Pantau tata kelola sektor pertambangan dengan MCP. KPK mengawasi potensi korupsi di area perizinan yang rawan di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau tata kelola sektor pertambangan, khususnya yang terkait dengan izin di kawasan hutan dan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Di tengah kompleksitas tantangan lingkungan dan ekonomi, KPK menggunakan instrumen Monitoring Center of Prevention (MCP) untuk memantau serta berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah-daerah, terutama di area perizinan yang rawan.
Berdasarkan data dari STRANAS PK, tercatat ada 521 perusahaan yang aktif melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan dengan total luas mencapai 370.410 hektar. Di Pulau Kalimantan sendiri, sebanyak 131.699 hektar dari total 226.687 hektar usaha pertambangan dalam kawasan hutan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Masalah serupa juga terlihat di Kalimantan Selatan, dimana 95.260 hektar di antaranya menghadapi status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda atas ketidakpatuhan terhadap peraturan PPKH.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penataan perizinan sektor tambang merupakan salah satu prioritas utama program kerja KPK. Melalui instrumen MCP dan sekretariat nasional pencegahan korupsi, KPK bertekad untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor ini.
“Kami berharap dengan acara ini, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘PROFIT’, yaitu profesional berintegritas,” kata Alexander Marwata, menggarisbawahi komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya, dalam Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (27/6/2024).
Rapat tersebut menjadi forum utama untuk membahas isu-isu terkait tata kelola perizinan di sektor pertambangan. Acara ini dihadiri oleh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta berbagai stakeholder terkait.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara KPK dan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Menurut Roy, sektor pertambangan memainkan peran vital dalam perekonomian daerah, memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik regional, serta membuka lapangan kerja yang luas. Namun demikian, ia juga menyoroti dampak lingkungan yang signifikan dari kegiatan pertambangan, terutama di kawasan hutan yang memerlukan pengelolaan yang lebih hati-hati.
“Kegiatan pertambangan terutama di kawasan hutan memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan baik. Kita harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan kelestarian alam,” ujar Roy dalam pernyataannya.
Tertib administrasi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyoroti pentingnya tertib administrasi, termasuk pembayaran retribusi dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. “Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak,” tegasnya.
Dalam konteks pemerintahan sebagai regulator, Alexander Marwata juga memberikan pesan kepada pihak berwenang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku industri. Dengan demikian, kehadiran pelaku usaha dapat menggerakkan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, yaitu melaksanakan koordinasi antar instansi dalam pemberantasan korupsi. Tujuannya agar kolaborasi dan koordinasi para pimpinan dan penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif,” jelas Alex.
KPK berharap terjadi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya alam. Kolaborasi antara KPK, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci utama dalam menangani tantangan kompleks di sektor ini.
Dengan adanya upaya bersama ini, diharapkan pengelolaan pertambangan di Indonesia dapat menjadi lebih berkelanjutan, memperhatikan kepentingan publik dan pelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.