Geothermal3

Jakarta, EnergiToday.com — Investor asal Turki dengan bendera perusahaan Kitai Group sudah mendapatkan dokumen perizinan melakukan survei potensi panas bumi atau geotermal di dua lokasi yang dimiliki Sumatera Barat.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi (BKPMD) Sumbar, Masruz Zein, pihaknya baru saja bertemu dengan investor asal Turki itu dan mereka akan langsung menghadap Gubernur Sumbar. Kemungkinan sekaligus untuk persiapan awal survei.

Masruz menjelaskan, survei membutuhkan dana cukup besar dan bagi perusahaan yang sudah mengantongi izin serta mau menanamkan modal terlebih dahulu, maka berhak untuk jadi pemenang.

Jika pengusaha itu jadi berinvestasi, maka dana yang ditanamkan mencapai triliunan rupiah. Hal itu akan berdampak menampung banyak tenaga kerja, tuturnya.

Di dalam surat permohonan izin ke Kementerian ESDM, kawasan potensi panas bumi yang akan dikembangkan berlokasi di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat.

Kemudian untuk sumber daya energi yang akan dijajaki investor tersebut, lokasinya di antaranya di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Padang Panjang, Gunung Tandikek dan Gunung Singgalang.

“Investor ini sudah mendapatkan data awal, tapi belum melakukan penelitian lebih jauh terhadap potensi yang sudah dipetakan lokasinya tersebut. Makanya setelah izin eksplorasi awal dari Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM sudah dikantongi akan dilakukan survei,” ujar Masruz Zein, seperti dikutip beritadaerah.com

Menurut dia, banyak investor yang melirik pengembangan potensi panas bumi di Sumbar, karena merupakan yang terbesar di wilayah Indonesia. Sumbar sebagai wilayah yang berada pada jalur vulkanik aktif, menyimpan potensi panas bumi cukup besar dengan total sekitar 1.656 MW, tersebar di 17 titik.

Lokasi titik potensi panas bumi itu, terdapat pada tujuh kabupaten yaitu Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, Agam, Solok, dan Solok Selatan.

Masruz Zein mengatakan, hingga kini yang sudah mulai digarap di Solok Selatan dikembangkan oleh PT.Supreme Energy dengan potensi mencapai 480 MW, tapi baru rencana pengembangan 2×120 MW dan di Bonjol Pasaman dengan perkiraan potensi 100 MW.

Sebelumnya disampaikan, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Tentang unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan pelayanan perizinan.

Ke depan BKPMP sebagai pengelola PTSP memberikan semua bentuk perizinan, mulai dari tambang, kehutanan dan bidang lainnya. Pihak yang ingin menanamkan modalnya di Sumbar, tak mesti datang ke instansi terkait lainnya di provinsi, tapi langsung ke PTSP.

Melalui PTSP proses pelayanan bisa lebih cepat dan bahkan kewenangan untuk penandatangan izin oleh gubernur diserahkan kepada kepala BKPMP yang sekaligus sebagai kepala PTSP.

“Investor cukup datang ke BKPMP dan bisa segera dikembalikan permohonannya secara cepat, karena sudah 100 persen didelegasikan termasuk kewenangan gubernur sebagaimana diatur undang-undang,” katanya.   (US)

EnergiToday.com adalah anggota sindikasi berita lingkungan Ekuatorial.com

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.