Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Asap Karhutla Tak Mengenal Batas Negara

Greenpeace Indonesia dan Greenpeace Malaysia menggemakan pernyataan bersama terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Kalimantan. Kedua organisasi lingkungan ini mendesak pemerintah di kedua negara serta entitas korporasi untuk bersikap tegas dan tidak lagi berlindung di balik alasan klasik perubahan cuaca.

Menurut Greenpeace, penanganan dibakarnya hutan Kalimantan tidak bisa diselesaikan dengan janji-janji diplomasi manis, sementara asap sudah terlanjur membumbung tinggi. Harus ada komitmen hukum yang mengikat dan menembus batas teritorial.

Berdasarkan pemantauan Greenpeace Indonesia, sepanjang 11–28 Agustus 2026, terdapat 792 titik sumber asap di Kalimantan, dengan 563 titik di antaranya berada di lanskap gambut.

Sebaran titik sumber asap tersebut meliputi 394 titik di Kalimantan Barat, 228 titik di Kalimantan Tengah, dan 94 titik di Kalimantan Selatan.

Sementara data regional dan pemeriksaan silang dengan data meteorologi, membuktikan asap dari kebakaran di Kalimantan telah beberapa kali bergerak melintasi perbatasan menuju Sarawak dan Kuching, sejak awal hingga sekarang di akhir Agustus.

Hasil pemantauan untuk periode yang sama di Sumatera pun menemukan 100 titik sumber asap, dengan 42 titik di antaranya berada di lanskap gambut. Sebaran titik sumber asap tersebut meliputi 12 titik di Riau, 9 titik di Jambi, dan 70 titik di Sumatera Selatan.

Sumber asap yang terlihat signifikan di Sumatera Selatan berasal dari dalam lokasi HTI PT Bumi Mekar Hijau yang sedang digugat oleh warga Sumsel. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada 24 Agustus lalu menyatakan asap karhutla gambut telah mencapai Kuala Lumpur dan Singapura.

Rutinitas Bencana yang Tak Kunjung Usai

Musim kemarau di Kalimantan seolah telah berubah menjadi ritual tahunan yang menakutkan. Asap pekat kembali menyelimuti wilayah permukiman, memperpendek jarak pandang, dan merenggut hak warga atas udara bersih.

Kabut asap lintas batas ini terus berulang, padahal seharusnya sudah bisa diprediksi dan dicegah jauh-jauh hari.

“Masyarakat Indonesia dan Malaysia tidak seharusnya terus dipaksa menghirup udara beracun setiap kali musim kering tiba. Kita sudah terlalu sering mengalami siklus yang sama yaitu kebakaran hutan dan lahan gambut membesar, langit menghilang di balik asap, sekolah ditutup, kesehatan masyarakat terancam, lalu semua orang sibuk mencari siapa yang harus disalahkan,” ujar Belgis Laela Noor Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, dalam keterangannya.

Greenpeace Indonesia menegaskan, krisis di Kalimantan tidak disebabkan oleh iklim, tetapi dampak dari pembiaran struktural. Saat lahan gambut dikeringkan untuk alih fungsi lahan dan dibiarkan merana tanpa restorasi yang memadai, satu percikan api kecil saja sudah cukup untuk memicu krisis ekologis yang membakar ribuan hektar area hutan.

Menembus Batas Negara

Greenpeace Indonesia dan Greenpeace Malaysia menggarisbawahi persoalan asap tidak boleh lagi terjebak dalam batas administratif atau saling menunjuk tuduhan antarnegara. Tanggung jawab atas kehancuran ini melingkupi seluruh rantai pasok dan entitas bisnis yang terlibat di dalamnya, termasuk pemilik modal dari luar negeri.

Kebakaran dan asap telah mengganggu kehidupan masyarakat dan satwa yang dilindungi, serta memperburuk kualitas udara di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sementara di Malaysia, kualitas udara yang memburuk akibat asap lintas batas telah memaksa penutupan sekolah-sekolah di Sarawak.

Menurut analisis Greenpeace tanggal 4-27 Agustus, asap telah menyelimuti Kalimantan sejak 6 Agustus 2026 dan menyelimuti Kuching selama 12 hari yang mana musim kemarau masih panjang.

Heng Kiah Chun, Regional Campaigner Greenpeace Malaysia, menekankan pentingnya solidaritas regional untuk menindak para pelaku perusakan lingkungan tanpa memandang asal negara korporasi tersebut.

“Solidaritas lintas negara berarti kita berdiri bersama masyarakat Indonesia yang juga menjadi korban, sambil secara tegas menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak, termasuk perusahaan dan pemilik modal, dari mana pun mereka berasal yang terkait dengan perusakan hutan dan kebakaran,” tegas Heng Kiah Chun.

Greenpeace kedua negara juga menuntut pembentukan mekanisme regional yang melampaui kerangka diplomasi konvensional. Kawasan Asia Tenggara dinilai membutuhkan regulasi penegakan hukum yang kokoh untuk menginvestigasi, mempublikasikan keterbukaan data konsesi, dan menjatuhkan sanksi hukum bagi korporasi yang terbukti membakar lahan.

Pemerintah Gagal Mencegah Hutan Dibakar

Mengapa karhutla di Kalimantan terus berulang? Di balik asap tebal yang membubung, terdapat ketimpangan serius dalam penegakan hukum dan kelemahan tata kelola lingkungan oleh pemerintah.

Penindakan hukum selama ini kerap terkesan tebang pilih dan hanya menyasar pelaku lapangan atau masyarakat kecil, sementara aktor intelektual dan entitas korporasi skala besar kerap lolos dari jerat sanksi pidana maupun perdata yang memadai.

Ketiadaan transparansi peta konsesi lahan membuat publik dan aparat kesulitan memverifikasi batas wilayah perusahaan yang terbakar.

Ironisnya, alih-alih memperketat regulasi, instrumen hukum yang ada sering kali malah terkesan melindungi pelaku dan melemahkan sanksi bagi perusak lingkungan.

Penegakan hukum yang tidak efektif dan tanpa efek jera ini menciptakan iklim impunitas, di mana korporasi lebih memilih membayar denda minim ketimbang mengalokasikan anggaran besar untuk restorasi gambut dan pencegahan kebakaran.

Prinsip dasar pencegahan pun terabaikan. Pemerintah gagal melakukan pengawasan berkala terhadap kewajiban perusahaan dalam menyediakan sarana prasarana pemadam kebakaran serta kebasahan lahan gambut.

Akibatnya, upaya pemadaman selalu dilakukan secara reaktif saat api sudah membesar dan mustahil dipadamkan dengan cepat.

Harga Mahal yang Harus Dibayar Manusia dan Alam

Dampak dari karhutla tidak bisa dihitung hanya dalam angka luas lahan yang hangus. Berulang kali digaungkan bahwa karhutla adalah ancaman langsung yang mengintai kehidupan manusia dan keberlanjutan ekosistem.

Secara medis, ribuan warga di sekitar area kebakaran terpaksa menghirup partikel berbahaya (PM2.5) setiap harinya. Kondisi ini mendorong peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Selain itu, aktivitas sekolah juga terpaksa terhenti, dan perekonomian warga lokal lumpuh seketika.

Dari sudut pandang ekologi, kebakaran di lahan gambut Borneo melepas jutaan ton emisi karbon ke atmosfer, sehingga mempercepat laju krisis iklim global secara drastis.

Lahan gambut yang membutuhkan waktu ribuan tahun untuk terbentuk hancur dalam hitungan hari. Keanekaragaman hayati yang menjadi rumah bagi spesies endemik terancam punah karena ruang hidup mereka habis dilahap si jago merah.

Krisis ini memperlihatkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar oleh rakyat dan alam akibat ketidaktegasan pemerintah dan keserakahan korporasi.

“Sudah waktunya kita berhenti memperlakukan kabut asap sebagai bencana musiman yang harus diterima begitu saja. Setiap tahun kita tahu musim kering akan datang. Kita tahu lahan gambut yang rusak sangat rentan terbakar. Kita tahu asap akan membahayakan jutaan orang dan dapat melintasi batas negara. Jika semua ini sudah diketahui, maka kegagalan untuk mencegahnya bukan lagi sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan politik dan kegagalan akuntabilitas,” pungkas Belgis.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses