Lebih dari tiga bulan berlalu kebakaran hutan dan lahan di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, tak kunjung reda. Kabut asap pembakaran memaksa jutaan masyarakat di sana bertahan hidup dengan menghirup asap beracun, di tengah dampak El Nino yang terus memburuk.
Tanpa adanya tindakan jelas dan cepat dari pemerintah untuk menghentikan kebakaran, membuat kabut asap merentang melintasi perbatasan hingga ke negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Krisis ekologis yang telah berlangsung berbulan-bulan sepanjang tahun 2026 ini turut memicu gelombang desakan lintas negara, tuntutan hukum, hingga tindakan penegakan regulasi ketat dari otoritas regional terhadap korporasi yang diduga menjadi dalang di balik kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, lebih dari 2.020 kilometer persegi lahan telah terbakar sejak bulan Januari hingga Juli 2026.
Angka tersebut melonjak tajam manakala pemantauan satelit melalui proyek pemetaan Nusantara Atlas, memperkirakan total luas area yang terbakar mendekati 8.960 kilometer persegi hingga akhir Agustus 2026.
Ribuan titik panas dengan intensitas tinggi terdeteksi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, hingga Papua.
Kondisi ini membuat kualitas udara di sejumlah daerah terdampak merosot drastis, sampai berada pada rentang kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan pernapasan warga.
Tekanan Lintas Negara
Tekanan internasional terhadap persoalan kabut asap lintas negara ini telah disuarakan oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA), dengan mengambil langkah hukum yang lebih agresif.
Pada 16 Oktober 2026, NEA menerbitkan Pemberitahuan Tindakan Pencegahan (Preventive Measure Notices/PMNs) di bawah Pasal 9 Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA), kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang dikaitkan dengan kebakaran hutan.
Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Tidak berhenti di situ, pada 19 Oktober 2026, NEA memperluas daftar sanksi tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tiga perusahaan tambahan di Kalimantan, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Melalui pemberitahuan ini, 10 korporasi tersebut diwajibkan untuk segera mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api di lahan konsesinya, menghentikan seluruh aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana aksi pencegahan kepada otoritas Singapura.
Menteri Senior Singapura, K. Shanmugam, menegaskan pemerintah negaranya berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan korporasi dalam krisis kabut asap menggunakan seluruh instrumen hukum,regulasi, dan ekonomi yang tersedia.
Dalam keterangannya kepada media pada akhir Oktober 2026, Shanmugam menyatakan tekanan terhadap pihak yang bertanggung jawab tidak akan berhenti begitu kabut asap mereda.
“Kami akan terus mengusut masalah ini sampai tuntas, berapa pun waktu yang dibutuhkan,” ujar Shanmugam.
Sebagai bagian dari langkah lanjutan tersebut, Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange) turut meluncurkan investigasi terhadap tujuh perusahaan agrikultur yang tercatat di bursa setempat, sekaligus diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran di Indonesia.
Ketujuh perusahaan tersebut mencakup Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources,Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri Resources, dan TSH Resources.
Hentikan Diplomasi Basa-Basi
Di sisi lain, desakan keras juga disuarakan oleh organisasi lingkungan hidup internasional. Greenpeace Indonesia dan Malaysia dalam laporan riset yang dirilis pada Oktober 2026, mendesak para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk menghentikan diplomasi basa-basi dan segera mengambil tindakan konkret mengatasi kerusakan ekosistem gambut di Indonesia.
Laporan tersebut menyoroti ribuan titik sumber asap yang tercatat di dalam konsesi kehutanan dan perkebunan kelapa sawit, termasuk keterlibatan konglomerat besar seperti Kuala Lumpur Kepong (KLK).
Greenpeace menilai, siklus tahunan kebakaran hutan dan kabut asap ini tidak boleh terus-menerus dinormalisasi sebagai bencana musiman, tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang transparan dari korporasi pemegang konsesi.
โKami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka yang penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya. Demi kesehatan semua warga, mereka harus berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda yang tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap,โ kata Kiki Taufik, Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia.
Reaksi Negara Tetangga
Dampak krisis ekologis ini turut memantik reaksi keras dari para politisi di kawasan regional. Di Malaysia, Anggota Parlemen Tasek Gelugor sekaligus Wakil Presiden Wawasan Negara, Wan Saiful Wan Jan, secara terbuka mendesak pemerintah federal untuk melakukan investigasi transparan dan menyeluruh terhadap korporasi lokal yang diduga terhubung dengan kebakaran di seberang selat.
Wan Saiful menyatakan, publik tidak boleh terus-menerus memikul beban biaya kesehatan dan kerugian ekonomi akibat polusi yang dihasilkan oleh aktivitas bisnis yang meraup keuntungan besar.
“Publik tidak seharusnya terus menanggung biaya polusi yang disebabkan oleh tindakan yang bukan perbuatan mereka, sementara perusahaan yang terikat dengannya terus meraup jutaan keuntungan,” tegas Wan Saiful.
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan dana kompensasi khusus yang dibiayai oleh perusahaan-perusahaan terbukti bersalah guna menanggung biaya pemulihan lingkungan serta perawatan medis warga terdampak.
Di tingkat domestik Indonesia, gelombang perlawanan hukum turut digalang oleh koalisi masyarakat sipil dan masyarakat adat, salah satunya melalui gugatan class action di Kalimantan Barat terhadap pemangku kebijakan, atas dugaan kelalaian dalam mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan.
Gugatan tersebut menuntut strategi mitigasi yang lebih kuat, layanan kesehatan gratis bagi warga rentan, serta penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
โKetimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kepala Polri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya. Penegakan hukum harus berjalan tegas, cabut izin konsesi yang terbakar berulang, siapa pun pemiliknya,โ tandas Kiki.




