Pengakuan hutan adat yang belum dikeluarkan memberikan celah pada perusahan kayu merenggut lahan, sumber daya alam, dan budaya Masyarakat adat Mentawai.
Tinungglu atau ladang adalah tempat sumber pangan masyarakat adat Mentawai. Sebuah kearifan yang selama ini melindungi masyarakat Mentawai dari dampak krisis, bencana, dan pandemi.
Izin HTI yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya menggeser kependudukan suku asli Pulai Siberut, menggerus hutan, dan mengancam flora dan fauna endemik Mentawai. Para ahli pengobatan suku asli pun terpaksa berjalan lebih jauh untuk mencari tanaman obat yang semakin langka.
Melanjuti liputan tentang eksploitasi hutan Pulau Siberut, Febrianti melihat lebih dalam dampak pengalihan fungsi hutan terhadap sumber pendapatan petani yang bergantung pada pinang, cengkeh dan kelapa, serta makanan pokok dan karbohidrat masyarakat Siberut.
Eksploitasi hutan di Siberut diawali dengan dikeluarkan nya Hak Pengusahaan Hutan kepada 6 perusahan besar untuk penebangan kayu di Mentawai. Empat primata endemik Mentawai, flora dan fauna lainnya, dan suku asli Siberut terancam punah.