Perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade yang dilalui oleh ratusan kepala keluarga petani di Pulau Lombok, sudah memasuki babak baru. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), secara tegas mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk segera mempercepat proses administrasi redistribusi lahan bagi para petani penggarap.
Desakan ini mengemuka, menyusul kesepakatan bersama terkait penyelesaian konflik agraria menahun yang melilit wilayah Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Konflik agraria berkepanjangan tersebut berakar dari penguasaan dan pengelolaan atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenanga yang mencakup total luas mencapai 364,32 hektare.
Selama puluhan tahun, wilayah ini menjadi arena ketegangan struktural antara masyarakat adat dan petani penggarap dengan status hukum lahan yang menggantung.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB, Amri Nuryadin, mengungkapkan penyelesaian melalui jalur hukum formal dinilai sudah tidak relevan lagi ditempuh karena selain memakan waktu yang sangat panjang, proses tersebut juga cenderung mahal dan melelahkan bagi masyarakat kecil.
“Masyarakat telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupannya. Karena itu, kesepakatan yang dicapai hari ini harus menjadi titik awal untuk memastikan hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi. Negara tidak boleh kembali membiarkan proses ini berlarut sebagaimana yang terjadi selama hampir dua dekade terakhir,” ujar Amri.
Titik Terang Melalui Jalan Kesepakatan
Upaya penyelesaian sengketa ini mulai menemui titik terang, setelah Pemerintah Provinsi NTB bersama berbagai pemangku kepentingan menginisiasi langkah mediasi intensif.
Berdasarkan hasil kesepakatan terbaru yang dicapai, sebanyak 921 kepala keluarga (KK) petani penggarap akhirnya memperoleh kepastian ruang kelola seluas 229 hektare.
Angka tersebut merepresentasikan sekitar 88 persen dari total 262,02 hektare objek yang didorong dalam skema redistribusi tanah.
Secara rinci, alokasi redistribusi lahan ini terbagi di dua wilayah administratif desa yang menjadi episentrum konflik. Di Desa Karang Sidemen, lahan yang dibagikan mencapai 127 hektare untuk 520 KK petani penggarap.
Sementara itu, di Desa Lantan, alokasi lahan seluas 103 hektare diserahkan kepada 401 KK penggarap.
Selain pembagian untuk ruang kelola pertanian rakyat, skema kesepakatan tersebut turut mengalokasikan seluas 62 hektare untuk perlindungan kawasan lindung dan konservasi, serta 8,9 hektare guna keperluan akses jalan masyarakat.
Menjaga Keseimbangan Ekologis dan Ruang Hidup
Kendati kesepakatan pembagian lahan telah ditandatangani oleh berbagai pihak terkait, WALHI mengingatkan agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, tidak lamban dalam mengeksekusi tahapan administratif lanjutan.
Amri menegaskan, redistribusi tanah tidak boleh hanya berhenti pada seremoni penandatanganan kesepakatan di atas kertas, harus segera diwujudkan dalam bentuk penerbitan alas hak yang sah bagi para petani.
Lebih lanjut, WALHI menekankan pentingnya perspektif keadilan ekologis dalam setiap pelaksanaan program Reforma Agraria. Menurut Amri, keberhasilan penyelesaian konflik agraria di Lombok Tengah harus berjalan selaras dengan upaya penyelamatan lingkungan hidup.
“Sebaliknya, perlindungan kawasan lindung, sumber air, dan ruang hidup masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reforma agraria,” imbuhnya.
Langkah tersebut dinilai krusial, mengingat topografi wilayah Batukliang yang berada di kaki Gunung Rinjani memiliki fungsi hidrologis vital bagi Pulau Lombok secara keseluruhan.
Pengawasan ke Depan
Pemerintah Provinsi NTB sendiri sebelumnya telah menargetkan agar penuntasan sengketa agraria di Karang Sidemen dan Lantan dapat terselesaikan secara tuntas.
Pendekatan win-win solution yang ditempuh melalui kompromi proporsional, dinilai sebagai jalan tengah terbaik untuk mengakhiri ketegangan yang telah berakar sejak puluhan tahun silam.
Kendati demikian, tantangan terbesar beralih pada kecepatan birokrasi di tingkat kementerian untuk memvalidasi subjek dan objek redistribusi agar tepat sasaran kepada 921 KK yang berhak.
Masyarakat tani di Karang Sidemen dan Lantan sudah menaruh harapan besar, agar sertifikasi hak atas tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat segera diterbitkan.
Melalui kantong-kantong produksi yang memiliki kepastian hukum, para petani diharapkan tidak lagi dibayangi oleh ancaman penggusuran, sekaligus mampu mengelola tanah secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem hutan penyangga di sekitarnya.




