Jakarta, Ekuatorial – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Senin (22/12) menyerahkan 517 peta wilayah adat kepada pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Abdon Nababan, Sekretaris Jendral Aman mengatakan, peta-peta ini merupakan hasil kerja bertahun-tahun dalam proses pembuatannya.

“Kami serahkan 517 peta wilayah adat dengan luas total wilayah 4.822.299 hektar,” ucap Abdon dalam acara Catatan Akhir Tahun Aman, di Jakarta.

Abdon berharap dengan penyerahan peta ini, pemerintah bisa menindaklanjuti pengakuan wilayah-wilayah adat secara legal. “Peta ini sangat penting karena merupakan langkah menuju pengakuan masyarakat adat. Selama ini konflik masyarakat adat terkait lahan dan hutan adat karena tidak adanya pengakuan wilayah adat,” terangnya.

Abdon menyebutkan, mayoritas wilayah yang dipetakan merupakan hutan. Penyerahan peta ini dikatakan Abdon untuk mendorong pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat terutama wilayah adatnya. Ia juga mengatakan bahwa upaya ini untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal dan budaya masyarakat, dan untuk kelestarian lingkungan hidup Indonesia.

Heru Prasetyo, Kepala Badan Pengurus Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus (BP-REDD+) mengapresiasi upaya penyerahan peta ini. Lembaganya yang juga ditunjuk AMAN sebagai wali data, mengatakan bahwa langkah ini penting sebagai bentuk inisiatif peta parsitipatif penyusunan kebijakan satu peta (one-map policy).

“Hingga saat ini masyarakat diberikan perlakuan yang tidak adil, masih termarginalkan, tidak dianggap adanya, masyarakat yang karena tidak formal tidak ada di dalam anggaran dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) ini masih terus terjadi.” jelasnya.

Selain itu ia mengatakan, sejak tahun 2001 TAP MPR No. 9 yang menyatakan bahwa perlu adanya revisi banyak undang-undang termasuk UU Nomor 41 karena tidak sesuai dengan UUD 1945 terutama untuk kasus pengakuan masyarakat hukum adat. “Sudah 13 tahun kita abai. Sementara 2013 keluar MK 35 tapi tidak juga berjalan,” tuturnya.

Ia mengatakan pengakuan wilayah hutan adat sangat penting, karena selain mampu menjaga wilayah hutan juga menjamin keberlangsungan hak masyarakat adat yang diakui UUD. Di dalam rencana kerjanya, ia mengatakan BP REDD+ juga mendorong pelestarian masyarakat adat karena terbukti mampu menjaga hutan lewat kearifan lokal.

Namun Indonesia saat ini dikatakan Heru mulai sedikit lebih terbuka terhadap akses dan pengakuan masyarakat adat. Niat pemerintah untuk mengakomodir peta parsitipatif menjadi peluang baik untuk pengakuan wilayah adat. “Oleh karena itu, penyerahan peta ini akan menjadi langkah potensial untuk menuju pengakuan masyarakat adat dan wilayahnya,” tutupnya.

Penyerahan kali ini merupakan kali kedua Aman untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat oleh pemerintah. Sebelumnya, di tahun 2013 lalu Aman juga telah menyerahkan peta wilayah adat kepada Balthasar Kambuaya Menteri Lingkungan Hidup kala itu. Januar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.