Gemuruh tepuk tangan mungkin telah usai di Yerevan, Armenia, mengiringi penutupan Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) yang berlangsung pada 19-30 Oktober 2026. Kesepakatan “Yerevan Pathway” telah diketuk, diiringi komitmen mobilisasi pendanaan baru yang nyaris menyentuh angka US$2 miliar. Namun, ribuan kilometer dari ruang sidang tersebut, di Jakarta, koalisi masyarakat sipil justru membunyikan alarm peringatan.
Bagi koalisi Justice Coalition for Our Planet (JustCOP), ujian sesungguhnya bukanlah deretan janji yang tertulis rapi di atas kertas diplomasi internasional, melainkan perubahan dan aksi nyata yang diterapkan pemerintah di tingkat tapak. Tinjauan global baru-baru ini menunjukkan realitas pahit: dunia masih terlampau jauh melenceng dari jalur pencapaian 23 target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) pada tahun 2030.
Dalam forum Media Briefing bertajuk “Dari Yerevan ke Jakarta: Menagih Aksi Indonesia untuk Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal” yang digelar Selasa (3/11/2026), berbagai organisasi membedah celah menganga antara diplomasi global dan realitas perlindungan alam di Indonesia. Evaluasi mereka tajam: COP17 CBD masih menunjukkan kelemahan fundamental, bahkan menyimpan potensi kemunduran dibandingkan COP sebelumnya.
Ancaman Pelemahan Hak Masyarakat Adat
Di atas meja perundingan, COP17 CBD memang mengadopsi tata cara kerja badan subsider permanen Pasal 8(j) guna memperkuat peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam kebijakan biodiversitas global. Namun, Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), melihat adanya intrik pelemahan komitmen.
“Pembentukan SB8J bukanlah titik awal, melainkan hasil perjuangan panjang Masyarakat Adat dan praktik kelembagaan yang telah berkembang lebih dari dua dekade,” tegas Cindy. Ia menolak keras segala upaya yang menjadikan badan baru ini sebagai dalih untuk mereset capaian masa lalu, dan menuntut dipertahankannya mekanisme kepemimpinan bersama (Indigenous Co-Chair).
Kegelisahan ini sangat beralasan jika menengok kondisi di dalam negeri. Marko Mahin, Koordinator Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), menyoroti ironi di mana pengakuan masyarakat adat di Indonesia masih sangat minim dan ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat masih menjadi ganjalan utama.
Lebih jauh, Marko mendesak perombakan implementasi Target 3 dan agenda 30×30 dalam Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP). Konservasi, menurutnya, tidak boleh sekadar dihitung berdasarkan angka kuantitatif luasan wilayah di atas peta. Implementasi tersebut harus berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), menjamin ruang tenurial masyarakat, menyelesaikan konflik konservasi, dan menggunakan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Ia juga mendesak pengakuan mutlak atas Kawasan Konservasi Rakyat (ICCAs) sebagai jalur penghitungan utama (third pathway) yang terpisah, bukan dipaksa masuk ke dalam kotak Kawasan Konservasi negara atau Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM).
Paradoks Pembiayaan dan Realitas Deforestasi
Krisis biodiversitas berakar kuat pada krisis pendanaan dan ketimpangan alokasi. Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, menyoroti ketimpangan ekstrem antara ambisi perlindungan dan aliran modal. Di saat jumlah pendanaan bilateral internasional menurun, kebijakan fiskal domestik justru masih menyuburkan pendanaan perusak alam (harmful subsidies).
“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut insentif bagi sektor usaha yang mendorong deforestasi, serta menyusun mekanisme pendanaan langsung (direct funding) bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang mudah diakses, transparan, dan berlandaskan kepercayaan,” urai Linda.
Peringatan paling tajam datang dari sektor kehutanan mengenai kesenjangan diplomasi internasional dan realitas lapangan. Agung Ady Setiyawan dari Forest Watch Indonesia (FWI) memaparkan kenyataan kelam: ketika pemerintah melaporkan kemajuan tata ruang, FWI menemukan sekitar 40% deforestasi terjadi secara legal, dengan angka deforestasi di tahun 2025 menyentuh sekitar 1,06 juta hektare. Jutaan hektare kawasan bernilai biodiversitas tinggi juga tetap dibiarkan berada di wilayah yang rentan dikonversi.
“Keberhasilan implementasi COP17 tidak diukur dari jumlah dokumen atau luas kawasan yang dilaporkan, tetapi dari kemampuan menghentikan deforestasi, menjaga konektivitas habitat, melindungi spesies, dan menjamin hak masyarakat yang selama ini menjaga hutan,” papar Agung.
Kekhawatiran ini diperparah oleh dokumen negosiasi COP17 yang dinilai semakin kehilangan daya ikat. Sadam Afian Richwanudin, Senior Campaigner Satya Bumi, menemukan adanya pelemahan bahasa komitmen; kata-kata yang seharusnya menuntut tindakan konkret diganti dengan frasa bersayap seperti ‘encourage’ atau ‘promote’. Ditambah frasa penyesuaian regulasi nasional, celah ini berpotensi memberi ruang luas bagi pemerintah untuk mengelak dari komitmen global dan membiarkan industri ekstraktif destruktif terus beroperasi.

Kerentanan Ekosistem dan Ketidaksiapan Regulasi
Dalam spektrum krisis yang lebih luas, ancaman ini bersifat eksistensial bagi Indonesia yang menyandang status sebagai negara dengan spesies terancam punah tertinggi di dunia. Peneliti Auriga Nusantara, Vicky Soerjono, mendesak agar hasil tinjauan KM-GBF menjadi dasar koreksi nyata terhadap kebijakan pembangunan yang mengancam ekosistem, mengingat masifnya penyusutan keragaman hayati akibat deforestasi, degradasi, hingga kebakaran hutan. “Bukan sekadar berakhir sebagai laporan kemajuan administratif tahunan,” tekannya.
Di sisi lain, Indonesia tampak belum sepenuhnya siap menghadapi isu-isu baru yang berkembang (emerging issues) di meja perundingan CBD. Giorgio Budi Indrarto dari Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan menyoroti inkonsistensi posisi pemerintah terkait Access and Benefit-Sharing (ABS) dan Cali Fund. Sikap progresif Indonesia saat di Kolombia dalam mendorong pembahasan Artikel 8(j) dan Cali Fund justru dipertanyakan kembali saat di Yerevan.
“Kekhawatiran Pemerintah Indonesia bahwa Indonesia tidak akan mendapatkan manfaat dari pembagian keuntungan karena dana sudah masuk ke Cali Fund… sebenarnya masih bisa dipahami. Namun, kekhawatiran tersebut kurang relevan ketika peraturan tentang ABS sendiri hingga kini belum ada. Ini adalah pekerjaan rumah yang harus disegerakan,” tegas Giorgio.
Melalui desakan ini, JustCOP berharap agar terbangun kolaborasi kuat bersama media untuk mengawal ketat komitmen pasca COP17. Karena pada akhirnya, keberhasilan agenda perlindungan alam global hanya dapat terwujud jika hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal ditempatkan sebagai pilar utama tata kelola lingkungan, bukan sekadar jargon di panggung internasional.
- Suara Masyarakat Sipil Menagih Aksi Nyata di Balik Janji Arena COP17 CBD

- Menembus Tembok Senyap Rimba Nusantara

- Bara di Ujung Timur, Luas Kebakaran di TN Wasur Tertinggi di Indonesia

- WALHI Jambi Laporkan 9 Perusahaan atas Kebakaran yang Terjadi di Area Konsesi

- Lonjakan Korban Jiwa Akibat Lambatnya Penanganan Kebakaran Hutan 2026

- Ekspedisi Kawah Purba Pangrango Temukan Potensi Spesies Baru
![Tim melintasi sungai yang berada pada zona inti TNGGP, hulu sungai yang menjadi sumber air di sekitar kawasan. [Dok: Tim Ekspedisi Kawah Purba Pangrango 2026]](https://www.ekuatorial.com/wp-content/uploads/2026/11/Pengamatan-Herpetofauna-150x150.avif)




