Sorong, Ekuatorial – Sebuah kapal pembom ikan kembali dimusnahkan di Sorong, Papua, Rabu (15/4). Pemusnahan tersebut sesuai dengan keputsan pidana persidangan atas nama Karno Cs dan Awin Cs, tertanggal 2 April 2015.

Selain pemusnahan kapal, turut pula dimusnahkan barang bukti lain berupa alat tangkap perikanan seperti bom ikan, sumbu bom, baterai, jaring tangguk, alat pancing dan ikan hasil bom.

“Para pelaku telah di vonis dan sekarang yang dilaksanakan adalah pemusnahan barang buktinya, ujar Danang P Mihardjo, Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong.

Kapal yang mulanya dilabuhkan di Pangkalan Penangkapan Ikan, Klademak, itu di tarik menggunakan kapal barang hingga ke perairan Sorong dan dimusnahkan.

Upaya untuk memberikan informasi yang baik dan benar seringkali dilakukan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan bagi nelayan lokal, hanya sayangnya justru yang melakukan ilegal fishing atau pun tangksp dengan cara di bom justru adalah nelayan yang berasal dari luar Papua.

“Harapannya tentu dengan dimusnahkannya kapal pembom ikan itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, mengingat dampaknya dan DKP tetap memberikan penyuluhan bagi nelayan dan masyarakat,” kata Rudi R Laku, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sorong.

Atas kasus pembom ikan, Pengadilan Negeri Sorong, masing-masing telah menjatuhkan vonis 4 hingga 6 tahun penjara bagi Nahkoda dan awak buah kapal. Niken Proboretno

Berita Terkait :
Kapal Pencuri Ikan Tertangkap di Talaud
Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Raja Ampat
Masyarakat Keluhkan Patroli Laut Raja Ampat

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.