Beritapalu-Menuntut perusahaan tambang untuk tidak melakukan operasi karena dinilai dapat menimbulkan bencana longsor sejumlah petani berunjuk rasa di Desa Podi Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah diperiksa oleh polisi sektor Podi.

Manager Riset dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah Rifai Hadi mengatakan aksi unjuk rasa menghentikan operasi perusahaan tambang oleh petani malah mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap sejumlah petani di Desa Podi. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Podi Kabupaten Tojo Una-una, yang menganggap aksi petani Podi sebagai aksi penyerobotan tanah.

“Padahal dalam aksi tersebut, petani di Desa Podi hanya untuk menuntut perusahaan pertambangan untuk segera menghentikan aktifitas operasi produksi di daerah mereka. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang,”Ungkap Rifai Hadi di Palu.

Ia menyampaikan ada beberapa petani di Desa Podi yang dipanggil pihak Polsek Podi, dengan nomor surat: LP-B/22/VIII/2013/Sulteng/Res Touna, tanggal, 02 Agustus 2013. Diantaranya, Laif Labate, Lukman Dawala, Ayub Lamajido, Yamin Nuku, Marten, dan Obi.

“Kesemuanya dipangggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara penyerobotan tanah, sebagaimana di maksud dalam pasal 167 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) KUHP,”Ujarnya.

Rifai Hadi mengatakan upaya kriminalisasi kepolisian terhadap warga Podi, menjadi satu preseden buruk terhadap institusi penegak hukum itu. Sebab, sikap kepolisian sektor Podi seolah-olah berpihak kepada perusahaan tambang. Padahal masyarakat Podi menuntut agar wilayah mereka tidak dijadikan lahan pertambangan, dan menuntut perusahaan segera hengkang dari Podi.

“Akan tetapi, tuntutan atas hak petani itu, harus dibayar dengan upaya kriminalisasi dari pihak kepolisian sektor Podi.”Katanya.

Dia menambahkan tindakan petani Podi tersebut, adalah sebuah akumulasi kekecewaan terhadap pihak perusahaan dan pemerintah Daerah Tojo Una-una. Sebab, semenjak beroperasinya perusahaan PT Arthaindo Jaya Abadi (AJA). Masyarakat Podi sudah berulang-ulang kali mendatangi, baik eksekutif maupun legislatif Kabupaten Tojo Una-una, untuk segera mencabut IUP tersebut.

Selain itu pula, masyarakat Podi juga kecewa dengan pihak perusahaan, yang hingga saat ini belum menyelesaikan proses pembebasan lahan. Oleh karena itu, Jatam Sulteng menganggap, bahwa tindakan Kepolisian Sektor Podi, yang mengkriminalisasi petani Podi, sebagai tindakan yang melindungi perusahaan pertambangan.

“Akibat dari upaya pemanggilan sejumlah petani Podi itu, saat ini, masyarakat Podi selalu dihantui ketakutan,”Ungkapnya(bal)

Artikel ini dimuat di www.beritapalu.com pada Senin, 05 Agustus 2013, 23:05. Beritapalu adalah anggota sindikasi ekuatorial.com

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.