Sorong, Ekuatorial – Semua kawasan konservasi di Indonesia harus memiliki tata batas kawasan konservasi yang pasti, hal ini dilakukan untuk meyakinkan kejelasan hukum bagi masyarakat. Sehingga bila terjadi pelanggaran kelautan maka sebuah kawasan konservasi dapat menunjukkan dampaknya berdasarkan tata batas yang ada.

“Penataan batas kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil penting dilakukan, itu merupakan suatu kawasan konservasi yang diakui, dan memiliki tata batas sesuai titik koordinat perairan yang dilakukan oleh lembaga berwenang dalam hal ini dinas Oceanografi di bawah Angkatan Laut RI, yang kemudian didaftarkan dan tercantum dalam peta navigasi laut,” ungkap M.Saefudin, dari Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saat ditemui di Lokakarya Penilaian Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Bentang Laut Kepala Burung di Sorong, Rabu (3/6).

Saefudin menambahkan, berdasarkan titik koordinat tata batas kawasan konservasi yang tercantum di peta navigasi laut, nantinya akan memberikan informasi akurat bagi kapal tentang lokasi kawasan konservasi di perairan tertentu. Selain itu tata batas ini memiliki kekuatan hukum serta dapat menjadi bukti sah bila terjadi pelanggaran kelautan atas perairan di kawasan konservasi.

Di Indonesia yang sudah ditata batas untuk konservasi kawasan dan pulau-pulau kecil baru di Batang, Sabang dan Nusa Penida. Ini pun secara bertahap akan didaftarkan. Sementara kawasan konservasi Bentang Laut Kepala Burung (BLKB) di Papua Barat belum ada tata batas.

“Kalau BLKB memang belum sampai tata batas, masih baru akan dilakukan proses tata batas,” kata Saefudin.

Bentang Laut Kepala Burung (BLKB) diidentifkasi sebagai kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati laut sangat tinggi dan menjadi prioritas pengembangan kawasan konservasi laut di Indonesia dan juga di dunia.

Di Indonesia dilihat dari sisi siapa pengelolanya kawasan konservasi laut bentuknya dapat beragam. Sebagai contoh Taman Nasional Teluk Cenderawasih pengelolaannya saat ini adalah Balai Besar Taman Nasional di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Sementara Kawasan Konservasi Perairan Nasional Raja Ampat, pengelolaannya dilakukan Satuan Kerja di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jejaring Taman Pulau Kecil Raja Ampat dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas yang saat ini di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat. Contoh jejaring atau kawasan konservasi perairan lain di BLKB yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten adalah di Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Tambrauw. Niken Proboretno

Artikel Terkait :
Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Capai 16,5 Juta Ha
Kapal Penangkap Hiu Tertangkap di Perairan Ayau Kecil
Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Lombok TImur

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.