Jakarta, Ekuatorial – Pemerintah Indonesia menargetkan akhir tahun 2013, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang pencemaran asap lintas batas, Namun, hal ini bergantung pada kemampuan dalam negeri.

Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya. Ratifikasi hanya mengatur kerjasama dan kesepakatan antar negara ASEAN. Artinya, tak menjamin kebakaran lahan tak terulang

Seperti dirilis harian Kompas. ”Kami tak mengharap ratifikasi untuk mengerem itu (kebakaran lahan). Mengerem kebakaran bergantung pada bagaimana kesiapan, kekuatan, sebelum dan sesudah kebakaran,” katanya.

Pada pertemuan tingkat tinggi ASEAN yang diselenggarakan baru-baru ini di Jakarta, ASEAN mendesak anggotanya yang belum meratifikasi Trans-boundary Haze Poollution untuk segera mengesahkannya. Ratifikasi dinilai bisa mempermudah penanganan kebakaran hutan yang kerap dialami.

Ada 10 (sepuluh) negara yang menandatangani dalam persetujuan regional ASEAN pada 2002. Sampai dengan Februari 2010, 9 (sembilan) negara telah meratifikasi perjanjian tersebut. Pada 2006 Pemerintah Indonesia telah menyampaikan rencana ratifikasi persetujuan kepada DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.

Dimana, 9 (sembilan) negara yang telah meratifikasi persetujuan itu adalah, Brunei pada 27 Februari 2003, Laos 19 Desember 2004, Malaysia 3 Desember 2002, Myanmar pada 5 Maret 2003, Singapura pada 13 Januari 2003, Thailand pada 10 September 2003, dan Vietnam pada 24 Maret 2003, Kambodia, pada 24 April 2006, dan Philippines, pada 1 Februari 2010. (Wishnu)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.