Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menuai kritik tajam setelah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rapat Paripurna ke-13, Selasa (18/02). Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam pengesahan revisi UU Minerba ini sebagai bukti bahwa Senayan, sebutan lain untuk gedung DPR, hanyalah “panggung sirkus” bagi para pebisnis untuk melegitimasi kepentingan mereka dalam industri sumber daya alam.
Pengesahan revisi UU Minerba ini dilakukan dengan cepat dan tanpa partisipasi publik yang memadai. Seluruh fraksi di DPR, bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah, menyetujui revisi ini dalam waktu singkat. JATAM menilai bahwa tidak ada anggota DPR yang benar-benar mewakili suara rakyat, terutama mereka yang telah lama menjadi korban dampak buruk pertambangan.
Proses Kilat dan Kangkangi Hukum
JATAM menyoroti proses revisi yang terkesan terburu-buru, tidak transparan, dan sembrono. “Revisi ini sangat ugal-ugalan. Bagaimana mungkin undang-undang sepenting ini dibahas dan disahkan dalam waktu kurang dari sebulan, tanpa melibatkan partisipasi publik, dan bahkan tidak masuk dalam agenda prioritas legislasi?” ujar Alfarhat Kasman, narahubung JATAM, dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Menurut pantauan JATAM, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga penyempurnaan redaksional RUU Minerba dilakukan secara tertutup, bahkan hingga larut malam, pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2025. RUU ini pertama kali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 20 Januari 2025, juga secara tertutup saat masa reses. Keesokan harinya, RUU ini ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR. Kurang dari sebulan, RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
“Rapat-rapat yang dilakukan secara tertutup antara DPR, pemerintah, dan DPD jelas menunjukkan bahwa undang-undang ini dibuat bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan para oligarki tambang,” tegas Alfarhat. JATAM juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjamin adanya keterbukaan dalam proses legislasi.
Akomodasi PP dan Kebohongan Publik
Lebih lanjut, JATAM menilai bahwa revisi UU Minerba ini sarat dengan upaya untuk melegitimasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian jatah konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pasal 60 dalam revisi ini kemudian memperluas penerima WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) batu bara kepada koperasi, perusahaan perorangan, serta badan usaha kecil dan menengah (UMKM), dengan dalih pemberdayaan ekonomi. Pasal 51 juga membuka ruang bagi entitas bisnis ini untuk mengelola tambang mineral.
“Ini jelas pelanggaran asas hukum lex superior derogat legi inferiori. Undang-undang seharusnya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah, bukan sebaliknya. DPR dan pemerintah telah mengangkangi hukum demi memuluskan kepentingan bisnis tambang,” kata Alfarhat.
JATAM juga menyoroti kebohongan terkait pelibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang. Meskipun Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa konsesi untuk perguruan tinggi dibatalkan, revisi UU Minerba justru menggeser peran kampus menjadi penerima manfaat melalui skema perjanjian kerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan WIUP.
“Kampus hanya dijadikan stempel legitimasi moral dan intelektual agar bisnis tambang terlihat bersih dan berkelanjutan. Ini adalah jebakan bagi kampus yang selama ini mengusung nilai-nilai keberlanjutan,” ungkap Alfarhat.
Pengesahan revisi UU Minerba ini semakin menguatkan kekhawatiran JATAM bahwa DPR RI telah menjadi “panggung sirkus” bagi para pebisnis tambang. Revisi ini dinilai hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang selama ini diakibatkan oleh industri pertambangan, serta menguntungkan segelintir elit politik dan bisnis.
“Kami menilai revisi UU Minerba ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan lingkungan. Ini adalah bukti bahwa Senayan lebih memilih menjadi panggung sirkus untuk bisnis, daripada menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya,” pungkas Alfarhat.
- Asap Hutan yang Dibakar juga Mengambil Nyawa dan Masa Depan Anak-Anak Indonesia
Di bawah langit Kalimantan yang masih memerah akibat kepulan kabut asap, suara batuk berdahak balita terdengar memecah keheningan di banyak rumah dan fasilitas kesehatan. Udara yang dihirupnya sudah bukan oksigen segar, tetapi partikel halus beracun atau PM2,5 dari 38.310 hektar hutan dan lahan yang dibakar di Pulau Borneo. Musim kemarau di Kalimantan dan Sumatera kerapโฆ Baca Selengkapnya: Asap Hutan yang Dibakar juga Mengambil Nyawa dan Masa Depan Anak-Anak Indonesia - Erupsi Gunung Berapi juga Berimbas Besar Terhadap Kehidupan Satwa Liar
Semburan lahar panas, paparan abu vulkanik, hingga rusaknya ketersediaan sumber pakan dan air, menjadi pemicu utama penurunan populasi satwa, terutama di wilayah-wilayah kawasan konservasi yang terletak dekat dengan gunung api aktif. - Menagih Komitmen Hulu di Tengah Tumpukan Sampah Yogyakarta
Penanganan krisis limbah di Yogyakarta dinilai tidak cukup hanya bersandarkan pada himbauan moral masyarakat. Perlu ada penyediaan sarana dan komitmen nyata dari pemerintah daerah. - Rekor Kasus ISPA Melonjak, Koalisi Sipil Pertanyakan Kepemimpinan Prabowo
Pemerintah dinilai gagal mencegah kebakaran, melindungi warga, dan memberikan sanksi tegas kepada korporasi pembakar hutan. - KPA: Nusron Wahid Tidak Paham Masalah Agraria Struktural
Perjuangan rakyat di wilayah-wilayah LPRA bukanlah aksi sepihak ataupun permintaan atas kemurahan hati negara. - Kadar Fosfat Kali Jagir Melonjak, Bahan Baku Air Bersih Surabaya Terancam
Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian kualitas air di bantaran Kali Jagir yang dilakukan lembaga kajian lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), kadar fosfat di Kali Jagir naik tajam hingga mencapai 0,6 miligram per liter (mg/L).




