Ekuatorial, Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau menetapkan tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur sebagai tersangka kasus kebakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu warga negara Indonesia berinisial IJP adalah direktur PT PLM. Dua lainnya warga negara asing, satu warga Malaysia berinisial EJP dan satu warga India berinisial NMKC. Masing-masing menjabat manajer operasional dan manajer finansial dari korporasi tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Kamis (22/10).

Menurut Arif, luas lahan milik PT PLM yang terbakar seluas 39 hektare. Dari total areal perusahaan seluas 2.089 hektare. “Hasil pmeriksaan di TKP dan dari saksi ahli, areal tersebut terbukti ilegal. Semuanya belum dapat izin pelepasan lahan dari Kementerian.”

Untuk mencegah mereka berpergian ke luar Riau dan memudahkan proses pemeriksaan, Polda menetapkan status cekal. Ketiganya juga dijerat pidana berlapis UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Winahyu Dwi Utami

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.