Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) telah memilih 20 jurnalis berbakat untuk mengikuti Program Fellowship: Liputan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) untuk peralatan elektronik.
Program yang didukung penuh CLASP dan Direktorat Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini akan ditindaklanjuti dengan workshop intensif di Bogor, Jawa Barat, pada 10-11 Juni.
Ketua SIEJ Joni Aswira Putra menjelaskan, para jurnalis yang terpilih ini telah melalui proses seleksi dan penjurian yang sangat ketat. Ide-ide usulan liputan yang telah diajukan dalam fellowship ini akan lebih diperdalam dan dipertajam lagi melalui workshop.
“Workshop ini bertujuan agar para jurnalis terpilih ini bukan hanya sekedar memahami SKEM dan LTHE sebagai sebuah tanda tanda hemat energi di suatu barang elektronik. Lebih dari itu, mereka juga diharapkan bisa memahami transformasi pasar menuju produk yang lebih efisien, tantangan yang ada, solusi yang sedang diupayakan, serta penerapan dan pengawasan SKEM dan LTHE dalam mencapai target Net Zero Emission,” jelas Joni.
Melalui workshop ini, tambah Joni, para jurnalis terpilih bisa menghasilkan karya jurnalistik berkualitas tinggi yang dapat memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya efisiensi energi dan langkah-langkah konkret yang dilakukan untuk mencapainya. Para jurnalis akan diberikan materi dan pelatihan yang komprehensif untuk memperkaya pengetahuan mereka dan membantu menyebarkan informasi yang akurat dan mendalam kepada publik.
Berkaitan dengan itu, Program Manager CLASP Asia Tenggara, Nanik Rahmawati menjelaskan bahwa tema-tema liputan yang diusulkan para peserta fellowship ini cukup menarik dan bisa menjadi langkah awal yang bagus dalam memberikan pemahaman mendalam tentang arti penting SKEM dan LTHE kepada publik lebih luas. Selain itu, melalui liputan mendalam, peserta fellowship dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan label tanda bintang pada peralatan sebagai acuan dalam membeli peralatan elektronik yang hemat energi.
“Tentu saja, kami tidak ingin para peserta ini berhenti hanya sebatas pada kegiatan ini, tapi juga ada ketertarikan yang berlanjut untuk lebih mendalami bidang pengurangan emisi karbon terkait pemakain alat-alat elektronik ini,” jelas Nanik.
“Peralatan dengan label bintang paling banyak, artinya semakin hemat listriknya. Masyarakat juga tidak akan membeli peralatan listrik yang belum ada labelnya khususnya untuk peralatan seperti AC, lampu, kipas angin, kulkas, dan rice cooker.”
Dia menambahkan, pada masa yang akan datang masyarakat bakal disuguhi semakin banyak alat elektronik dengan beragam teknologi. Hal tersebut akan berdampak pada lingkungan dan perubahan iklim.
“Diharapkan para peserta fellowship ini bisa mengikuti perkembangan hal tersebut, dan bisa kritis ketika menemukan barang-barang elektronik yang ternyata secara regulasi maupun keamanan lingkungan sangat tidak layak, dan tentu saja akan berujung merugikan masyarakat. Semoga liputan-liputan peserta Fellowship ini juga bisa memberikan edukasi kesadaran publik lebih luas, maupun menginspirasi wartawan lainnya untuk bisa mendalami isu ini,” tandas Nanik.
Berikut ini daftar 20 jurnalis terpilih:
- Afyana Citra Rahayu – Kontan.co.id
- Fajar Yusuf Rusdianto – Detik.com
- Danur Lambang Pristiandaru – Kompas.com
- Iwan Arifianto – Tribun Jateng
- Adi Fauzanto – Jurnalis Freelance
- Alya Nurbaiti – DetikX
- Priska Birahy – Kompas.com
- Nofiyatul Chalimah – Mediaetam.com
- Arief Nugroho – Pontianak Post
- Mutiara Ananda Hidayat – Pikiran-rakyat.com
- Ramadhan Wibisono – SCTV
- Bayu Apriliano – Purworejo24.com
- Ahmad Mustaqim – Medcom.id
- Zainudin Syafari – Radio Global FM Lombok
- Maturidi – Kalteng.co
- Hilda Putri Ghaisani – LPM Mimbar Untan
- Firmauli Sihaloho -Tribun Pekanbaru
- Hendra Friana – Fortune Indonesia
- Suriani Mappong – LKBN Antara
- Jaka Hendra Baittri – Mongabay
- Konsekuensi Mahkamah Konstitusi memerintahkan tidak menerbitkan peraturan pelaksana berkaitan UU KSDAHE
- Menavigasi pencemaran dan perjuangan hidup di tepi perairan Cilincing
- Belajar dari Kearifan Orangutan di Bentang Alam Wehea-Kelay, Kalimantan Timur
- BPKN: industri AMDK ‘kurang menghormati’ aturan label peringatan BPA
- Pengelolaan IPAL Sarimukti belum maksimal