Sorong, Ekuatorial – Peristiwa tertangkapnya kapal ikan berbendera Vietnam oleh Patroli Polisi Perairan (Polair) di daerah Misool, Raja Ampat, Papua pada Senin ( 19/1) lalu, mendapat perhatian utama dari berbagai kalangan. Bagi masyarakat yang menangkap kapal tersebut, patroli laut perlu ditingkatkan dan jangan hanya dibebankan pada kesadaran warga sekitar saja.

Dalam penangkapan itu juga ditemukan hasil tangkapan berupa ikan hiu. Padahal jenis ikan tersebut telah ada Peraturan Daerah (Perda) larang tangkapnya, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja Ampat.

Menurut Lukas Rumetna, Birds Head Portfolio TNC Raja Ampat menyampaikan pencurian ikan dapat terjadi kembali, mengingat luas dan terbukanya kawasan perairan Raja Ampat. Tambahnya, patroli masyarakat yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat belum mampu untuk menjangkau semua kawasan perairan, “Apalagi peralatan yang dimiliki patroli masyarakat tidak memadai untuk mengejar kapal besar seperti milik kapal Vietnam tersebut dan areal penjagaannya pun masih di kawasan perlindungan laut daerah,” urai Rumetna, Minggu (25/1).

Rumetna berharap dengan tertangkapnya Kapal Motor (KM) Thanh Cong itu dapat menjadi satu ‘gerakan’ dan mendorong masyarakat terutama aparat penegak hukum secara kontinyu melakukan patroli. Sebab patroli masyarakat yang ada masih sangat terbatas, sarana dan prasarananya baik kapal beserta peralatannya. Luas jangkauan patrolinya juga perlu semakin di tingkatkan, dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Hasil penangkapan kapal Vietnam kemarin harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan diproses hingga tuntas. Selain itu patroli masyarakat harus semakin ditingkatkan, sekalipun areal patrolinya masih di dalam kawasan konservasi laut daerah”, kata Rumetna lebih lanjut.

Sedangkan Adrian Yusuf Kaiba, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Daerah pada DKP Raja Ampat justru menyampaikan bahwa upaya penangkapan ini juga tidak terlepas dari hasil laporan awal patroli masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti oleh aparat keamanan. Sehingga ada upaya bersama untuk menjaga kawasan perairan Raja Ampat yang terkenal akan potensi sumber daya lautnya.

“Sekarang ini kita masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS DKP dan pihak kepolisian, sedangkan mengenai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pemusnahan kapal illegal fishing di perairan Indonesia,masih menunggu hasil penyidikan”, ungkap Adrian, pada kesempatan berbeda.

Menurut Adrian, penangkapan dilakukan di Selat Panah-Panah, saat kapal sedang berlabuh menghindari gelombang laut. Niken Proboretno

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.