Jakarta, Ekuatorial – Sistem Monitoring Mesin (Vessel Monitoring System/VMS) menjadi andalan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas illegal fishing. Sampai Jumat (31/10) sudah 115 kapal tertangkap karena melakukan aksi illegal fishing di Indonesia.

“Dengan VMS ini, akan terlacak kemana arah kapal itu menjelajah dalam mencari ikan. Setiap kapal punya wilayahnya masing-masing, jadi kalau keluar wilayah akan ketahuan,” ungkap Sekertaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Syarief Widjaja.

Sistem VMS dipakai untuk proses pengawasan. Syarief mengatakan setiap kapal yang sudah diberikan izin oleh kementeriannya harus memakai Vessel Monitoring System.

Lebih lanjut Syarief menjelaskan tiga tipe pelanggaran dalam penangkapan ikan. “Tipe pelanggaran ada tiga, yaitu Illegal, Unrecorded dan Unregulated atau disingkat IUU. Illegal sudah pasti tidak punya izin dan melakukan aktivitas penangkapan di teritori kita,” jelasnya.

Unrecorded adalah kapal-kapal yang sudah sah memiliki izin, namun tidak terlacak karena mematikan VMS. “Ini juga pelanggaran, mereka melakukan itu supaya bisa masuk ke wilayah lain yang bukan wilayah tangkapnya. Dan terakhir Unregulated misalnya trans-shipment tengah laut,” terangnya. Untuk ketiga pelanggaran itu, Syarief mengatakan akan menidak secara tegas melalui proses hukum.

Sejauh ini KKP telah mencabut izin 219 kapal terkait kasus illegal fishing. Syarif mengatakan dari total kapal yang dicabut izinnya, 119 kapal berasal dari wilayah barat Indonesia, dan 100 sisanya dari wilayah timur Indonesia. “Selain itu, selama tahun 2014, kami telah menangkap basah 115 kapal yang melakukan illegal fishing,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Susi Pudjiastuti mengatakan KKP akan memutakhirkan metode pengawasannya. Susi mengatakan VMS dapat dengan mudah dimatikan oleh awak kapal, sehingga pelacakan akan mengalami hambatan. “Kita akan buat VMS tidak dapat dimatikan, sehingga kapal bisa kita awasi terus menerus,” katanya.

Selain itu, Susi mengatakan data-data KKP juga akan lebih mudah diakses secara on line. Hal ini ditujukan untuk proses pengawasan dan transparansi kegiatan kelautan Indonesia.

Berdasarkan data KKP Tahun 2013, KKP telah berhasil memeriksa 3.871 kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing. Dari jumlah tersebut 68 kapal diadhoc untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan. Kapal ikan yang ditangkap tersebut didominasi oleh iapal ikan asing, sebanyak 44 kapal, dan sisanya, 24 kapal merupakan kapal ikan Indonesia.

Susi menerangkan bahwa kementeriannya juga telah menggandeng TNI-AL dan lembaga lain untuk menekan para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. “Kita sudah bicarakan tentang upaya pemberantasan pencurian ikan dan beberapa hal yang perlu dikoodinasikan bersama. Jadi, kerja sama dengan pihak TNI AL sangatlah tepat,” ujar Susi.

Susi mengatakan, kementeriannya akan menindak secara tegas semua pelaku pelanggaran sektor kelautan. “Untuk kapal lokal dan asing, kita akan habisi yang melanggar,” tegasnya. Januar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.