Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lembaga advokasi hak-hak konsumen yang berbasis di Jakarta, telah melakukan survei dan investigasi lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas konsumen di lima kota besar, termasuk Jakarta, Medan, dan Bali, ingin pemerintah mempercepat pelabelan BPA (Bisfenol A) pada galon guna ulang. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi bagi konsumen.
Dalam survei tersebut, terungkap bahwa hampir 43,4% responden tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, setelah mendapatkan informasi mengenai hal ini, 96% responden mendesak agar pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang empat tahun yang telah ditentukan.
David M.L. Tobing, Ketua KKI, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah dan pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). “Tidak perlu menunggu hingga tahun 2028 untuk menerapkan pelabelan BPA, mengingat risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh senyawa ini. BPA adalah ancaman nyata bagi kesehatan publik, dan pelabelan adalah bentuk transparansi serta pendidikan terbaik untuk konsumen,” ujarnya.
BPOM telah menetapkan bahwa mulai April 2024, industri AMDK diwajibkan untuk memasang label peringatan risiko BPA pada semua galon polikarbonat. Regulasi ini muncul setelah temuan lapangan BPOM selama dua tahun yang menunjukkan bahwa kontaminasi BPA pada galon bermerek di beberapa provinsi telah melewati ambang batas berbahaya.
Dampak Kesehatan dari Paparan BPA
KKI memulai riset ini sebagai respons terhadap perdebatan di media massa dan sosial mengenai risiko BPA terhadap kesehatan publik. David mengungkapkan keheranannya terhadap opini yang seolah meremehkan bahaya paparan BPA dari plastik kemasan pangan. Padahal, banyak penelitian ilmiah menunjukkan bahwa paparan BPA dapat berhubungan dengan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan reproduksi, penyakit kardiovaskular, kanker, penyakit ginjal, serta gangguan tumbuh kembang pada anak.
Berbagai negara juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah risiko paparan BPA. Sebagai contoh, Uni Eropa akan melarang total penggunaan BPA sebagai zat kontak pangan mulai 1 Januari 2025.
David juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan edukasi publik mengenai risiko BPA pada galon polikarbonat. “Ini penting untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen,” katanya.
KKI berharap hasil survei dan investigasi ini dapat memberikan pandangan yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai urgensi penanganan persoalan BPA dalam kemasan galon guna ulang.
Survei KKI dilakukan antara Oktober hingga Desember 2024 dengan melibatkan 495 responden dari lima kota besar: Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado. Penelitian ini juga disertai dengan investigasi lapangan terhadap 31 objek usaha, termasuk agen distributor, truk pengangkutan, rumah tangga, dan depot isi ulang.
- Rencana PT Agrinas Buka 400 Ribu Hektare Kebun Sawit Baru Semakin Menekan Hutan Papua
Luas lahan yang direncanakan setara lebih dari lima kali luas wilayah DKI Jakarta, sekaligus menambah daftar ekspansi sawit skala besar dengan dalih proyek strategis nasional. - Krisis Oksigen di Perairan Kalimantan di Balik Viralnya Udang Naik ke Daratan
Kemunculan massal udang ke permukaan bukan sekadar perilaku satwa yang tidak biasa, melainkan kemungkinan adanya gangguan serius pada ekosistem sungai yang selama ini luput dari perhatian. - Pengakuan untuk Penjaga Napas Rimba Bujang Raba
Inisiatif karbon berbasis masyarakat di Rimba Bujang Raba masuk jalur resmi mekanisme pasar karbon nasional. - Kebakaran TPA Jatiwaringin Menebar Kabut Beracun
Kebakaran TPA Jatiwaringin bukanlah sekadar tragedi, ini bukti nyata kegagalan sistemik tata kelola sampah yang terus menumpuk. - Daun Gugur Sigi Menenun Ekonomi Restoratif Hutan Ranjuri
Di tepi Hutan Ranjuri, Sigi, Sulawesi Tengah batik bukan sekadar sandang, melainkan manifesto perlindungan ekosistem berbasis adat. - Tak Lagi Abadi, Salju di Puncak Jaya Mendekati Titik Akhir
Kepunahan es di Puncak Jaya bukan lagi sebuah kemungkinan, melainkan sebuah kepastian sejarah yang sedang berlangsung jika tidak ada perubahan radikal dalam penurunan emisi global.




