Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan WALHI Jawa Barat, bersama Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) serta JATAYU (Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu), mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 24 September 2026.
Kedatangan gabungan organisasi lingkungan dan perwakilan warga ini bertujuan untuk menyampaikan penolakan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat, mencakup Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu.
Masyarakat pesisir menilai proyek yang menargetkan wilayah kelola mereka tersebut, dirancang tanpa pelibatan warga sejak tahap awal perencanaan.
Kritik serta keberatan warga setempat diabaikan, padahal proyek ini berpotensi menghilangkan mata pencaharian dan hak pengelolaan tambak yang telah mereka garap selama puluhan tahun.
Penolakan dari akar rumput ini berakar pada ketakutan akan hilangnya akses terhadap sumber daya alam yang menyokong kehidupan sehari-hari.
“KKP membentuk Tim Lahan sejak awal 2025 dan KKP pula yang mengajukan pelepasan kawasan hutan ini atas namanya sendiri. Karena itu, KKP harus bertanggung jawab menghentikan PSN yang bermasalah ini,” tegas Wahyudin, Direktur WALHI Jawa Barat.
Di sisi lain, Abi, Staf Pengelolaan Sumber Daya WALHI Jawa Barat, menegaskan klaim pemerintah yang menyebut kawasan proyek sebagai lahan kosong tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Lahan yang dimasukkan ke dalam Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) tersebut telah dimanfaatkan warga pesisir secara produktif setiap musim untuk budidaya bandeng, udang, rumput laut, hingga persawahan.
“Lahan yang disebut KHKP ini sudah puluhan tahun digarap masyarakat pesisir dan menghasilkan, bukan lahan kosong yang menunggu proyek negara,” katanya.
Selain kekhawatiran sosial-ekonomi, kawasan pesisir Indramayu telah mengalami tekanan ekologis yang serius akibat pembangunan infrastruktur seperti PLTU Indramayu.
Kajian lingkungan PSN mencatat, infrastruktur tersebut memicu perubahan arus laut dan abrasi hingga 9.566 meter per tahun di Pantai Ujung Gebang, yang berujung pada penurunan hasil tangkapan nelayan serta kerusakan ekosistem pesisir.
Kronologi Regulasi PSN
Perjalanan regulasi yang melandasi PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat melibat serangkaian keputusan antar-kementerian yang berlangsung sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2026.
Pada Desember 2024, Menteri Kelautan dan Perikanan mengirimkan Surat Menteri KP No. 2477/MEN-KP/XII/2024 yang berisi permohonan pelepasan kawasan hutan untuk mendukung program ketahanan pangan sektor perikanan budidaya.
Kemudian pada Februari 2025, KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 3/2025 yang meresmikan pembentukan Tim Lahan Revitalisasi Tambak Pantura Jawa.
Sejak tahap awal ini, KKP menempatkan staf PT Agrinas Jaladri pada tiga kelompok kerja (pokja), yakni koordinasi lintas kementerian, koordinasi lintas pemerintah daerah, dan koordinasi dengan masyarakat.
Menindaklanjuti permohonan KKP, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 274 Tahun 2025, pada Mei 2025.
Keputusan ini menetapkan KHKP seluas 20.413,25 hektar yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu. Dari total luas kawasan tersebut, seluas 16.078 hektar merupakan kawasan Hutan Lindung.
Penetapan KHKP ini memuat sejumlah kewajiban bagi KKP, seperti penyusunan dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Lingkungan, penyelesaian tata batas kawasan, serta kewajiban melibatkan masyarakat sekitar.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Menteri Kehutanan seharusnya berwenang mencabut penetapan KHKP.
Lalu pada April 2026, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP menggelar konferensi pers di Pendopo Indramayu. Pihak KKP menyatakan program dirancang untuk meningkatkan produktivitas tambak dan kesejahteraan pembudidaya, serta membantah tuduhan pengambilalihan lahan masyarakat.
Di bulan yang sama, sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) digelar, dan dihadiri perwakilan KOMPI dan WALHI Jawa Barat. Warga dan pendamping hukum menyatakan penolakan keras terhadap proyek tersebut, tetapi keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari KKP.
Buntut dari respon KKP, Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) bersama JATAYU kembali menggelar aksi penolakan di akhir April 2026, guna menuntut pembatalan proyek revitalisasi tambak nila salin.
Hingga akhirnya pada Juni 2026, penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) tetap dilakukan oleh otoritas terkait, meskipun gelombang penolakan dari masyarakat terdampak terus berlangsung.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Pesisir
Minimnya ruang partisipasi bermakna dalam penyusunan AMDAL hingga penerbitan SKKL menjadi poin utama kritik organisasi masyarakat sipil. WALHI menilai penerbitan izin lingkungan di tengah penolakan warga mempertegas KKP tidak memperhatikan keberatan masyarakat pesisir di lokasi PSN.
Sementara itu, Mida Saragih, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Eksekutif Nasional, mengingatkan kewajiban konstitusional KKP berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Mandat undang-undang tersebut mewajibkan negara memberikan kepastian hukum dan pengakuan bagi masyarakat lokal untuk mengelola tambak rakyat, bukan justru memaksakan proyek yang mengancam ruang hidup masyarakat.
โKetimbang menghadirkan PSN yang mengancam ruang hidup mereka, KKP seharusnya memastikan hak masyarakat pesisir terlindungi serta melibatkan mereka secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah kelolanya,” kata Mida
Atas dasar pertimbangan sosial dan ekologis, WALHI bersama KOMPI dan JATAYU mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan status PSN sebagai legitimasi untuk merampas ruang hidup, sumber mata pencaharian, dan hak pengelolaan kawasan pesisir oleh masyarakat lokal.
Koalisi juga meminta pembatalan total PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa, serta penarikan surat permohonan pelepasan kawasan hutan yang menjadi dasar diterbitkannya SK Menteri Kehutanan No. 274 Tahun 2025.
Selain itu, koalisi menuntut setiap kebijakan pembangunan KKP untuk memperhitungkan daya dukung lingkungan, menjamin keterbukaan informasi, melindungi tambak rakyat serta ekosistem mangrove, serta melibatkan masyarakat secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan.
โKami menolak dan meminta pembatalan proyek revitalisasi tambak nila salin. PSN ini merampas ruang hidup kami dan mengarah pada bencana ekologis,โ ujar Ketua KOMPI, Darsam.




