Tanah yang menjadi tumpuan warga Jorong Padang Koto, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sekarang diselimuti limbah sawit yang merusak lingkungan serta kehidupan warga.
Meski pemerintah secara resmi telah mencabut izin operasional PT Perkebunan Pelalu Raya (PPR), cairan limbah berwarna pekat dan berbau menyengat dilaporkan masih terus meluap serta merembes ke area perkebunan dan sumber air masyarakat.
Pencabutan izin di atas kertas tak serta-merta menghentikan ancaman krisis ekologis yang dihadapi warga sehari-hari. Limbah cair sisa pengolahan kelapa sawit yang tidak dikelola dengan memadai, masih terus mengalir menggenangi lahan tani.
Hal ini tidak hanya mematikan vegetasi lokal, tetapi juga mencemari aliran air tanah dan sungai yang selama ini diandalkan masyarakat untuk konsumsi serta kebutuhan MCK (mandi, cuci, kakus).
Bau busuk yang menyeruak tak kenal waktu membatasi ruang gerak warga, sementara ancaman penyakit kulit dan menurunnya produktivitas tanah kian membayangi perekonomian lokal.
Pencabutan Izin PT PPR
PT Perkebunan Pelalu Raya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan serta pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Agam. Selama bertahun-tahun beroperasi, rekam jejak pengelolaan lingkungan perusahaan ini terus disorot akibat serangkaian pelanggaran.
Puncak tindakan tegas pemerintah terjadi ketika negara mencabut izin operasional PT PPR beserta puluhan perusahaan perkebunan dan kehutanan lainnya di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi dan penertiban kawasan hutan serta lingkungan menunjukkan adanya pelanggaran fatal.
PT PPR terbukti melakukan perusakan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta limbah cair kelapa sawit yang tidak sesuai dengan standar teknis analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Dicabutnya dokumen Perizinan Berusaha, sering kali tidak secara otomatis menghapus limbah yang telah mengendap di dalam kolam penampungan pabrik.
Tanpa adanya pemulihan lingkungan atau remediasi yang terstruktur dan pengawasan ketat pasca-penutupan, fasilitas penampungan limbah yang ditinggalkan kerap jebol atau meluap ketika curah hujan tinggi, hingga akhirnya mengalir deras menghantam pemukiman dan perkebunan warga.
Jangan Hanya Pencabutan Izin
Merespons kenyataan pahit yang masih dialami warga, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menegaskan pencabutan izin tidak boleh menghentikan pertanggungjawaban hukum dan lingkungan oleh pihak perusahaan maupun pemerintah.
Berdasarkan laporan dan advokasi yang dilakukan WALHI Sumbar, pencabutan izin operasi seharusnya diikuti oleh tindakan penegakan hukum pemulihan (law enforcement and restoration).
Pencabutan izin hanyalah langkah awal dari sanksi administratif, bukan titik akhir dari kewajiban pemulihan kerusakan alam.
Menurut WALHI Sumbar, membiarkan limbah beracun tergenang dan terus meluap ke pemukiman adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.
WALHI Sumbar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah untuk segera turun ke lokasi melakukan audit komprehensif, eksekusi pembersihan limbah (clean-up), serta memaksa PT PPR menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan secara penuh.
โPencabutan izin itu sanksi atas pelanggaran administrasi dan kelayakan lingkungan, tetapi kewajiban untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang rusak dan mengganti kerugian masyarakat tetap melekat pada perusahaan,โ tegas WALHI Sumbar.
Masyarakat dan Ekosistem menjadi Korban
Argumentasi mengenai dampak buruk limbah sawit PT PPR didasari pada data faktual dan parameter kualitatif ekologis di lapangan.
Limbah cair pengolahan kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent / POME) yang tidak diolah hingga mencapai ambang batas aman, memiliki tingkat Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yang sangat tinggi.
Ketika limbah ini merembes ke tanah dan mengalir ke perairan umum, dampak berantai langsung dirasakan oleh alam dan masyarakat sebagai korban.
Merembesnya limbah menurunkan kualitas air tanah dangkal secara drastis. Air sumur warga berubah warna, berbau menyengat, dan beracun jika dikonsumsi.
Selain itu, struktur tanah pertanian yang terpapar asam dan bahan kimia limbah mengalami penyepian nutrisi, menyebabkan tanaman warga layu hingga mati.
Kontak langsung maupun tak langsung dengan air yang tercemar limbah B3 dan organotoksik juga dapat memicu berbagai masalah kesehatan. Mulai dari iritasi kulit kronis, infeksi saluran pencernaan, hingga potensi risiko jangka panjang akibat akumulasi logam atau bahan beracun pada rantai makanan.
Sebagian besar masyarakat di Salareh Aia pun bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan. Rusaknya lahan akibat paparan limbah memangkas pendapatan harian. Warga akhirnya terpaksa mengeluarkan biaya ekstra hanya untuk membeli air bersih demi kebutuhan harian.
- Limbah Sawit PT PPR Masih Mencemari Lahan Warga Agam Meski Izin Usaha Sudah Dicabut

- Kalimantan Darurat Karhutla, Warga Menghirup Racun dalam Kepungan Kabut Asap

- Kampanye Selamatkan Orangutan Tapanuli, Pesepeda Hadapi Teriknya Sumatera

- Masyarakat Adat NTT Menanti Bantuan Darurat di Bawah Terpal Pengungsian

- Populasi Menyusut Hampir 20 Persen, Konservasi Orang Utan Sumatera Berpacu dengan Waktu

- Bertahun Dibiarkan, Tambang Emas Ilegal Jambi Beroperasi Terang-Terangan Hingga 60 Ribu Hektare





