD untuk proses penempatan. Itu fee yang didapat untuk tiap AKP selama kontrak kerja dua tahun. “Sesuai risiko tinggi yang harus ditanggung perusahaan, tanggung jawab dari berangkat sampai pulang. Dengan gaji Rp 9 juta- Rp 12 juta, bayar pendaftaran itu make sense.”
Ia menilai, itu strategi bertahan di bisnis jasa penyaluran AKP Migran yang tidak masuk kategori pembiayaan perbankan. “Justru berat, Kita berharap ada pihak ketiga membantu, akan sangat meringankan. Misalnya kami hanya dapat profit dari jasa itu cukup. Pembiayaan bank dipakai untuk membiayai AKP, itu inisiasi PT yang dipercaya bank dengan appraisal usaha dan aset,”lanjut Hengky yang juga Direktur PT Anugrah Bahari Pasifik.
Di sinilah lembaga keuangan sebagai pihak ketiga berperan besar memberikan pinjaman melalui produk pembiayaan. Bank menjadi penampung gaji dan kepanjangan tangan dana talangan yang menghasilkan keuntungan besar di sektor pembiayaan perbankan.
Lembaga keuangan plat merah dan swasta tidak gamblang memberikan kredit kepada calon AKP. Seperti produk pembiayaan KTA BNI FLEKSI, di laman resminya memfasilitasi perorangan baik pegawai aktif, profesional, maupun nasabah emerald atau privat untuk keperluan konsumtif.
Udin (bukan nama sebenarnya), mantan staf perusahaan penyalur AKP di Karesidenan Pekalongan, membeberkan kerja sama dengan pihak perbankan.“ Ini uang dolar dari luar negeri. Banyak agen salah satunya pakai Maybank, dikasih kemudahan dan pembiayaannya terserap. Walaupun di atas (kantor pusat) nggak tahu ya, tapi kebijakan di cabang bisa jadi beda. Ada market-nya. Perbankan mungkin lebih paham secara bisnis. Intinya tolong agen kerja sama biar bisnis kita yang berat ini bisa sama-sama untung,” jelasnya.
Selain pembiayaan, bank penampung gaji mendapatkan keuntungan signifikan dari konversi gaji dolar ke rupiah. Ada selisih kurs dan biaya layanan inward remittance (transaksi valas). Bank juga untung dari mengelola dana float (dana mengendap).
Ekuatorial mendatangi kantor Maybank KCP Pemalang di Jalan Jenderal Sudirman Timur No.31 dan mendapati bangunan kosong. Berdasarkan pengumuman di laman resmi maybank.co.id, PT Maybank Indonesia Tbk resmi menutup KCP Pemalang pada 2 Maret 2026.
Ketidakjelasan mandat nol rupiah
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, melarang biaya penempatan pekerja migran untuk meminimalkan kemungkinan eksploitasi di fase perekrutan. Penekanan pada biaya penempatan “nol” diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengecualian Biaya Penempatan untuk Pekerja Migran, sebagaimana diubah pada Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, komponen biaya penempatan meliputi, tiket keberangkatan dan pulang, visa, legalisasi kontrak kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa agen perekrutan, perubahan paspor, SKCK, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dan psikologis, pemeriksaan medis tambahan yang diwajibkan negara penerima, transportasi lokal ke tempat keberangkatan, dan akomodasi sebelum keberangkatan. Sedangkan biaya pelatihan kerja dan sertifikat kompetensi kerja ditanggung pemerintah daerah.
BP2MI di tahun 2023 mengestimasi biaya penempatan yang ditanggung negara mencapai Rp 8,1 triliun. Perhitungan berdasarkan asumsi penempatan 270 ribu pekerja per tahun dengan biaya Rp 30 juta..
Mandat biaya “nol” belum terealisasi karena ketidakmampuan negara. Kesepakatan pemerintah Indonesia dan negara penempatan mengenai pengaturan pembagian biaya tak jelas hingga kini. Akibatnya, calon AKP menanggung biaya sendiri. “Kalau perusahaan biayai harusnya diapresiasi, difasilitasi, dan pemerintah harus menjamin kalau AKP wanprestasi. Beranikah? Sistem ini tidak bisa sepotong-sepotong. Kesalahan perusahaan ini karena kelemahan pemerintah,” ujar Hengky mengkritisi kebijakan pemerintah.
Hengky tidak menampik dan menyadari perhitungan bisnis yang dijalankan perusahaan penyalur AKP dapat memberatkan dan merugikan AKP. “Faktanya kami menyiapkan semua, tidak hanya penempatan saja. Persoalannya kami mengeluarkan biaya besar, beban AKP jadi besar. Adakah sistem yang bisa meringankan. Ini tanggung jawab pemerintah.”
Pemerintah daerah mengakui keterbatasan anggaran. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang hanya mampu mengalokasikan anggaran sertifikat BST bagi warga Pemalang yang berminat bekerja sebagai AKP migran.“Sejak tahun 2022 ada kuota 40 orang per tahun, kami fasilitasi dan biayai untuk bantu satu dokumen. Lumayan, kalau biaya sendiri Rp 2 juta,” jelas Arya Anggara Pranandhita, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang.
Pihaknya mengakui tidak berwenang mengawasi alur pembiayaan dan pemberkasan dokumen pelaut dalam perekrutan dan penempatan AKP. “Pinjaman itu secara umum membantu, tapi kalau jeli bisa diartikan penjeratan utang. Seperti manipulasi biaya atau biar ada utang. Maaf ya, pasti ada untungnya di situ yang bisa jadi dimanfaatkan PT. Atau utang yang mestinya sudah selesai jadi belum selesai. Bagaimana kontrolnya? Kami hanya sebatas pembinaan, perlu ada intervensi pemerintah pusat,” lanjut Arya.
Di tahun 2026, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kembali meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada 11 Maret 2026. Sebanyak 17 bank plat merah dan swasta seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, BSI, Bank Pembangunan Daerah, Bank Sinarmas dan Bank Artha Graha ditunjuk menggelontorkan target penyaluran KUR sebesar Rp 393,5 miliar.
Menteri KP2MI, Mukhtaruddin, menyebut program KUR dengan bunga 6% diyakini mengatasi masalah pra penempatan dan menekan praktik pinjaman nonformal berbunga tinggi yang mencekik AKP. Program diklaim sebagai upaya negara menyediakan akses pembiayaan yang aman, mudah, dan terjangkau.
PT RNT Utama Indonesia, salah satu yang didekati bank penyalur untuk memenuhi target pembiayaan itu. “Sekarang dikejar-kejar bank, didorong pakai izin SIP3MI biar nanti ada pembiayaan,”ujar Riza Ghiyats Fakhri.
Pungutan tanpa aturan
Environmental Justice Foundation (EJF), lembaga internasional yang fokus pada perlindungan alam dan hak asasi manusia mengingatkan, solusi pinjaman dan modal perbankan yang berorientasi bisnis untuk biaya dokumen dan memenuhi kebutuhan hidup pra pemberangkatan dapat berujung praktik jeratan utang (debt bondage).
Steve Trent, Direktur Eksekutif dan salah satu pendiri EJF mengungkapkan, riset EJF sejak tahun 2018 hingga saat ini (2026) menemukan skema dana talangan atau utang pada fase rekrutmen memiliki setidaknya dua elemen kunci perbudakan dan kerja paksa. Temuan EJF sepanjang Januari-Juni 2025, sebanyak 42 % dari 247 AKP migran menjadi korban pinjaman utang dana talangan pengurusan dokumen hingga penempatan.
“Dana talangan memenuhi definisi praktik jerat utang pada UN Supplementary Convention on the Abolition of Slavery (1956). Ada kontrol dari agen perekrut membatasi pilihan dan kebebasan AKP di fase penempatan, manipulasi utang yang harus dibayar dengan mata uang dolar, dan skema pinjaman melalui perbankan yang buruk,” ungkap Steve.
Selain menerapkan bunga tinggi, menurut Steve, agen perekrut sering kali memanipulasi utang AKP dan menahan akses keuangan AKP seperti buku tabungan dan ATM.
Bahkan merujuk UU No/21/2007 Pasal 1 Nomor 1 tentang TPPO, tiga elemen terpenuhi dalam kasus skema pinjaman bank, yakni penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, dan penjeratan utang. “Unsur penipuan termanifestasikan, misalnya ketika AKP tidak menerima gaji sama sekali, menerima dalam jumlah yang tidak sesuai, dan atau menerima gaji dengan ketentuan lain yang tidak sesuai kesepakatan Perjanjian Kerja Laut (PKL) atau yang “dijanjikan” oleh agensi perekrut,”papar Steve.
Steve menyoroti unsur ketidaksukarelawan dan absennya persetujuan pekerja dalam praktik rekrutmen. Khususnya saat AKP diminta menandatangani surat pernyataan pinjaman tanpa sepenuhnya memahami risikonya. Termasuk saat perusahaan memfasilitasi pembukaan rekening bank dan penguasaan rekening dengan alasan pelunasan utang.
“Kalau itu terjadi dalam proses pinjaman, dapat mengarah pada risiko kerja paksa, dimana AKP bekerja dalam kondisi, situasi, dan ketentuan yang sebenarnya tidak dikehendaki.”

Ahli akuntansi forensik Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Seto Satriyo Bayu Aji, juga mengingatkan bahaya praktik eksploitasi ekonomi yang muncul dari pola pembiayaan bank. Kebijakan pembiayaan harus diperjelas dan diawasi untuk melindungi AKP dari jerat utang.
“Ada perputaran uang yang tinggi dan selama ini sepertinya masih abu-abu. Itu bisa dimanfaatkan agensi yang nakal. Kalau bank hanya mengejar target pembiayaan apapun itu jenisnya, tiap bulan ada kredit dan lancar ya why not. Mungkin niatnya supaya tidak terjerat utang. Tapi tidak manusiawi dan jadi eksploitasi ekonomi. Seharusnya pemerintah lebih fokus pada payung hukum, punya data jelas dan skema khusus yang bisa diakses AKP.”
Menurut Seto, perlu mewaspadai fraud pada lembaga keuangan dan perusahaan penyalur AKP jika pola ini terus berlanjut dan ada indikasi pemaksaan secara langsung maupun tidak langsung dengan merugikan orang lain. “Indikasi fraud secara umum dilihat di awal misalnya ada indikasi kecurangan, menggunakan posisinya dan kapabilitasnya. Ada tekanan situasi seperti tanda tangan dokumen yang sebenarnya kurang dipahami, kalau nggak mau ya sudah, nggak tandatangan. Bank harus aware kalau tidak mau dianggap sebagai pelaku kecurangan. Ada kesalahan, kecerobohan, tidak menggunakan prinsip kehati-hatian bisa mismanajemen yang masuk ranah pidana,”ungkapnya.
Meski secara legal, posisi AKP sangat lemah. Persetujuan dua pihak terpenuhi dengan penguat tandatangan dan cap jempol. “Tidak bisa menyalahkan manning agency, bisnisnya seperti itu. AKP harus pintar baca dan sadar. Bisa jadi sulit, sudah ingin kerja tanpa paham kontrak,” imbuh Seto.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menyatakan, pengawasan bank dan lembaga jasa keuangan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011. Bank harus tunduk pada ketentuan OJK dalam memastikan penyaluran kredit sesuai prinsip prudential banking dengan memerhatikan manajemen risiko.
“OJK mengawasi risiko kredit secara berkala, baik tidak langsung (off-site) dan pemeriksaan langsung (on-site) berbasis risiko terkait penyaluran kredit dan ketepatan penggunaan kredit, termasuk penyaluran kredit bagi awak kapal perikanan. Ini untuk memastikan berkinerja baik dan tetap mematuhi ketentuan bagi lembaga jasa keuangan,” jelas Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Tengah, Taufik Adriawan, dalam konfirmasi tertulis yang dikirim kepada Ekuatorial (10/4/2026).
Muhamad Kaffandi, Ketua Pejuang Suara Pelaut (PSP) Indonesia, melihat pentingnya edukasi calon AKP migran pada proses rekrutmen dengan menekankan kehati-hatian mencari dan mengakses informasi. Caranya, lihat kanal resmi KP2MI, job fair di daerah, atau menghubungi langsung perusahaan penyalur AKP. mengecek legalitas, rekam jejak, dan tak mudah tergiur iming-iming proses cepat dan gaji besar.
“Pastinya akses informasi dari kanal lembaga resmi agar terhindar praktik TPPO termasuk eksploitasi jerat utang, mencari tahu legalitas PT, dapat pelatihan dan pembekalan sesuai job, dan kelengkapan dokumen pelaut. Lalu teliti saat tanda tangan kontrak kerja. Yang penting jangan mudah percaya iklan atau tawaran dari media sosial,” himbau Kaffandi.
Hengky Wijaya, Ketua IMCAA menyadari, minimnya political will pemerintah berujung pada persoalan pelik dan rumit dalam rantai pasok tenaga kerja di kapal perikanan asing. “Banyak masalah. Biaya tidak diatur juga merusak pasar. Buat standarisasi pembiayaan, komunikasi dan kesepakatan dengan negara penempatan. Harusnya itu dulu. Kami butuh serapan tenaga kerja. Sama-sama butuh. Bisa selesai kalau ada kemauan,” tandas Hengky yang berharap penempatan AKP migran jadi program nasional seperti di Filipina.
Hengky menambahkan, dualisme regulasi juga berimbas pada ekosistem buruk di bisnis penyalur tenaga kerja awak kapal perikanan asing. Saat ini, perusahaan penyalur AKP memilih izin versi SIUPPAK/SIUKAK daripada SIP3MI. “Ada faktor kriminogen, kalau di telisik pekerja dan perusahaan jadi korban. Harusnya ada instrumen yang melindungi pekerja dan badan usaha. Sejauh ini ada perusahaan tidak menggunakan SIP3MI ya sah saja karena SIUKAK masih sah. Harus ada satu payung hukum jelas, kami akan patuh tapi jangan dua, jangan tiga regulasi.”
Environmental Justice Foundation mendorong pemerintah menghentikan dualisme regulasi dan menegakkan single-licensing system SIP3MI. Dalam mandat PP No 22/2022 mewajibkan transisi perizinan dari SIUKAK ke SIP3MI paling lambat Juni 2024, hingga kini tidak terlaksana sepenuhnya.
Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI ) Pemalang mendata perusahaan penyalur AKP di wilayah kerjanya yang mempunyai izin SIP3MI. ”Sementara ini ada 53 perusahaan penyalur AKP baik pusat atau cabang berizin SIUPPAK/SIUKAK, hanya 12 yang mengurus dan punya izin SIP3MI. Meski mereka masih memakai SIUKAK juga,” kata Perdana Anggit Prasetyo, Koordinator P4MI Pemalang.
Utang di fase rekrutmen menjadi bagian tak terpisahkan dalam rantai pasok awak kapal perikanan di kapal laut lepas yang tidak sesuai dengan aturan dan berkontribusi melanggengkan aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Mereka dipaksa terlibat dalam kejahatan IUU Fishing seperti penyiripan sirip hiu ilegal, penangkapan hewan dilindungi, dan memancing di wilayah terlarang
Banyak AKP tidak melawan atau melaporkan karena takut pemutusan kerja dan beban utang tak terbayar.

- Jerat utang awak kapal migran sebelum berlayar di kapal Tiongkok dan Taiwan

- Jejak Kerusakan di Cagar Alam Cycloop Ancam Kehidupan Masyarakat Adat Papua

- Dua Dekade Lumpur Lapindo, Luka Ekologis yang Tak Pernah Benar-Benar Sembuh

- Aktivitas Pertambangan Merusak Karst dan Memadamkan Senja di Pantai Kartika

- Kerusakan Lingkungan Membuka Gerbang Wabah Malaria Zoonosis di Indonesia

- Jejak Kotor dan Luka Ekologis di Atas Narasi Hijau Proyek Geothermal Mataloko





