Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meminta PT Timah Tbk serius menangani program reklamasi lahan bekas tambang yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare di daerah itu. Saat ini, lahan bekas tambang itu masih terbuka semua seperti padang pasir, gersang, tandus dan terbengkalai. Padahal kewajiban melaksanakan reklamasi lahan eks tambang sudah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2012 dan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan, yaitu reklamasi pascatambang wajib dilakukan pemegang Izin Usaha Penambangan.

Baca selengkapnya di Energi Today

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.