Setahun pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK No.35/PUU-X/2012 yang dibacakan tanggal 16 Mei 2013 silam, masyarakat adat belum merasakan perubahan hak atas hutan adat yang dijamin aturan tersebut. Hal ini dikemukakan dalam peringatan setahun putusan MK 35 yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-AMAN di Jakarta, Selasa (13/5).

Bustamir, perwakilan masyarakat adat Kuntu, Kabupaten Kampar, Riau mengakui, “Tempat kami tinggal sejak beratus tahun lalu digusur tanpa ada solusi. Kami hanya dijadikan objek, orang kotalah yang menikmati hasilnya.” Ia melanjutkan bahwa dirinya dan masyarakat adat Kuntu hingga saat ini sama sekali belum merasakan efek positif dari MK 35 ini. Di sela kisahnya, Bustamir mengeluhkan belum adanya ketegasan batas antara hutan negara dengan hutan adat.

Menurut data AMAN, terdapat sekurangnya 31.957 desa di hutan, dimana 70% wilayah adat yang tersebar di seluruh Indonesia berada di dalam kawasan hutan. Selama kurun 2013, terjadi 143 kasus konflik agraria yang mengorbankan masyarakat adat. Di lapangan, jumlah ini diperkirakan lebih besar tiga kali lipat karena banyak yang tidak dilaporkan dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera menuntaskan inkuiri nasional terkait banyaknya laporan kasus HAM yang terjadi pada masyarakat adat. Langkah ini dinilai dapat membantu menyelesaikan kasus yang terjadi, sekaligus sebagai alat edukasi untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. “Dari penyelidikan sementara, kami mengindikasi keterlibatan Kemenhut (Kementerian Kehutanan), korporasi kehutanan, pertambangan, kepolisian, dan militer dalam intervensi terhadap masyarakat adat ini,” paparnya.

Menanggapi sikap pemerintah yang dianggap tidak serius dalam perlindungan hak masyarakat adat ini, Sekjen AMAN, Abdon Nababan menyatakan akan menyurati presiden agar melakukan aksi nyata terhadap amar putusan MK sebelum Kabinet Indonesia Bersatu jilid II berakhir. “Kami bersama gabungan kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat akan mengirim surat terbuka kepada SBY (Presiden Bambang Yudhoyono), termasuk presiden terpilih periode 2014-2019 untuk segera mengimplementasikan putusan tersebut,” tegasnya.

Asisten Deputi Urusan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Marwan Syaukani, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan ini sesuai amanat yang diberikan presiden kepada lembaganya. “Pelan-pelan, kami akan merumuskan hal apa yang diperlukan dalam penerapan MK 35 dengan mengundang Kemenhut dan para pakar,” ujarnya. Namun, Marwan enggan menjawab ketika ditanya langkah strategis lain serta target waktu penyelesaian. Azhari Fauzi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.