Sorong, Ekuatorial – Sejak disita dari hasil penangkapan bulan September 2014 lalu, nasib 48 ekor burung Mambruk Victoria (Goura Victoria) hingga Kamis (30/10) ini, masih dalam pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Papua Barat. Mereka dimasukan dalam sebuah kandang besar, sebelum nantinya dilepas di daerah asalnya.

Menurut Solu Batara, Kepala Sie Perlindungan Pemetaan dan Pemetaan Balai Besar KSDA, burung Mambruk hasil tangkapan tersebut masih dikandangkan untuk diawasi kesehatannya sebelum dilepas, “Karena saat dilakukan penangkapan ada beberapa ekor yang mengalami luka akibat terinjak lainnya”, katanya.

Burung Mambruk yang dibeli pelaku dengan harga Rp. 50.000/ekor tersebut berhasil disita petugas BKSDA berkat laporan masyarakat. Penangkapan dilakukakan saat pelaku tiba di Pelabuhan Rakyat Klademak I Sorong dari Misool Raja Ampat. Pelaku saat ini masih menjalani penyidikan dan terancam maksimal 5 tahun penjara sesuai UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam pasal 21 ayat 2 huruf A, junto pasal 40 ayat 2, kata Solu Batara lebih lanjut.

Burung endemik Papua ini memang terkenal indah, sayangnya sekarang sudah jarang ditemui akibat diburu untuk daging dan bulunya. Kini burung Mambruk dimasukan dalam daftar ‘rentan’ di dalam IUCN Red List, dan didaftarkan dalam CITES Appendix II dan dilindungi oleh KepMen No.47 tahun 2003 tentang tata usaha pengambilan penangkapan dan peredaran satwa liar, serta PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Niken Proboretno

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.