Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Setahun Tragedi Hutan Maba Sangaji

Di bawah rimbun tajuk hutan Maba Sangaji, suara Umar Manado memecah kesunyian. Tangan lelaki berusia 68 tahun itu, yang memegang erat bagian bawah tiang bendera kabasarang, tampak kokoh. Sebagai seorang kapita darat—gelar adat bagi penjaga garis depan hutan dan sungai—ia tengah merapal bobeto, sebuah mantra tolak bala warisan leluhur.

Di sekelilingnya, 26 warga berdesakan, bertumpu pada tiang yang sama. Udara hari itu sarat oleh ketegangan magis. Mereka berseru kepada semesta: “Taita embecen na agoom to… maggotol simpop, bom fi motsi…” yang berarti sebuah kutukan sekaligus doa pelindung agar siapa pun yang datang merusak tanah tersebut—baik perusahaan, aparat, maupun pengkhianat—dicekik hingga binasa.

Namun, belum sempat mantra itu disempurnakan, sergapan datang bak badai. Aparat sekonyong-konyong memiting Umar, melipat tangannya ke belakang. Satu per satu, para petani yang tengah merawat ikatan spiritual dengan alam mereka, ditumbangkan. Tangan-tangan kapalan yang biasa memegang parang kebun kini dicengkeram pasung besi.

Hari itu, 18 Mei 2025, ritual penjagaan hutan adat di jantung Halmahera Timur dari gerusan alat berat tambang nikel dibubarkan paksa. Sebanyak 27 warga diangkut paksa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara di Ternate.

Tepat satu tahun berselang, luka dari peristiwa itu belum juga mengering. Sebelas dari mereka sempat dipenjara, sementara di kampung halaman, hancurnya alam terus berlanjut. Hutan tempat mereka digiring pergi kini botak. Alat berat menang.

Petaka yang Mengalir ke Kali Sangaji

Maba Sangaji bukan sekadar titik administratif yang berjarak enam jam perjalanan darat dari ibu kota Provinsi Maluku Utara. Di kampung ini, manusia tidak memisahkan diri dari hutan dan air. Keduanya adalah rahim kehidupan dan ruang spiritual.

Namun, sejak akhir 2024, denyut nadi ekologis itu mulai tersumbat. Hutan adat berangsur gundul. Kali Sangaji yang biasanya mengalir jernih, berubah pekat membawa lumpur setiap kali hujan turun. Perempuan-perempuan kehilangan ruang mencari bia (kerang). Kebun-kebun warga tertimbun material tambang, membunuh tanaman-tanaman secara perlahan.

Dalangnya baru diketahui warga belakangan: PT Position. Perusahaan tambang nikel ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.017 hektare, yang tumpang tindih tepat di atas tanah sakral dan ruang berburu warga. Izin raksasa itu terbit tanpa persetujuan, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik napas di tanah tersebut.

Ketika pihak perusahaan akhirnya datang ke kampung pada Desember 2024, bukan dialog yang mereka bawa, melainkan tawaran kompensasi sepihak alias “tali asih” dan lowongan buruh kasar. Tentu saja tawaran itu ditolak mentah-mentah. Warga Maba Sangaji tidak butuh pekerjaan dari tangan yang merusak sumber kehidupan mereka.

Penolakan demi penolakan diabaikan. Kesabaran warga memuncak pada pertengahan Mei 2025. Selama tiga hari mereka mendirikan tenda dan memasang spanduk di lokasi pembangunan camp perusahaan, menanti iktikad baik dialog. Alih-alih perwakilan manajemen yang datang, mereka justru disambut oleh pasukan aparat pembubar ritual adat.

Keadilan yang Kalah oleh Izin Tambang

Dari 27 warga yang ditangkap, 16 orang dibebaskan keesokan harinya. Namun, 11 orang lainnya harus menghadapi jerat hukum yang bengis. Polisi melabeli ritual pelindung hutan itu sebagai “premanisme”.

Orang-orang biasa ini dijerat dengan pasal berlapis: dari tuduhan membawa senjata tajam (UU Darurat No. 12/1951), menghalangi kegiatan tambang (Pasal 162 UU Minerba), hingga pemerasan dan pengancaman (KUHP). Mereka yang sejatinya mempertahankan hak ruang hidup, justru duduk di kursi pesakitan.

Pada 16 Oktober 2025, palu hakim Pengadilan Negeri Soasio mengetuk keadilan yang kelam. Kesebelas warga divonis bersalah. Mayoritas dihukum lima bulan delapan hari penjara, sementara tiga lainnya mendapat tambahan dua bulan karena terjerat dua perkara sekaligus.

Tragisnya, majelis hakim mengesampingkan pedoman Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Hakim menolak mengakui mereka sebagai pejuang lingkungan sesuai Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Alasannya klise namun mematikan: lokasi itu berstatus Hutan Produksi Tetap yang tidak memiliki aturan penetapan tanah adat tertulis.

Hakim mengabaikan fakta bahwa tanah tersebut telah menghidupi masyarakat selama berabad-abad, jauh sebelum izin tambang PT Position diteken pada 2017. Di ruang sidang itu, hukum negara menegaskan posisinya: izin di atas kertas korporasi lebih berharga daripada hak ulayat masyarakat adat.

Wajah-wajah Penjaga Kehidupan

Kesebelas orang yang dikriminalisasi ini bukanlah penjahat. Mereka adalah denyut nadi kampung itu sendiri.

Sebut saja Salasa Muhammad, sang tetua kampung berusia 81 tahun yang lahir dua bulan sebelum Indonesia merdeka. Dijuluki “Tete Malawang” atas keteguhannya, Salasa sudah tiga kali dipenjara sepanjang hidupnya demi mempertahankan tanah: menolak relokasi pada era 70-an, mengusir perusahaan kayu pada 1996, dan kini melawan tambang nikel. Baginya, menyerah bukanlah pilihan. “Biar nyawa jadi taruhan, siap berjuang sampai titik darah penghabisan,” tulisnya dalam surat dari Rutan Ternate.

Lalu ada sosok pengayom seperti Umar Manado (68), sang kapita darat yang tangannya diborgol saat merapal doa. Ada pula kakak-beradik Alauddin Salamuddin (44) dan Nahrawi Salamuddin (43), petani sederhana yang ladang palanya terancam lenyap akibat perusakan ekologis di sekitar mereka.

Bagi buruh pasir dan pembuat batako seperti Sahrudin Awat (50) dan Yasir Hi. Samad (39), rusaknya Kali Sangaji berarti hancurnya mata pencaharian harian mereka. Saat Yasir dipenjara, keluarganya harus menguras tabungan membangun rumah demi menyambung hidup dan membayar cicilan mobil pick-up.

Di mata petani muda seperti Sahil Abubakar (34), tambang hanyalah “Papancuri” (perampok) yang merusak tanah, mencemari air, dan mengundang bencana. Suara penolakan juga didengungkan oleh Hamim Djamal (32), serta Jamaluddin Badi (32) dan Julkadri Husen (30), dua pemuda dari Patani yang bersolidaritas karena menyadari daya rusak industri ekstraktif tidak mengenal batas wilayah.

Bahkan gerakan ini meluas hingga ke aktivis kota. Indrasani Ilham (25), Ketua Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Ternate, turut dipenjara karena teguh berdiri mendampingi masyarakat Maba Sangaji.

Pertarungan Terakhir di Mahkamah Agung

Kini, meski seluruh warga telah bebas sejak akhir 2025, penderitaan tidak lantas selesai. Di kampung, eksploitasi terus berjalan. Hutan terus dikuliti, kebun langganan tertimbun lumpur saat banjir, dan sungai tak lagi layak diminum. Lebih menyayat hati, konflik horizontal mulai merembes. Bayang-bayang uang tambang memecah belah tetangga, kerabat, bahkan hubungan ayah dan anak di Maba Sangaji.

Namun, perlawanan belum usai. Saat ini, kesebelas pejuang lingkungan tersebut tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Mereka menuntut pemulihan nama baik dan pengakuan bahwa protes mereka adalah tindakan menjaga lingkungan yang dilindungi undang-undang, bukan tindak pidana.

Kasus Maba Sangaji adalah alarm darurat bagi Indonesia. Jika Mahkamah Agung gagal membatalkan putusan ini, Pasal 162 UU Minerba akan semakin subur menjadi senjata pemusnah massal bagi gerakan rakyat yang menolak daya rusak pertambangan di seluruh pelosok nusantara.

Di saat pemerintah terus menggembar-gemborkan hilirisasi nikel sebagai transisi energi hijau yang ramah lingkungan, jerit warga Maba Sangaji justru menceritakan realitas sebaliknya: bahwa di balik setiap keping baterai kendaraan listrik yang diproduksi, ada air sungai yang menghitam, hutan magis yang dibungkam, dan para penjaga kehidupan yang dipenjarakan.

Reportase kolaboratif Ekuatorial dengan Bahalo Project.


Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses