Jakarta, Ekuatorial – “Sebagai negara maritim, samudra, laut, selat dan teluk adalah masa peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, dan memunggungi selat dan teluk. Ini saatnya kita mengembalikan semuanya sehingga ‘Jalesveva Jayamahe’, di laut justru kita jaya, sebagai semboyan kita di masa lalu bisa kembali.” Demikian cuplikan pidato perdana Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada pelantikannya 20 Oktober lalu.

Pidato yang berisi ajakan untuk mengembalikan Indonesia sebagai sebuah negara maritim yang kuat tersebut ditanggapi positif oleh berbagai kalangan. Salah satunya oleh ForBali yang selama ini getol menyuarakan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.

“Berkaitan dengan pidato presiden, dalam konteks Bali kami berharap Jokowi memperhatikan apa yang sedang kami perjuangkan yakni penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Selaras dengan pidato Presiden yang akan melindungi teluk, gerakan rakyat Bali ini ada pada aras yang sama dalam upaya untuk melindungi Teluk Benoa,” jelas Wayan “Gendo” Suardana, Koordinator ForBali, Rabu (29/10).

Dalam tuntutannya, ForBali meminta pencabutan atas Perpres 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA. Penerbitan Perpres 51 tahun 2014 dianggap sebagai cara memuluskan rencana rekalamasi Teluk Benoa karena peraturan tersebut mendegradasi perlindungan kawasan perairan. Perpres tersebut adalah menghapuskan ketentuan-ketentuan yang mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi (pasal 55 ayat 5 perpres 45/2011).

Selain menghapuskan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan, Perpres 51/2014 mengubah kawasan perairan pesisir Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona penyangga atau kawasan pemanfaatan umum (vide : pasal 63A ayat (2)Perpres 51/2014). Tidak hanya perairan pesisir Teluk Benoa, kawasan hutan yang saat ini masih ditetapkan sebagai kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, akan didorong perubahannya berdasarkan peraturan Undang-Undang kehutanan untuk diubah menjadi zona P (penyangga) atau kawasan pemanfaatan umum.

“Jika dilihat dari Pidato Presiden Jokowi yang ingin melindungi perairan di Indonesia, selat termasuk teluk maka Perpres 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA haruslah dibatalkan karena secara substansi jelas berbeda dengan gagasan Presiden,” terang Gendo.

Ditanya soal sudah adakah pembicaraan tentang reklamsi Teluk Benoa dengan Presiden Jokowi. Gendo mengaku pembicaraan yang mendalam dengan Jokowi belum pernah terwujud. Namun, pihaknya sudah berkali-kali menyerahkan berkas dan dokumen terkait kasus ini.

Sebelum Jokowi dilantik, tercatat sudah 3 kali hal ini dilakukan. Pertama saat temu relawan di Bali, aktifis ForBALI menerobos Paspamres agar dapat meneyerahkan berkas data dan dokumen. Kedua; pada saat Pertemuan Reuni Aktifis 98 di Bali, dan yang ketiga; melalui Anis Baswedan pada saat Konferensi Nasional Lingkungan Hidup di Balai Kartini,Jakarta, ForBALI sudah menyampaikan pokok argumentasinya terkait dengan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa

“Kami berkeyakinan bahwa suara kami sudah didengar oleh Jokowi, dan kami berharap Jokowi segera merealisasikan pencabutan pepres 51 tahun 2014 dan menghentikan seluruh rencana reklamasi teluk benoa,” tutup Gendo.

Perubahan Perpres 45/2011 menjadi Perpres 51 Th 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 dengan menghapuskan Teluk Benoa dari status kawasan konservasi perairan menjadi zona penyangga/kawasan pemanfaatan umum dan mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 ha jelas bertentangan dengan komitmen melindungi perairan di Indonesia termasuk teluk. Jika didasarkan pada komitmen Presiden Jokowi, maka pencabutan perpres 51 tahun 2014 termasuk menghentikan seluruh upaya untuk mereklamasi teluk benoa bisa menjadi langkah konkret pertama janji negara maritim Jokowi. (Monica Dian Adelina)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.