Para petani di Pohuwato, Provinsi Gorontalo, harus menelan pil pahit akibat aktivitas pertambangan emas ilegal.

Arlan Latif siang itu sedang duduk manis dengan mata yang sedikit sayu dan pipinya berpeluh. Wajahnya seperti mengisyaratkan ada masalah yang belum menemui jawabannya.

“Musim panen sudah di depan mata, tapi hasilnya begitu saja. Belum lagi masalah setelah panen yang harus petani hadapi,” ucapnya dengan kepala yang sedikit tertunduk. Lelaki berusia 37 tahun itu sebentar lagi akan memanen padi di sawahnya yang seluas 1 hektare. Bukannya senang, tapi bayang-bayang kegagalan terus menghantui pikirannya.

Medio 2021 para petani yang berada di dua kecamatan, Buntulia dan Duhiadaa, Provinsi Gorontalo, serentak mengeluhkan hal yang sama, gatal-gatal menghampiri tubuh mereka. Peristiwa tersebut sebenarnya sudah sering dialami oleh petani, tapi baru kali itu, tepatnya pada bulan Juni 2021, mereka mengeluh kepada pemerintah.

Menanggapi keluhan tersebut, pemerintah menganjurkan sebagian petani untuk sementara waktu tidak turun membajak sawah. Sebab, jika petani tetap mengolah sawahnya dikhawatirkan akan menimbulkan masalah besar karena biang masalahnya belum ditemukan.

“Kalau kita tidak ke sawah, kita mau makan apa,” terang Arlan dengan menunjukkan sekujur tubuhnya yang pernah diserang gatal-gatal akibat membajak sawah.

Menurut Arlan, wabah gatal-gatal itu memang bukan kali itu terjadi. Hal serupa pernah terjadi tujuh tahun sebelumnya, dari anak-anak hingga orang dewasa terkena gatal-gatal.

Arlan sendiri sedari kecil telah dibekali ayahnya untuk menjadi petani tulen. Kesehariannya adalah membajak sawah dan menanam di kebun milik keluarga. Arlan telah lama mempelajari ilmu pertanian dan bercita-cita menjadi seorang petani, melanjutkan tongkat estafet ayahnya. Ia lulus sebagai sarjana pertanian di Fakultas Pertanian, Universitas Negeri Gorontalo tahun 2012.

Soal gatal-gatal yang Arlan alami bersama petani, belum diketahui penyebabnya. Banyak dugaan berkembang. Sebagian petani menuding sisa hasil olahan limbah pertambangan emas ilegal dari hulu sebagai penyebabnya.

Dugaan mereka terkait aktivitas tambang di hulu yang mengakibatkan aliran sungai Taluduyunu-Marisa menjadi keruh dan membawa sedimentasi berupa pasir dan lumpur ke area persawahan.

Kata Arlan, sumber pengairan para petani di Kecamatan Buntulia dan Duhiadaa bergantung pada aliran sungai Taluduyunu-Marisa, yang secara kasat mata sudah keruh dan berwarna kecokelatan.

“Ada 300-an hektare sawah yang ada di Buntulia dan Duhiadaa menggantungkan pengairan sawah mereka dari aliran sungai Taluduyunu. Yang telah banyak diketahui di bagian hulunya ada aktivitas pertambangan, baik pertambangan emas secara ilegal hingga perusahaan PT PETS dan GSM,” kata Arlan, saat ditemui di rumahnya siang itu (15/10/2022).

PT PETS (Puncak Emas Tani Sejahtera) merupakan perusahaan pertambangan yang sudah lama mengantongi izin operasi di Pohuwato. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Usaha Produksi PT PETS keluar melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo dengan nomor 351/17/IX/2015 yang berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Perusahaan ini baru beroperasi tahun 2022.

Sedangkan PT Gorontalo Mining Sejahtera (GSM) mendapatkan izin operasi dari Pemda Pohuwato sejak tahun 2015. PT GSM sendiri merupakan anak usaha dari PT J Resource Asia Pasifik Tbk. yang beroperasi di blok Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato, Gorontalo.

Kedua perusahaan pertambangan itu berada di bawah naungan PT Merdeka Copper Gold yang telah mengakuisisi saham kedua perusahaan tersebut.

Kalau kita tidak ke sawah, kita mau makan apa

Arlan Latif

Arlan sebenarnya sudah mewanti-wanti sejak lama aktivitas pertambangan emas yang aktif beroperasi di bagian Gunung Pani dan sekitarnya, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun pertambangan emas rakyat yang dilakukan di sekitar bantaran sungai. Sedimentasi dari aktivitas tambang mengakibatkan dia dan petani di Kecamatan Buntulia dan Duhiadaa harus bekerja ekstra.

Sedimentasi membuat sawah garapan para petani sulit dibajak karena sudah berisi pasir bercampur lumpur. Ini adalah kerja tambahan bagi petani setelah musim panen tiba. Tinggi sedimentasi yang masuk ke irigasi berkisar antara 50-70 cm, dan mengganggu pengairan persawahan. Masalah itu terus berlangsung sampai dengan sekarang ini, kata Arlan.

Para petani mulai kebingungan dan pasrah dengan keadaan yang telah mereka rasakan selama beberapa tahun belakangan ini. Wilayah bagian hulu dan bantaran sungai yang pada awalnya dimanfaatkan para petani sebagai sumber perairan persawahan, kini sudah digempur alat berat yang mengeruk hasil bumi di dalamnya.

Pada tahun 2014, melalui intruksi Bupati Pohuwato dengan nomor tertanggal 29 September 2014, camat dan kepala desa se-Kabupaten Pohuwato diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan pertambangan tanpa izin di daerah masing-masing di Kabupaten Pohuwato.

Perintah itu keluar karena sudah banyak kawasan dan sungai yang mulai disasar oleh aktivitas pertambangan tanpa izin. Penanggung jawab kewilayahan, Camat Buntulia lewat surat meminta para penambang di Kecamatan Buntulia menghentikan semua kegiatan pertambangan tanpa izin.

Menurut pantauan Lipunaratif, bukan hanya air sungainya yang keruh, tapi lokasi pertambangan di bantaran sungai telah rusak parah. Banyak lubang dan kubangan ditinggalkan menganga begitu saja tanpa ditimbun kembali.

Adanya aktivitas alat berat berupa ekskavator turut memperparah pengelolaan pertambangan yang berada di wilayah Desa Hulawa atau yang biasa dikenal orang lokal wilayah pertambangan Batudulanga. Di wilayah ini, sejauh mata memandang, akan terlihat ekskavator bekerja sesuka hatinya. Bantaran sungai seperti jalan raya, ramai dengan adanya manusia dan alat berat tersebut.

Bayang-bayang merkuri

“Saya dengar isu kandungan merkuri terkontaminasi di persawahan dan beras kami tidak layak dijual. Itu yang membuat kami kami khawatir, entah ini permainan pasar atau memang nyata adanya,” ujar Arlan.

Kekhawatiran serupa melanda petani di wilayah yang sama. Mereka menggantungkan pendapatannya dari penjualan beras untuk penghidupannya.

“Kalau kami makan juga ini beras, katanya sudah tidak layak karena ada merkuri,” ujar para petani di Desa Buntulia.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato mengetahui keluhan masyarakat soal gatal-gatal dan sedimentasi yang mengganggu aktivitas persawahan. Mereka akhirnya melakukan penelitian dengan mengambil sampel pada air sungai dan sedimentasi yang ada di persawahan pada tahun 2021. Titik pengambilan sampel tersebar di dua kecamatan yang dilaporkan terkena dampak.

Kepala Bidang Penataan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pohuwato, Yustinata Buluatie, mengungkapkan, hasil penelitian timnya menemukan adanya kandungan logam berat. Setidaknya dari sampel di persawahan ada kandungan Hidrargirum (Hg) atau merkuri.

“Di sampel air tidak ditemukan, hanya di sampel sedimentasi yang kami ambil di beberapa titik sawah para petani,” jelas Yustinata.

Yustinata membeberkan, meskipun sudah terbaca ada kandungan logam berat berupa merkuri di sedimentasi, tapi masih dalam batas yang wajar, masih dalam toleransi. Hanya saja, yang paling dikhawatirkan itu keberadaan air sungai yang ditemukan standar baku mutu airnya melebihi ambang batas.

“Sangat tidak cocok untuk pertanian. Berkali-kali lipat angkanya dari standar baku mutu air kelas dua yang diperuntukan untuk pertanian.”

Dalam temuan tim DLH menggunakan TDS (Total Dissolved Solid), sebuah cara untuk mengukur dan memastikan kadar air baku layak dikonsumsi, bersih, dan tidak terkontaminasi dari bahan berbahaya.

Hasil temuan itu menunjukkan, baku mutu air kelas dua sungai Taluduyunu-Marisa melebihi ambang batas dengan hasil TDS menunjukkan angka 559 ppm, sedangkan standar penggunaan baku air pertanian berada di angka 50 ppm. Hal ini yang dikemukakan oleh Yustinata melalui penelitian tersebut.

“Setelah diukur memakai Total Dissolved Solid, hasilnya di atas batas yang wajar. Dan yang kami ukur ini baku mutu di permukaan air ke dua, yang diperuntukkan untuk pertanian dan peternak. Hasilnya, air sungai sangat keruh,” terang Yustinata sambil memperlihatkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya.

Bahkan kata Yustinata, itu hanya di satu titik lokasi saja. Di beberapa titik lokasi pengambilan sampel lain, hasil dari pengukuran menggunakan TDS berada di angka 1740 sampai tertinggi 4960. Sedangkan untuk sampel sedimentasi yang ada di sawah sendiri, menurut Yustinata, ditemukan juga nitrit atau senyawa kimia yang biasa digunakan untuk pemupukan terutama di dunia pertanian.

“Ada terbaca nitrit. Hasilnya cukup tinggi 0,140 dari standar baku mutunya 0,06.”

Dari temuan penelitian tersebut, pihak DLH membeberkan kondisi sungai Taluduyunu-Marisa saat ini. DLH membagi menjadi tiga bagian. Pertama, bagian hulu kondisinya cemar ringan. Kedua, bagian tengah kondisinya cemar sedang berat. Ketiga, bagian hilir kondisinya cemar sedang berat. Artinya, bisa dikatan, secara keseluruhan kondisi sungai Talduyunu-Marisa, sudah tercemar.

“Dugaan logam berat itu memang terbaca ada di sedimentasi persawahan. Ada dua kemungkinan, bisa jadi disebabkan oleh pertambangan dan bisa jadi penggunaan pupuk kimia pestisida yang berlebihan oleh petani.”

“Dan kalau melihat kondisi sungai seperti ini, yang airnya sangat keruh sangat tidak dianjurkan untuk sektor pertanian,” ujar Yustinata.

Mengenai merkuri sendiri, Yustinata membenarkan aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di sekitaran wilayah Desa Hulawa dan Gunung Pani menggunakan logam berat dalam pengolahannya.

“Mereka tidak mengenal merkuri atau logam berat, yang mereka tahu air perak. Itu bahasa pasarnya di sana. Air perak sendiri adalah merkuri atau air raksa dalam bahasa ilmiahnya.”

Selain DLH, menurut Yustinata, sebuah penelitian yang dilakukan pihak perusahaan pertambangan yang ada di Pohuwato melakukan pengambilan sampel ikan di bagian hilir sungai Marisa. Ada tiga jenis yang diteliti, ikan belanak, ikan pepetek, dan ikan manggabai. Lalu, sampel itu dibawa ke laboratorium milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo. Hasilnya, terbaca mengandung merkuri.

Yustinata mempertegas, kandungan merkuri ini sangat berbahaya bagi tubuh apalagi jika sudah masuk ke dalam tubuh. Misalnya ikan yang terkontaminasi merkuri, dimakan oleh manusia akan terpapar ke dalam tubuh. “Sifat merkuri tidak terurai, dan merkuri akan mengendap ke dalam tubuh manusia hingga menyebabkan penyakit.”

“Salah satu penyakit yang akan dialami, ialah penyakit minamata, rusaknya sistem saraf, dan stroke. Konsumsi yang berlebihan juga akan memperparah kesehatan manusia,” katanya dengan nada getir.

Pertambangan emas di Pohuwato, khususnya di wilayah Desa Hulawa dan beberapa desa lainnya, masih dijalankan dengan skala kecil. Namun, tidak menutup kemungkinan, penggunaan merkuri dalam proses olahan hasil tambang mereka luput dari bahan berbahaya tersebut.

“Kalau tidak pakai air perak, kami juga susah untuk mengambil emas dari hasil timbunan pasir. Pasir itu yang kemudian kami olah pakai alat dulang, lalu setelah terlihat emas kami menangkapnya pakai air perak tadi,” kata Roni, seorang penambang lokal yang ditemui di lokasi pertambangan.

Menurut Roni, hampir sebagian masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Buntulia sebagai penambang lokal dan ada juga yang bekerja di perusahaan pertambangan.

“Kalau tidak di tambang kita mau kerja apa, anak istri mau makan apa?”

Senada dengan Roni, seorang penambang lokal yang berhasil ditemui oleh Lipunaratif juga memberikan komentar yang serupa, “[Air] perak jadi salah satu bagian terpenting di tambang lokal,” kata Uten Umar.

Menurut penjelasan Uten, pilihan masyarakat menggunakan air perak alias merkuri itu karena kurangnya edukasi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat penambang.  Selain itu juga, kurangnya akses pengetahuan mengenai skema pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan menjadi salah satu penyebab para penambang lokal maupun penambang rakyat menggunakan merkuri.

“Karena belum ada skema lain yang diterapkan di sini terkait pengganti air perak. Atau ada penerapan pertambangan yang lebih ramah lingkungan untuk kami pelajari agar bisa kami terapkan di sini, tapi kenyataannya belum ada. Makanya masih memakai air perak tersebut,” ujuar pria berusia 26 tahun tersebut.

Riset yang dilakukan oleh Dosen Fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) Universitas Negeri Gorontalo di tahun 2015 ,menunjukkan hasil yang mengagetkan. Dalam riset itu, beberapa sampel biota perairan diambil yang berada di bagian hilir sungai yang terletak di Kecamatan Marisa dan Kecamatan Randangan, yang di bagian hulu sungainya ada aktivitas pertambangan.

Riset ini menemukan spesies biota perairan yang terpapar merkuri setelah diteliti dan diambil sampel tubuhnya. Hasilnya memang ada kandungan merkuri. Lima spesies ikan, dua spesies gastropoda, enam spesies pelecypoda, empat spesies crustacea, dan lima spesies mangrove biota perairan yang terpapar merkuri.

“Pertambangan emas menggunakan logam merkuri telah menghasilkan limbah cair yang masih mengandung merkuri. Dari proses pencucian logam emas, limbah cair dialirkan ke saluran air terlebih dahulu selanjutnya ke aliran sungai hingga pesisir,” tulis Ramli Utina dalam risetnya.

Kandungan merkuri yang didapatkan melalui uji lab terhadap spesies biota perairan menjadi indikator terjadinya pencemaran berupa merkuri di aliran sungai yang diakibatkan adanya aktivitas pertambangan.

Dalam penelitiannya itu juga, Ramli mempertegas, gambaran tata kelola wilayah harus diperhatikan, ditunjang dengan adanya kebijakan terkait lingkungan hidup, pencemaran perairan dan penyelamatan sumberdaya hayati yang dapat berimbas langsung ke masyarakat.

Kawasan hutan dirusak

Aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Desa Hulawa umumnya akan banyak dijumpai di wilayah sungai Taluduyunu, atau warga lokal menyebutnya Sungai Batudulanga. Saat memasuki lokasi, akan terlihat hamparan badan sungai yang menggunung dan banyak lubang sisa galian pertambangan yang ditinggal menganga begitu saja.

Suara ekskavator bergemuruh, memberi tanda, bahwa ada pekerjaan berat yang sementara berjalan. Tak hanya dengan mendengar, aktivitas itu tampak jelas di depan mata, layaknya aktivitas legal saja.

Pengerukan yang dikerjakan setiap harinya menggunakan alat berat, dianggap mampu membantu para penambang mendulang emas dengan jumlah yang banyak. Tapi melenturkan dampak dari olahan yang tidak baik dan berimbas pada masyarakat, khususnya di bagian hilir, yakni wilayah pertanian, dan peternakan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Sjamsudin Hadju, mengatakan, bahwa memang praktik pertambangan masyarakat yang berada di bagian Desa Hulawa sudah menjadi ladang mata pencaharian warga, bahkan aktivitasnya menyasar hingga ke kawasan konservasi yang ada di sana.

“Wilayah pertambangan emas yang ada di Pohuwato ada yang masuk kawasan Cagar Alam Panua, dan ini sudah lama terjadi,” kata Sjamsudin saat dihubungi.

Menurut Sjamsudin, lokasi PETI (pertambangan ilegal) yang berada di Pohuwato umumnya terletak di blok perlindungan, bahkan masuk dalam kawasan Cagar Alam Panua. Data yang dikumpulkan oleh tim BKSDA sendiri, menunjukkan adanya aktivitas PETI di dalam kawasan menggunakan alat berat ekskavator untuk mengeruk sedimentasi di bantaran-bantaran sungai.

Wilayah pertambangan emas di Pohuwato ada yang masuk Cagar Alam Panua

Sjamsudin Hadju, Kepala BKSDA Seksi Wilayah II Gorontalo

Menurut Sjamsudin, dari data yang dikumpulkan tim BKSDA, salah satu sungai yang terkena imbas adalah kawasan sungai Batudulanga, anak sungai Taluduyunu yang merupakan satuan pengelolaan dari DAS Marisa.

“Berdasarkan tata letak lokasi kejadian PETI yang merambah di kawasan Cagar Alam Panua, dikelompokkan menjadi tiga bagian, lokasi Gunung Langge, Sungai Batudulanga, dan Polutube,” ujar Sjamsudin.

Sjamsudin mencatat, ada 75 titik galian sepanjang aliran sungai Batudulanga, Potabe, Inase, dan sekitarnya dengan luas kerusakan mencapai kurang lebih 43 hektare.

Untuk lokasi Polutube, yang juga merupakan bagian dari satuan wilayah pengelolaan DAS Balayo yang ada aktivitas PETI, ditemukan titik galian pertambangan dengan luasan kerusakan mencapai 8 hektare.

Menurutnya, Polutube ini merupakan daerah tangkapan air bagi Sungai Lambuluto yang merupakan sumber bahan baku air bersih milik Perumda Tirta Maleo Pohuwato, yang dikhawatirkan akan terkena imbas dari aktivitas PETI yang ada.

Sedangkan untuk lokasi Gunung Langge sendiri, termasuk di dalamnya sungai Tihuo dan sungai Ilota berada di Kecamatan Dengilo, juga sudah rusak, dengan luas kerusakan mencapai kurang lebih 55 hektare. Di sekitar kawasan Gunung Langge juga terdapat sumber bahan baku air bersih milik Perumda Tirta Maleo Pohuwato terletak di Sungai Sambatik, yang merupakan bagian dari aliran air dari Gunung Langge.

Sjamsudin mempertegas, dampak yang dihasilkan dengan adanya PETI, apalagi yang merambah kawasan Cagar Alam Panua yang sebagian besar menggunakan tangkapan air, bisa dipastikan dapat mengganggu fungsi hidrologi yang akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya.

“Kerusakannya tidak dari sisi kerusakan bentang alam, tetapi juga dari sisi terganggunya hajat orang banyak yang menggantungkan hidup mereka dari keberadaan sumber air yang sehat, baik untuk kebutuhan pertanian, maupun pasokan air bersih untuk kehidupan sehari-hari,” ujar Kepala BKSDA wilayah Gorontalo tersebut.

Sjamsudin menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya patroli dan penanganan masalah terhadap perusakan kawasan konservasi akibat aktivitas PETI. Dalam catatannya, sudah ada tujuh orang yang diproses hukum terkait kasus PETI yang terjadi di Pohuwato.

“Maka dipandang perlu segera dilakukan upaya penanganan permasalah yang sedang terjadi melalui penanganan permasalahan PETI yang komprehensif,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo, Nurain Lapolo mengatakan, setidaknya 217.178 hektare atau sekitar 19,98 persen dari total luasan wilayah Gorontalo lahannya sudah kritis. Penyebabnya berupa perubahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan, dan aktivitas pertambangan yang masih terus terjadi.

“Laju kerusakan hutan dan lahan terus terjadi, apalagi yang di wilayah Kabupaten Pohuwato,” kata Nurain.

Nurain memperjelas, kerusakan lingkungan yang terjadi di Pohuwato salah satu penyebabnya adalah aktivitas pertambangan.

“Ini yang menandakan bahwa sungai yang ada di Taluduyunu sudah tercemar.”

Berdasarkan data kondisi air sungai yang dipelajari oleh Nurain dari DLHK Provinsi Gorontalo, menunjukkan indeks kualitas air yang buruk dan tercemar pada lima sungai di Gorontalo, yakni Sungai Bone, Paguyaman, Bionga, Buladu, dan Taluduyunu sudah tercemar. Terburuk adalah Sungai Taluduyunu.

“Itu sungai Taluduyunu mulai dari hulu hingga bagian tengah masuk kategori cemar berat,” kata Nurain.

Kurangnya inisiatif yang baik dari para pelaku usaha dan perusahaan pertambangan dalam menciptakan pengelolaan yang ramah lingkungan di Pohuwatu turut menyumbang penurunan kualitas lingkungan di Bumi Panua tersebut, katanya.

Direktur Japesda itu melihat, rusaknya lingkungan yang ada di Pohuwato merupakan sebuah ancaman untuk keberlangsungan hidup manusia, satwa, dan ekositem lainnya. Bukan hanya pola pertambangannya yang merusak, tapi penggunaan pupuk kimia di area pertanian oleh masyarakat juga menyumbang kandungan merkuri di area persawahan.

Menurut Nurain, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi lahan-lahan kritis dalam berbagai program yang mereka luncurkan. Akan tetapi, usaha itu sia-sia saja, sebab perusakan hutan terus berjalan dan semakin melebar luasannya. Perlu komitmen untuk menegakan keadilan lingkungan, keadilan iklim dan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan dan menertibkan aktivitas tambang dan mencarikan solusi dalam hal pengolahan hasil tambang ke arah yang lebih baik. Ketegasan aparat penegak hukum dalam melihat kerusakan yang terjadi harus lebih jeli agar bisa menjadi perhatian bersama.

Selain kekhawatiran akan rusaknya mata air yang digunakan sebagai kebutuhan air bersih milik Perumda Tirta Maleo Pohuwato karena sangat dekat dengan aktivitas pertambangan, Nurain juga mengkhawatirkan air tanah akan ikut terkontaminasi merkuri.

“Sekarang orang mau buang air di Sungai Taluduyunu saja sudah takut,” kata Nurain.

Harapan ke depan?

Proses ekstraksi hasil tambang selain menyasar beberapa kawasan Cagar Alam Panua dan Hutan Lindung, di beberapa lokasi sudah masuk hingga ke lokasi pemukiman warga. Salah satunya aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Dengilo, aktivitas tambang ilegal yang dulunya tidak menggunakan alat berat, kini tidak lagi. Bekas-bekas galian juga dibiarkan begitu saja setelah mengeruk kandungan sumber daya alamnya.

Ancaman kerusakan lingkungan terus menghantui jika tak ada penanganan yang serius dilakukan oleh pemerintah. Upaya yang dilakukan pihak DLH Pohuwato sendiri hanya berkutat pada ikan dan sedimentasi. Tapi belum ada penelitian soal kualitas udara yang dihasilkan dari bekas pembakaran jerami setelah selesai panen, apakah bisa memberikan dampak buruk pada kualitas udara yang ada di beberapa desa yang terdampak.

Padahal, dalam hasil pantauan DLH Pohuwato kandungan nitrit yang tinggi alias penggunaan pupuk kimia juga memberikan dampak buruk. Penggunaan pupuk pabrikan atau pestisida sangat berpengaruh bagi kehidupan. Residu pestisida yang ada di jerami ini mengandung merkuri, ketika dibakar dia mengambang di udara, dan bisa berbahaya.

Pembakaran jerami yang mengandung residu pestisida merupakan bagian dari rantai merkuri, dan belum terdeteksi seberapa aman kualitas udara yang di dua kecamatan tersebut, akibat tingginya pembakaran jerami oleh para petani.

“Hasil penelitian kami lakukan setiap enam bulan sekali sesuai anggaran juga. Dan itu fokus pada air, sedangkan yang sedimentasi ini karena merespon keluhan dari petani,” kata Yustinata menjelaskan alasannya.

Sedangkan mengenai pertambangan, Pemerintah Daerah Pohuwato sejak tahun 2012 telah mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar menghindari aktivitas pertambangan menyasar ke kawasan konservasi dan bisa menekan penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan hasil tambang.

Baru setelah menunggu delapan tahun lamanya, akhirnya usulan WPR itu baru tercapai pada tahun 2022 dengan SK Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 yang diterbitkan langsung oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah berharap penetapan WPR akan melahirkan solusi serta menjawab masalah pertambangan yang ada di Pohuwato, dan akan menjadi model pertambangan yang berdampak baik pada lingkungan.

Akan tetapi, penentuan WPR itu menurut Uten malah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Salah satunya soal penentuan zona dan lokasi.

“Lokasi-lokasi yang ada di peta WPR malah sudah tidak bisa menghasilkan emas, makanya akan ada potensi masyarakat penambang bisa mencari wilayah baru yang keluar dari zona WPR,” ucap Uten dengan ketus.

Siang itu, wajah Arlan diselimuti kekhawatiran. Ia memikirkan bagaimana nasib generasi selanjutnya jika masalah yang dialami oleh petani dan masyarakat tak kunjung diselesaikan.

“Saya tidak mau anak-anak saya nanti cacat gara-gara mengonsumsi padi dan ikan yang mulai tercemar merkuri. Saya tidak tahu generasi ke depan bagaimana kondisinya jika terus seperti ini, entah akan mengalami kecacatan atau malah lebih buruk dari itu,” kata Arlan dengan suara yang mengecil karena ketidakjelasan masa depan penerusnya.


Liputan ini merupakan bagian dari “Story Grant Kerusakan Lingkungan Hidup dan Hilangnya Sumber Pangan” yang diadakan The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) dan Ekuatorial. Terbit pertama kali di Lipunaratif.com pada 12 Desember 2022.

About the writer

Zulkifli Mangkau

Zulkifli Mangkau is a freelance journalist who is interested in the sea and coastal communities. He also loves photography and videography. Zulkifli entered the world of journalism from when he was still...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.