Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menuai kritik tajam setelah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rapat Paripurna ke-13, Selasa (18/02). Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam pengesahan revisi UU Minerba ini sebagai bukti bahwa Senayan, sebutan lain untuk gedung DPR, hanyalah “panggung sirkus” bagi para pebisnis untuk melegitimasi kepentingan mereka dalam industri sumber daya alam.
Pengesahan revisi UU Minerba ini dilakukan dengan cepat dan tanpa partisipasi publik yang memadai. Seluruh fraksi di DPR, bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah, menyetujui revisi ini dalam waktu singkat. JATAM menilai bahwa tidak ada anggota DPR yang benar-benar mewakili suara rakyat, terutama mereka yang telah lama menjadi korban dampak buruk pertambangan.
Proses Kilat dan Kangkangi Hukum
JATAM menyoroti proses revisi yang terkesan terburu-buru, tidak transparan, dan sembrono. “Revisi ini sangat ugal-ugalan. Bagaimana mungkin undang-undang sepenting ini dibahas dan disahkan dalam waktu kurang dari sebulan, tanpa melibatkan partisipasi publik, dan bahkan tidak masuk dalam agenda prioritas legislasi?” ujar Alfarhat Kasman, narahubung JATAM, dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Menurut pantauan JATAM, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga penyempurnaan redaksional RUU Minerba dilakukan secara tertutup, bahkan hingga larut malam, pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2025. RUU ini pertama kali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 20 Januari 2025, juga secara tertutup saat masa reses. Keesokan harinya, RUU ini ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR. Kurang dari sebulan, RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
“Rapat-rapat yang dilakukan secara tertutup antara DPR, pemerintah, dan DPD jelas menunjukkan bahwa undang-undang ini dibuat bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan para oligarki tambang,” tegas Alfarhat. JATAM juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjamin adanya keterbukaan dalam proses legislasi.
Akomodasi PP dan Kebohongan Publik
Lebih lanjut, JATAM menilai bahwa revisi UU Minerba ini sarat dengan upaya untuk melegitimasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian jatah konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pasal 60 dalam revisi ini kemudian memperluas penerima WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) batu bara kepada koperasi, perusahaan perorangan, serta badan usaha kecil dan menengah (UMKM), dengan dalih pemberdayaan ekonomi. Pasal 51 juga membuka ruang bagi entitas bisnis ini untuk mengelola tambang mineral.
“Ini jelas pelanggaran asas hukum lex superior derogat legi inferiori. Undang-undang seharusnya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah, bukan sebaliknya. DPR dan pemerintah telah mengangkangi hukum demi memuluskan kepentingan bisnis tambang,” kata Alfarhat.
JATAM juga menyoroti kebohongan terkait pelibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang. Meskipun Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa konsesi untuk perguruan tinggi dibatalkan, revisi UU Minerba justru menggeser peran kampus menjadi penerima manfaat melalui skema perjanjian kerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan WIUP.
“Kampus hanya dijadikan stempel legitimasi moral dan intelektual agar bisnis tambang terlihat bersih dan berkelanjutan. Ini adalah jebakan bagi kampus yang selama ini mengusung nilai-nilai keberlanjutan,” ungkap Alfarhat.
Pengesahan revisi UU Minerba ini semakin menguatkan kekhawatiran JATAM bahwa DPR RI telah menjadi “panggung sirkus” bagi para pebisnis tambang. Revisi ini dinilai hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang selama ini diakibatkan oleh industri pertambangan, serta menguntungkan segelintir elit politik dan bisnis.
“Kami menilai revisi UU Minerba ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan lingkungan. Ini adalah bukti bahwa Senayan lebih memilih menjadi panggung sirkus untuk bisnis, daripada menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya,” pungkas Alfarhat.
- Guru Besar ITS Kembangkan Material Ramah Lingkungan Pengurai Limbah Beracun
Inovasi ini dirancang khusus untuk menguraikan limbah cair secara efektif, efisien, dan bersih dari efek samping berbahaya. - Kejanggalan Api Karhutla yang Terus Merekah di Palangka Raya
Memasuki bulan Juli ritme kebakaran justru bergerak kian agresif. Dalam rentang pertengahan hingga akhir Juli 2026, BPBD Kota Palangka Raya mencatat akumulasi luasan lahan yang terbakar telah mencapai 11,5 hektare. - Karhutla di Riau Terus Meroket, Teror Asap yang Tak Kunjung Diselesaikan Negara
Lahan gambut layaknya spons raksasa. Ketika basah ia menyimpan air, tapi ketika kemarau tiba, ia berubah menjadi timbunan batu bara yang siap menyala kapan saja. - Masyarakat Adat Halmahera Tengah Menolak Menjadi Tumbal Ambisi Energi Hijau
Penolakan ini menjadi luapan emosi sekaligus bentuk pertahanan terakhir atas ruang hidup yang semakin terkikis demi ambisi rantai pasok energi global lewat tambang nikel. - Lebih dari Seribu Titik Panas Ditemukan di Atas Rawa yang Disulap jadi PSN Papua Selatan
Sedikitnya 1.310 titik panas di kawasan PSN hanya dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2026. - Disandera Batu Bara, Ambisi Energi Bersih Berisiko Hanya Jadi Proyek Seremoni
Ambisi dekarbonisasi sistem ketenagalistrikan nasional tengah terjebak dalam kondisi carbon lock-in.




