Kriminalisasi pembela lingkungan bukanlah kasus biasa, melainkan korban sistem yang memprioritaskan investasi di atas kelestarian lingkungan dan hak asasi manusia.
Nelayan Bungus Teluk Kabung menghadapi penurunan hasil tangkapan akibat pencemaran laut, kerusakan terumbu karang, dan hilangnya mangrove, yang sebagian diduga disebabkan oleh limbah PLTU Teluk Sirih.