Jakarta, Ekuatorial – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 22 buah kapal asal Tiongkok, yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) mengatakan modus kapal-kapal tersebut yaitu dengan menggunakan double flagging atau bendera ganda untuk mengelabui petugas.

“Kemarin (Minggu-red) jam 3 sore kita sudah tangkap 22 kapal pencuri ikan asal Tiongkok. Mereka sedang mengambil ikan di perairan Arafuru,” ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, Senin (8/12).

Susi mengatakan, kapal-kapal yang ditangkap merupakan kapal besar, dengan bobot 300 Gross Tonage (GT). Ia mengatakan kerugian Indonesia akibat kapal-kapal ini sangat besar. Susi mencontohkan, dengan berat kapal 100 GT saja dalam sekali angkat tangkapan, sudah bisa mencapai lebih dari 50 ton.

Karena itu ia mengatakan tengah membuat nota protes kepada duta besar Tiongkok mengenai pelanggaran ini. “Hari ini juga saya akan sampaikan nota protes ke dubes tiongkok juga menteri luar negeri. Kalau tidak pakai nota nanti takut dianggap tidak serius,” tambahnya.

Mengenai isi nota protes itu, ia meminta pemerintah Tiongkok untuk melakukan pengumuman kepada masyarakat nelayan mereka untuk tidak mencuri ikan di Indonesia lagi. Susi mengatakan sebelumnya sudah pernah membicarakan ini dengan Tiongkok, namun ternyata pelanggaran tetap terjadi. “Kita sudah bicara sebelumnya dengan pendekatan persuasif, heart to heart mengenai illegal fishing. Kita (Indonesia) tidak bisa lagi membiarkan penangkapan tanpa rambu,” tegasnya.

Satgas Illegal Fishing
Susi menegaskan, untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran illegal fishing, Indonesia harus bersikap tegas dan tidak setengah-setengah. Untuk mengatasi masalah itu akan dibentuk Satgas pemberantasan Illegal, Unregulated, dan Unrecorded Fishing. Ia mengatakan pembentukan ini didorong dari minimnya produktivitas hasil tangkapan nelayan Indonesia.

Saat ini draft Meraturan menteri mengenai pemberlakuan Satgas anti ilegal fishing ini memasuki tahap finalisasi. “Hari ini draft permen akan saya tandatangani dan segera akan berlaku,” ujarnya.

Mengenai tugas Satgas Ilegal Fishing, ia mengatakan tugasnya serupa dengan siskamling di darat. Yaitu mengamankan dan menginvestigasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di teritorial laut Indonesia. Ia menyebutkan susunan kepengurusan satgas ilegal fishing akan dipimpin oleh Mas Achmad Santosa yang kini menjabat sebagai Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Achmad Santosa, Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing, mengatakan semangat dan optimis untuk menangani pelanggaran di sektor kelautan. Ia mengatakan kesejahteraan Indonesia semakin tergilas karena berbagai pelanggaran yang terjadi di sektor perikanan Indonesia.

Ia menjabarkan tugas satgas anti illegal fishing yaitu membina ketahanan melalui pengawasan aktivitas kelautan di perairan Indonesia. “Tugas ini dimandatkan Ibu (menteri KKP), untuk mewujudkan pengelolaan laut yang baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tugas utama lainnya yaitu melakukan investigasi dan verifikasi tiap-tiap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, mengawal tata cara atau implementasi rambu-rambu yang telah dibuat. Terakhir yaitu memperbolehkan atau mencabut izin operasi kapal tangkap. “Untuk penegakkan hukum, tugas kami yaitu mengumpulkan bahan dan barang-barang bukti untuk selanjutkan ditindaklanjuti oleh lembaga yang memang diberi mandat untuk mengadili,” ujarnya.

Sebelumnya tiga kapal asal Vietnam yang tertangkap basah menangkap ikan di perairan Indonesia, akhirnya ditenggelamkan secara paksa. Menurut Susi perintah penenggelam itu datang langsung dari Presiden RI, Joko Widodo. Januar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.