Bagi sebagian pemuda, mendapatkan pekerjaan bukan sekadar soal mencari penghasilan, tetapi juga menjadi harapan untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Di tengah peluang kerja yang terbatas, unggahan lowongan kerja di media sosial kerap tampak seperti sekoci penyelamat.
Pola penawaran gratis tanpa biaya di awal, modal badan, akomodasi ditanggung perusahaan, dan iming-iming gaji besar menjadi magnet utama bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup keluarga.
Bagi Raka, bukan nama sebenarnya, tawaran bekerja sebagai anak kapal perikanan (AKP) di kapal luar negeri terdengar seperti kesempatan yang layak dicoba.
Informasi itu ia dapatkan dari seorang teman sekapal ketika dirinya masih bekerja di kapal berbendera Tiongkok. Raka memang sudah memiliki pengalaman bekerja di laut. Sebelumnya, ia bekerja selama tiga tahun di kapal lokal Bali dan menyelesaikan kontrak selama 22 bulan di kapal Tiongkok tanpa kendala.
Tawaran baru itu datang dari sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Tegal, PT Naval Anugrah Tata Jaya. Raka dijanjikan bisa berangkat ke Portugal dalam waktu satu sampai dua bulan.
Untuk proses administrasi dan pengurusan visa tinggal di Portugal, ia diminta membayar Rp20 juta di muka. Raka masih menyimpan kuitansi pembayaran tersebut.
Raka, AKP asal Jawa Tengah menunjukkan bukti pembayaran. Foto: Istimewa
Namun, satu bulan berlalu. Dua bulan. Hingga tujuh dan delapan bulan, keberangkatan tidak kunjung terjadi.
Setiap kali ditanya, alasan yang diberikan berubah. Raka mendapat penjelasan bahwa visa dan SKCK Mabes masih diproses.
Sementara itu, dokumen asli miliknya berada di tangan pihak LPK. Paspor, BST, buku pelaut, kartu keluarga, dan akta kelahiran ditahan.
“Sampai tujuh atau delapan bulan saya tidak juga diberangkatkan. Kalau saya tanyakan, alasannya masih mengurus visa dan SKCK Mabes,” kata Raka.
Raka kemudian menyampaikan keluhannya di media sosial. Dari unggahan tersebut, ia menemukan calon AKP lain yang mengaku mengalami persoalan serupa.
Ia akhirnya meminta bantuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Melalui mediasi, persoalan Raka dan dua calon AKP lainnya dapat diselesaikan. Dokumen asli dikembalikan dan uang Rp20 juta yang sebelumnya dibayarkan dikembalikan sebesar Rp18 juta setelah dipotong Rp2 juta untuk biaya medikal dan administrasi kantor.
Pengalaman tersebut membuat Raka lebih berhati-hati. Kini ia kembali memproses rencana bekerja ke Taiwan melalui LPK Lintang Asia Samudra.
“Pastikan perusahaan penyalurnya terdaftar di Disnaker. Jangan mudah tergiur janji berangkat cepat dan jangan mudah membayar uang di muka,” ujarnya.
Penelusuran Dimulai dari Pengalaman Korban
Pengalaman Raka memperlihatkan sejumlah hal yang perlu diperiksa dalam proses perekrutan AKP: janji keberangkatan dalam waktu singkat, pembayaran di muka, serta dokumen asli yang berada di tangan pihak perekrut.
Untuk mengetahui apakah persoalan semacam itu hanya terjadi pada satu calon pekerja, tim Ekuatorial kemudian menelusuri jejak lowongan pekerjaan AKP yang beredar di media sosial, khususnya Facebook.
Penelusuran tersebut menemukan 37 postingan lowongan AKP kapal China/Taiwan di Tegal yang dipublikasikan pada periode 2 Desember 2025 hingga 28 Agustus 2026. Postingan tersebut berasal dari 15 akun Facebook yang tercatat sebagai pengunggah.
Dari 38 unggahan itu, 34 menyebut Taiwan, China, atau kombinasi keduanya sebagai negara tujuan, sementara empat lainnya tidak mencantumkan negara tujuan.
Setelah variasi penulisan nama digabungkan, terdapat tujuh nama PT dalam kumpulan data tersebut.
PT Samudra Ina Pertiwi dan PT Indotak Jaya Abadi menjadi nama yang paling sering muncul dalam data, masing-masing 12 postingan. Disusul PT Maju Jaya Bersama sebanyak lima dan PT RNT Utama sebanyak empat postingan.
Penelusuran lebih lanjut melalui basis data SISKOP2MI BP2MI mengungkapkan hanya dua perusahaan yang terdaftar resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin aktif untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran ke luar negeri, yakni PT Indotak Jaya Abadi dan PT RNT Utama.
Sedangkan lima perusahaan lain, yakni PT Samudra Ina Pertiwi, PT Maritim Sinar Berlian, PT Maju Jaya Bersama, PT Garuda Insani Mandiri, dan PT Restu Karya Bersama, tidak terdaftar sebagai P3MI aktif.
Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Namun, status tersebut menunjukkan bagian dari proses perekrutan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Lowongan AKP Berulang di Facebook
Penelusuran tidak berhenti pada nama perusahaan. Tim juga melihat bagaimana tawaran pekerjaan dikemas untuk menarik calon pekerja.
Salah satu postingan yang didokumentasikan pada 16 Desember 2025 menawarkan pekerjaan AKP kapal luar negeri dengan skema “full dana talangan”, menyediakan mes dan makan selama proses, serta meminta dokumen asli seperti KTP, KK, akta, ijazah dan SKCK.

Unggahan tersebut juga menyebut paspor, BST dan buku pelaut diproses melalui kantor. Tawaran ditujukan untuk kapal China/Taiwan dan dilengkapi nomor telepon serta alamat di Pangkah, Kabupaten Tegal.
Pola serupa muncul dalam kumpulan data.
Sepuluh postingan menyebut “non-pengalaman”, tujuh menggunakan istilah “dana talangan”, lima menyebut dokumen, dan empat menyebut visa.
Sejumlah unggahan juga menawarkan pengurusan dokumen atau pembayaran melalui potongan gaji.
Pola-pola tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menunjukkan bagian-bagian dari proses perekrutan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Lowongan tersebut juga dikemas dengan bahasa yang singkat dan persuasif. Salah satu unggahan, misalnya, menggunakan istilah “satset” dan “bulan depan”, sementara unggahan lain menonjolkan gaji, jenis kapal, fasilitas, serta kemudahan pengurusan dokumen.

Karena informasi di media sosial dapat dipublikasikan oleh akun pribadi maupun akun yang mencantumkan nama perusahaan, calon pekerja perlu memeriksa apakah pihak yang menawarkan benar-benar memiliki kewenangan melakukan penempatan.
Temuan tersebut menjadi penting ketika dibandingkan dengan pengalaman Fajar, calon AKP yang juga memulai proses pencarian kerja dari Facebook.
Dari Facebook ke Meja Perekrut
Fajar, nama samaran, membuka Facebook saat di Pemalang. Ia sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor melalui sistem cash on delivery (COD). Di tengah aktivitas itu, sebuah unggahan lowongan kerja kapal asing menarik perhatiannya.
Tawaran tersebut menjanjikan keberangkatan ke Amerika Samoa dengan kapal Taiwan. Bagi Fajar, pekerjaan di kapal bukan hal baru. Ia melihat tawaran itu sebagai kesempatan untuk kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Ia kemudian menghubungi nomor yang tercantum dalam unggahan tersebut.
Dari komunikasi itu, Fajar diarahkan ke sebuah kantor di kawasan Bojongbata, Pemalang, yang disebut sebagai PT Alwida.
Kantor itu tidak terlihat seperti perusahaan besar. Menurut Fajar, tempat tersebut berada di lingkungan perumahan dan hanya memiliki satu meja dengan dua orang staf. Salah satunya bernama Koko.
Pemiliknya, yang disebut bernama Supandi atau Pak Fandi, mengaku berasal dari Slawi. Kesamaan daerah asal itu membuat Fajar merasa lebih percaya.
“Saya pikir karena sama-sama orang Slawi, jadi saya percaya,” kata Fajar.
Di tempat tersebut, Fajar menyerahkan dokumen untuk proses keberangkatan. Ia mengatakan ada kesepakatan bahwa jika dalam waktu tiga bulan tidak diberangkatkan, dokumennya dapat diambil kembali tanpa biaya administrasi. Penelusuran Kasus
Tawaran Berubah, Biaya Bertambah
Kesepakatan itu tidak berjalan sesuai harapan.
Belum sampai dua minggu, komunikasi dengan pihak PT Alwida terputus. Telepon tidak dapat dihubungi, sementara pesan WhatsApp hanya menunjukkan satu tanda centang.
Beberapa hari kemudian, pihak perusahaan menghubunginya dan mengatakan kantor telah berpindah.
Ketika didatangi, kantor yang sebelumnya menjadi tempat Fajar menyerahkan dokumen sudah kosong. Peralatan di dalamnya disebut telah diangkut. Fajar kemudian diarahkan ke PT Lisa di Tegal.
Di tempat baru itu, tawaran pekerjaannya kembali berubah.
Peluang untuk masuk kapal Taiwan disebut tidak pasti karena Fajar pernah bekerja di kapal Taiwan dan memiliki riwayat meninggalkan kapal sebelumnya. Ia kemudian ditawari pekerjaan di kapal Cina, tetapi menolak. Setelah itu, staf PT Alwida yang mendampinginya menawarkan pekerjaan di kapal Rusia. Penelusuran Kasus
Awalnya, Fajar mendapat informasi bahwa biaya untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp15 juta. Ia diminta menyiapkan Rp5 juta, sedangkan Rp10 juta lainnya disebut akan ditalangi kantor.
Namun, persoalan berikutnya muncul ketika Fajar mulai diminta mengeluarkan uang.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Supandi menghubunginya dan meminta transfer Rp1 juta untuk pembuatan revalidasi Basic Safety Training (BST) dan buku pelaut.
Keesokan harinya, Supandi kembali menghubungi dan meminjam Rp2 juta dengan alasan untuk mengambil atau membeli sepeda motor.
Fajar juga telah mentransfer Rp500 ribu untuk biaya medikal. Total uang pribadi yang menurut keterangannya masuk kepada Supandi mencapai Rp3,5 juta.

Fajar menunjukkan bukti transfer kepada Supandi. Foto: Istimewa
Supandi, kata Fajar, berjanji mengembalikan uang tersebut pada tanggal 25. Namun setelah tanggal itu berlalu, nomor telepon Supandi tidak lagi dapat dihubungi. Penelusuran Kasus
Fajar kemudian mendatangi PT Lisa di Tegal untuk memastikan persoalan tersebut.
Di sana ia mendapat penjelasan berbeda mengenai biaya keberangkatan kapal Rusia. Menurut pihak PT Lisa yang ditemuinya, biaya sebenarnya mencapai Rp28 juta, bukan Rp15 juta seperti informasi sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, Fajar disebut harus membayar Rp8 juta di awal untuk kebutuhan visa. Sementara Rp20 juta lainnya akan ditalangi perusahaan dan dibayar melalui pemotongan gaji.
Bagi Fajar, hitungan itu membuat rencana keberangkatan semakin berat. Dengan gaji yang diperkirakan sekitar 500 dolar AS per bulan dan masa kontrak antara satu hingga satu setengah tahun, ia khawatir sebagian besar penghasilannya habis untuk membayar biaya keberangkatan.
Ia akhirnya memilih mundur.
Dokumen Masih Berada di Perusahaan
Keputusan itu ternyata tidak langsung membuat urusannya selesai.
Fajar mengatakan pihak PT Lisa meminta dirinya membawa Supandi terlebih dahulu jika ingin mencabut berkas. Ia kemudian mencari Supandi di Tegal dan Slawi selama sekitar satu bulan, tetapi tidak menemukannya.
Sementara itu, dokumen asli Fajar masih berada di perusahaan. Paspor, BST, buku kuning atau sertifikat vaksin, akta kelahiran, ijazah, dan KTP belum dapat diambil.
“Paspor, BST, buku kuning atau vaksin, akta, ijazah, dan KTP saya masih ditahan. Saya disuruh mencari Supandi, tetapi orangnya sudah menghilang,” ujar Fajar. Penelusuran Kasus
Dalam pencariannya, Fajar juga mengetahui ada calon pekerja lain yang mengalami persoalan serupa.
Menurut keterangannya, seorang calon pekerja dari Sulawesi telah menyerahkan Rp5 juta kepada Supandi. Orang tersebut kemudian terlantar sekitar dua bulan di sebuah kontrakan di Pemalang tanpa kepastian mengenai pembuatan paspor dan keberangkatan.
Karena harus menanggung kebutuhan makan sendiri, korban tersebut disebut bahkan hanya makan roti sekali sehari sebelum akhirnya kembali ke Sulawesi. Penelusuran Kasus
Fajar kemudian meminta bantuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Melalui pendampingan dan mediasi, ia akhirnya dapat menarik kembali seluruh dokumen aslinya setelah membayar biaya medikal Rp500 ribu.
Persoalan dengan PT Lisa kemudian dianggap selesai setelah dokumen dikembalikan. Namun, uang Rp3,5 juta yang menurut Fajar telah diberikan kepada Supandi belum terselesaikan.
Selama proses tersebut, ia juga mengaku harus berutang Rp1,5 juta kepada seorang teman untuk menutup kebutuhan pengeluaran.
Jejak Perekrutan Melampaui Batas Wilayah
Kasus Fajar memperlihatkan bagaimana sebuah unggahan di Facebook dapat membawa calon AKP dari layar ponsel ke kantor perekrut, penyerahan dokumen, pembayaran sejumlah uang, hingga berhadapan dengan lebih dari satu pihak.
Penelusuran tim Ekuatorial menunjukkan bahwa perpindahan semacam itu juga dapat berlangsung lintas wilayah.
PT Indotak Jaya Abadi, misalnya, berulang kali muncul dalam postingan dengan alamat di Kabupaten Tegal, termasuk satu postingan yang mencantumkan “Cabang Tegal”.
Namun dalam data SISKOP2MI, alamat PT Indotak Jaya Abadi sebagai P3MI tercatat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut berstatus aktif dan tercatat memiliki kantor cabang.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa calon pekerja di Tegal dapat berhadapan dengan jaringan perekrutan yang melibatkan perusahaan atau kantor di daerah lain.
Perekrutan juga tidak berhenti di dalam negeri karena sebagian besar unggahan mengarah pada pekerjaan di Taiwan atau China. Dengan kata lain, proses perekrutan dapat berlangsung lintas daerah dan berujung pada penempatan lintas negara.
Karena itu, lokasi yang tercantum dalam sebuah unggahan belum cukup untuk mengetahui siapa yang secara resmi bertanggung jawab atas penempatan.
Yang perlu diperiksa adalah hubungan antara akun pengunggah, perekrut atau broker, kantor yang didatangi calon pekerja, perusahaan penempatan, serta izin yang dimiliki perusahaan tersebut.
Tim Ekuatorial tidak menggunakan keberadaan sebuah nama perusahaan dalam unggahan sebagai dasar untuk menyatakan perusahaan tersebut ilegal.
Sebaliknya, data 37 postingan digunakan untuk melihat pola perekrutan dan menentukan bagian mana yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Status legalitas perusahaan, kewenangan perekrut, alamat kantor, izin penempatan, serta hubungan antara perusahaan dan pihak yang mengunggah lowongan diperiksa secara terpisah.
Media Sosial Menjadi Pintu Masuk
Menurut Ketua DPC SBMI Kabupaten Tegal, Resi Yulianto, kasus Raka dan Fajar memperlihatkan salah satu pola yang perlu diwaspadai calon pekerja.
Dalam periode 2025–2026, SBMI Kabupaten Tegal menerima sekitar 17 aduan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sekitar 40 persen perekrutan dalam kasus yang mereka terima dilakukan melalui media sosial, terutama Facebook.

“Biasanya yang ditawarkan itu gaji besar dan programnya dibilang free, tidak perlu biaya awal. Katanya semua biaya dokumen, akomodasi, dan transportasi ditanggung perusahaan,” kata Resi.
Namun, menurut Resi, dalam sejumlah kasus skema tersebut justru berujung pada utang. Pekerja bisa diberangkatkan dengan biaya yang kemudian dibebankan kepada mereka melalui potongan gaji.
Dalam beberapa kasus yang ditangani SBMI, pekerja disebut bekerja sekitar satu tahun tanpa menerima uang gaji karena seluruh penghasilan dipotong untuk membayar utang proses awal.
Resi mengatakan perekrut juga dapat menggunakan akun pribadi tanpa identitas dan alamat yang jelas. Sebagian calo atau sponsor bahkan berasal dari teman atau mantan pekerja migran yang mendapatkan fee sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk setiap orang yang berhasil direkrut.
Menurut Resi, calon pekerja tidak cukup hanya mengetahui nama orang yang menawarkan pekerjaan. Mereka perlu mengetahui perusahaan mana yang secara resmi bertanggung jawab atas penempatan. Penelusuran Kasus
“Calon pekerja itu berada di posisi pihak keempat: owner, foreign managing agency, Indonesian managing agency, kemudian calon pekerja,” ujarnya.
Dalam pendampingan kasus, SBMI biasanya menerima pengaduan secara daring atau melalui chat. Korban atau keluarga kemudian diminta membuat kronologi dan surat kuasa pendampingan.
SBMI menganalisis kasus dan mengirimkan surat klarifikasi untuk proses bipartit. Jika tidak tercapai penyelesaian, kasus dapat dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan Disnaker dan BP3MI atau melalui jalur kepolisian.
Ada Jalur Resmi yang Harus Dikenali
Dwi Budi Setiono, Pengantar Kerja pada bidang Pelatihan dan Penempatan Disperinakertrans Kabupaten Tegal, menjelaskan bahwa calon pekerja migran melalui jalur P3MI memiliki tahapan yang berbeda.
Prosesnya menggunakan sistem SISCO 2MI di bawah KP2MI. Dinas melakukan verifikasi dokumen awal dan domisili calon pekerja, kemudian menyaksikan penandatanganan Perjanjian Penempatan antara P3MI dan calon pekerja sebelum mengikuti Orientasi Pemberangkatan di BP3MI.
“Kalau melalui jalur P3MI, ada tahapan verifikasi dokumen, verifikasi domisili, kemudian penandatanganan Perjanjian Penempatan yang disaksikan oleh Disnaker,” kata Dwi.
Untuk sektor laut terdapat jalur SIUKAK di bawah kewenangan Perhubungan Laut. Dwi mengatakan Disnaker tidak memiliki data calon AKP maupun perusahaan penyalur SIUKAK sehingga monitoring jalur tersebut berada pada KSOP.
Dwi juga menjelaskan bahwa Basic Safety Training (BST) merupakan salah satu kompetensi utama bagi AKP. Pelatihan tersebut mencakup keselamatan dasar, termasuk bertahan hidup, berenang, dan memadamkan api di laut.
Menurut Dwi, keberangkatan melalui jalur resmi juga tidak semestinya dijanjikan dalam hitungan hari.
“Sesuai aturan BP3MI, jangka waktu keberangkatan maksimal tiga bulan setelah Perjanjian Penempatan ditandatangani dan disaksikan oleh pihak Disnaker,” katanya.
Karena itu, janji berangkat dalam waktu sangat singkat menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa calon pekerja.
Dwi juga menegaskan perbedaan kewenangan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan P3MI.
“LPK hanya berwenang mendidik dan melatih keterampilan. LPK tidak boleh menjanjikan penempatan kerja atau menyalurkan tenaga kerja secara langsung,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan calon pekerja agar tidak berangkat menggunakan visa wisata untuk bekerja. Menurutnya, penggunaan visa turis untuk bekerja merupakan praktik ilegal dan dapat menimbulkan persoalan hukum ketika masa berlaku visa habis.

Desa Menjadi Pintu Pencegahan
Kepala Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Ma’arif, mengatakan masyarakat saat ini sangat aktif menggunakan media sosial untuk mencari informasi pekerjaan.
Karena itu, informasi yang beredar tidak boleh langsung dipercaya.
“Jangan langsung percaya seratus persen dengan informasi lowongan di media sosial. Harus selektif, dikaji ulang, karena sekarang banyak modus penipuan,” kata Ma’arif.
Sekitar tiga tahun lalu, sekitar 10 warga Desa Kalisapu pernah menjadi korban janji pekerjaan proyek di Singapura dengan gaji tinggi. Mereka ternyata dibawa ke Batam dan ditampung di hotel selama beberapa hari sebelum pihak yang menampung kabur.
Kasus tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah desa terus memberikan edukasi kepada warga melalui Musdes, pengajian, serta grup komunikasi RT, RW dan BPD. Loker ABK Tegal.
Ketika Laporan Masuk
Bagi calon pekerja yang sudah telanjur menjadi korban, menyimpan bukti menjadi penting.
Kuitansi pembayaran, percakapan WhatsApp, tangkapan layar iklan, nomor rekening, identitas perekrut dan dokumen perjanjian dapat membantu ketika persoalan dilaporkan.
Dari sisi kepolisian, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing mengatakan dalam satu hingga dua tahun terakhir belum ada perkara TPPO/AKP yang diproses hukum di Polres Tegal. Satu perkara TPPO/AKP dari 2022 telah selesai melalui mekanisme restorative justice pada 2026.
Untuk perkara perekrutan AKP ilegal, Luis menyebut Pasal 68 jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai ketentuan yang dapat digunakan.
Penyelidikan terhadap perekrutan melalui akun palsu memiliki tantangan tersendiri.
“Akun palsu sering dibuat menggunakan email sekali pakai dan tanpa pendaftaran identitas valid sehingga pelacakannya susah,” kata Luis.
Untuk nomor WhatsApp, salah satu metode yang dapat digunakan penyidik adalah menelusuri registrasi kartu SIM dan data NIK/KK yang terikat pada nomor tersebut.
Luis mengatakan Polres Tegal belum pernah menyelidiki pola jaringan akun Facebook dalam perkara semacam ini. Ke depan, kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan dan patroli siber.
Satu Kasus di Tegal, Persoalan yang Belum Terpetakan
Pengalaman Raka dan Fajar menunjukkan dua jalur perekrutan yang berbeda.
Raka mendapatkan tawaran bekerja ke Portugal melalui LPK. Fajar memulai prosesnya dari sebuah unggahan Facebook. Keduanya kemudian menghadapi persoalan terkait biaya, dokumen dan kepastian keberangkatan.
Di sisi lain, penelusuran tim Ekuatorial menemukan 37 unggahan lowongan AKP kapal China/Taiwan di Tegal dari 15 akun Facebook dalam periode Desember 2025 hingga Agustus 2026. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa tawaran pekerjaan AKP melalui media sosial muncul berulang, dengan pola informasi mengenai gaji, dana talangan, dokumen, visa dan keberangkatan.
Namun, kasus di Tegal baru menunjukkan satu gambaran dari praktik perekrutan AKP yang berlangsung melalui media sosial. Penelusuran ini belum dapat menggambarkan keseluruhan praktik perekrutan AKP yang terjadi di berbagai daerah.
Masih terbuka kemungkinan adanya pola serupa yang belum terlaporkan atau belum teridentifikasi. Terlebih, perekrutan melalui media sosial tidak harus dilakukan oleh pihak yang berada di wilayah yang sama dengan calon pekerja.
Satu akun dapat mengunggah lowongan dari satu daerah, calon pekerja berada di daerah lain, kantor yang didatangi berada di wilayah berbeda, sementara perusahaan yang disebut dalam proses penempatan tercatat di daerah lain lagi.
Kondisi tersebut membuat rantai perekrutan tidak selalu mudah ditelusuri hanya dari lokasi tempat calon pekerja menemukan lowongan atau mendatangi kantor perekrut.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak lowongan yang muncul di Facebook. Yang perlu ditelusuri adalah bagaimana hubungan antara akun pengunggah, perekrut atau broker, kantor yang didatangi calon pekerja, perusahaan penempatan, hingga izin yang dimiliki.
Bagi calon AKP, pemeriksaan seharusnya dimulai sebelum uang dan dokumen diserahkan.
Sebab, sebuah lowongan kerja mungkin hanya membutuhkan satu kali klik untuk ditemukan. Tetapi memastikan siapa yang berada di balik lowongan tersebut membutuhkan lebih banyak waktu. Kasus Tegal ini baru satu aja. Bisa jadi banyak di luar sana perekrutan AKP yang modelnya seperti ini, tapi tidak diketahui. Apalagi kalau perekrutan melalui media sosial bisa melewati batas wilayah, tak cuma oleh agensi lokal.***
- Jebakan Lowongan Kerja Awak Kapal di Facebook

- Ketidakberdayaan Di Bawah Langit Kelabu Kalimantan

- Warga Kalbar Gugat Negara Atas Bencana Karhutla yang Terus Berulang

- Bara di Balik Tumpukan Sampah TPA Lama Jatibarang

- Bahaya Laten dalam Hitamnya Air Sungai Cileungsi

- Dahaga dalam Dekapan Asap yang Diderita Masyarakat Adat di Kalimantan





