Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencengkeram Indonesia di tahun 2026 dengan daya rusak yang jauh lebih destruktif. Kepulan asap tebal di udara turut mengikis fondasi perekonomian negara dan mengancam keselamatan jutaan jiwa.
Laporan terbaru dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk “Yang Sesak Napas dan Yang Membayar Kerugian Ekonomi Kebakaran Hutan”, mengalkulasi ongkos kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 berpotensi menembus Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
“Angka Rp123,1 triliun ini setara 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Tengah tahun 2026. Dan yang perlu digarisbawahi, angka ini belum menghitung skenario meluasnya karhutla hingga akhir tahun. Artinya, potensi kerugian riil bisa jauh lebih besar dari yang kami sampaikan hari ini,” ujar Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS, dalam keterangannya.
Kebakaran Hutan yang Dipupuk dan Terus Tumbuh
Data Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat lonjakan kasus karhutla hingga 366 persen sepanjang Januari–Juni 2026, dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Merujuk data SIPONGI KLHK per Agustus 2026, total area yang hangus terbakar secara nasional telah mencapai 202.010,96 hektare.
Kalimantan Barat mencatatkan kerusakan terluas dengan 38.310,86 hektare, disusul Papua Selatan di posisi kedua seluas 25.838,53 hektare.
Luasan di Kalimantan Barat hampir 1,5 kali lipat dari Papua Selatan dan lebih dari 15 kali lipat dibandingkan Papua Tengah yang mencatatkan 2,519,88 hektare.
Sebaran provinsi terdampak lainnya mencakup Nusa Tenggara Timur (19.565,16 ha), Nusa Tenggara Barat (17.406,46 ha), Riau (15.738,92 ha), Maluku (14.677,00 ha), Jawa Timur (10.835,28 ha), Kalimantan Selatan (8.019,63 ha), Kalimantan Tengah (7.634,46 ha), Kepulauan Riau (5.760,90 ha), serta Sulawesi Tengah (3.138,00 ha).

Sebaran ini memperlihatkan pergeseran pola hutan yang dibakar. Karhutla tidak lagi terisolasi di sabuk gambut Sumatera dan Kalimantan seperti krisis 2015 atau 2019, tetapi telah merambah ke wilayah Indonesia Timur dan kawasan non-gambut.
Lonjakan tajam di Papua Selatan secara jelas terkait erat dengan aktivitas pembukaan lahan masif untuk proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti food estate dan bioetanol.
Tagihan Ekonomi yang Mengancam Fiskal
Untuk memperkirakan ongkos kerugian tersebut, CELIOS dalam laporannya mengacu pada metodologi Kiely dkk. (2021) di jurnal Nature Communications serta studi World Bank.
Kerugian dari hilangnya aset fisik dan terhentinya aktivitas ekonomi secara nasional bernilai Rp29,54 triliun atau setara 0,23 persen PDB nasional.
Dampak kerugian nominal perekonomian daerah terbesar dialami Kalimantan Barat sebesar Rp5,77 triliun, disusul Papua Barat sebesar Rp4,36 triliun, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2,74 triliun.
Huda menambahkan, tak hanya menghentikan roda aktivitas sektor perdagangan, pertanian, dan akomodasi, karhutla juga merusakkan penerimaan daerah. Potensi penerimaan pajak bersih daerah yang hilang disinyalir mencapai Rp269,86 miliar.
Jawa Timur mencatatkan penurunan potensi pajak bersih terbesar hingga Rp93,77 miliar, diikuti Kalimantan Barat sebesar Rp28,89 miliar dan DKI Jakarta sebesar Rp67,42 miliar.
“Dampak fiskal karhutla tidak berhenti di provinsi yang terbakar saja, tapi merambat ke provinsi lain lewat keterkaitan sektor turunan seperti industri olahan kayu, pulp and paper, dan furnitur,” ujarnya.

Harga Mahal Kesehatan Masyarakat
Tak berhenti sampai di situ, CELIOS juga menyoroti asap karhutla yang memicu dampak serius bagi kondisi kesehatan warga.
Berdasarkan analisis CELIOS, biaya medis langsung (rawat inap, rawat jalan, obat) dan biaya non-medis tidak langsung (kehilangan pendapatan) dibagi ke dalam dua skenario utama.
Skenario pertama masyarakat yang terdiagnosa ISPA. Kemenkes mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 78 persen akibat krisis karhutla tahun ini.
Diperkirakan 1,78 juta orang terdiagnosis ISPA dengan total biaya kesehatan mencapai Rp9,75 triliun (biaya langsung Rp7,13 triliun dan biaya tidak langsung Rp2,63 triliun).
Kemudian skenario kedua terdiagnosis plus bergejala. Jumlah masyarakat terdampak yang menderita gejala (batuk, demam, sesak) tetapi enggan atau tidak mampu mengakses fasilitas kesehatan, angkanya melonjak hingga 17,36 juta jiwa. Total biaya kesehatan pada skenario ini turut membengkak hingga Rp93,56 triliun.
Sebagai catatan, angka Rp93,56 triliun setara dengan 67,6 persen dari total anggaran fungsi kesehatan pada APBN 2026.
Beban biaya kesehatan tertinggi pada skenario ini berada di Nusa Tenggara Barat (Rp19,01 triliun), Jawa Timur (Rp13,65 triliun), dan Riau (Rp10,31 triliun).
Tingginya angka kerugian kesehatan di daerah-daerah tersebut disebabkan oleh faktor kepadatan penduduk yang memperbesar risiko keterpaparan asap.
Harus Segera Evaluasi Kebijakan
Krisis ekologis di Indonesia harus diakui bukan semata-mata dipicu oleh faktor iklim atau fenomena Super El-Nino. Ada keputusan tata kelola industri ekstraktif yang rentan dan ekspansif turut mengambil andil.
Kekeringan hanyalah pra-kondisi, sedangkan pembukaan lahan skala besar menjadi pemicu utamanya.
“Selama ini strategi pencegahan karhutla terlalu terfokus pada moratorium izin di lahan gambut Sumatra-Kalimantan. Tapi data 2026 menunjukkan ancaman sudah merambat ke lahan gambut di Papua Selatan. Karhutla bukan semata anomali cuaca Super El-Nino, tapi juga ulah korporasi, rentannya lahan gambut akibat industri ekstraktif menjadi pemicu utama, sementara kekeringan panjang hanyalah pra-kondisi,” tegas Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS.
Sebagai upaya menanggulangi dampak yang meluas, CELIOS merekomendasikan segera ditetapkannya status bencana nasional karhutla 2026.
Menurut Bhima, langkah ini mendesak guna mengatasi keterbatasan kapasitas dan anggaran pemerintah daerah di tengah keterbatasan fiskal.
Selain itu, pemerintah juga dituntut menyediakan tempat pengungsian dan evakuasi Medis. Di tengah situasi saat ini, harus ada titik pengungsian yang aman dari paparan asap serta menyiapkan evakuasi medis darurat bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia.
Kemudian yang tidak kalah penting, pemerintah harus mengaudit dan evaluasi izin usaha ekstraktif.
Bhima menegaskan, pemerintah harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh izin usaha perkebunan sawit termasuk proyek PSN, serta pertambangan. Sanksi tegas berupa pencabutan izin harus dijatuhkan kepada pelanggar dan hasil audit wajib dibuka secara transparan kepada publik.
Tak hanya itu, pemerintah juga dituntut membentuk tim pemulihan ekosistem terpadu. Pasalnya, sejak pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2024, langkah pemulihan pascabencana cenderung kehilangan arah.
“Sejak BRGM dibubarkan, upaya pemulihan pasca-karhutla belum berjalan optimal, dan tim ini perlu diintegrasikan dengan proses evaluasi dan pencabutan izin usaha pihak penyebab karhutla,” tutup Bhima.




