Telah ditemukan 10 bagan nelayan ikan puri beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Selat Dampier, Raja Ampat, Papua Barat, yang terbukti melanggar peraturan. Inspeksi mendadak dilakukan oleh Kepala Distrik Salawati Utara bersama anggota Babinsa dari Koramil, tim Satgas Pengendalian dan Pengawasan Laut-P2L, dan Conservation International (CI) pada 25 Juni 2014 lalu.

“Sebaiknya sebelum mengurus izin bagan ke DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), mereka juga harus berkoordinasi dengan kami, agar kami bisa mengarahkan lokasi-lokasi mana yang sesuai untuk mencari, tetapi tidak melanggar peraturan yang sudah ada,” kata I Made Sada Kusuma, Kepala Distrik Salawati Utara.

Sepuluh bagan tersebut terbukti telah melanggar ketentuan yang ada, bukan hanya beroperasi di kawasan konservasi saja, tapi juga bermasalah dengan dokumen izin penangkapan. Mereka tidak memiliki surat izin penangkapan, selain itu surat izin bagan sudah kedaluwarsa atau lokasi beroperasinya bagan tidak sesuai dengan yang tertera di surat izin operasi. Kepala Distrik dan tim akhirnya memutuskan untuk menyita seluruh peralatan bagan seperti lampu dan genset serta surat izin operasi, serta meminta agar mereka segera keluar dari kawasan tersebut. “Saya kasih waktu 1×24 jam agar mereka segera meninggalkan kawasan tersebut, apalagi ini bukan peringatan pertama, sudah berulang kali saya menegur mereka,” tegas I Made Sada Kusuma.

Kepala Distrik Salawati Utara I Made Sada Kusuma di tengah bagan-bagan yang terbukti melanggar aturan (25/06/14). Foto: Niken
Kepala Distrik Salawati Utara I Made Sada Kusuma di tengah bagan-bagan yang terbukti melanggar aturan (25/06/14). Foto: Niken Proboretno

Inisiatif untuk melakukan inspeksi datang langsung dari I Made Sada Kusuma, seiring dengan meningkatnya jumlah bagan yang beroperasi di kawasan tersebut. Sementara terkait perizinan, Wida Sulistyaningrum, Communication and Outreach Senior Officer CI mengatakan, “sebenarnya perizinan penangkapan itu bisa diperoleh dari DKP Sorong dan ada juga dari DKP Raja Ampat, dengan lokasi yang sesuai dengan pemanfaatannya, tetapi bagan-bagan tersebut melanggar ketentuan yang di tuliskan dalam surat izin tersebut.” Wida menambahkan bahwa ada yang menggunakan surat izin dari DKP Sorong untuk beroperasi di Raja Ampat, ada juga yang surat izinnya dari DKP Raja Ampat tetapi lokasi mencarinya tidak sesuai dengan surat izin yang diberikan.

KKPD Selat Dampier sendiri merupakan kawasan perairan yang terkenal kaya akan biota laut dan karang, juga menjadi salah satu lokasi penyelaman favorit di Raja Ampat dan sering menjadi lokasi penelitian. Beroperasinya bagan puri di dalam kawasan konservasi seluas 336.000 hektare ini bisa mengancam perikanan tradisional masyarakat serta mengancam rantai makan bagi ikan besar. Jika ikan puri tidak ada, maka masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan ikan besar untuk makanan sehari-hari. Niken Proboretno

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.