Kriminalisasi akademisi Prof. Bambang Hero dan teror SLAPP di balik kerugian ekologis Rp271 triliun
Di sebuah sudut laboratorium yang dipenuhi dengan sampel arang yang menghitam, botol-botol berisi tanah dari berbagai pelosok negeri, serta tumpukan peta citra satelit yang menampilkan gradasi warna kecokelatan, Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, MAgr, menghabiskan sebagian besar hidupnya.
Di Institut Pertanian Bogor (IPB), ia tidak sekadar mengajar; ia sedang mendengarkan apa yang dikatakan oleh alam yang telah hancur.
Bagi mata orang awam, sebuah lahan yang menghitam setelah kebakaran hanyalah sisa abu yang menyedihkan. Namun bagi Bambang, itu adalah tempat kejadian perkara (TKP) yang menyimpan jejak kimiawi tentang kesengajaan, keserakahan, dan pengabaian sistematis.
Selama lebih dari tiga dekade, ia telah menjadi “penerjemah” bagi luka-luka bumi, mengonversi kehancuran biofisik tersebut menjadi angka-angka kerugian negara yang konkret.
Ia adalah sosok yang memaksa korporasi raksasa dan pemain industri ekstraktif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Namun, efektivitas sains dalam menjadi tulang punggung penegakan hukum lingkungan di Indonesia justru memicu fenomena yang semakin virulen: serangan balik hukum yang dirancang untuk membungkam kebenaran ilmiah.
Apa yang dialami oleh Bambang Hero dan rekan-rekannya sesama akademisi bukan lagi sekadar sengketa teknis di ruang sidang. Ini adalah manifestasi dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang telah bermutasi.
Jika dahulu serangan ini berupa gugatan perdata ratusan miliar yang bertujuan memiskinkan secara finansial, kini ia telah berevolusi menjadi laporan pidana yang menargetkan kebebasan fisik para ilmuwan melalui tuduhan “keterangan palsu”.
Narasi ini akan membedah bagaimana sains kini berada di kursi pesakitan, terjepit di antara tuntutan keadilan ekologis dan intimidasi yudisial yang terstruktur.
Angka Keramat Rp271 Triliun
Hitung-hitungan angka Rp271 triliun sebagai kerugian negara atas kerusakan alam pada mega korupsi PT Timah bukanlah hitung-hitungan sederhana.
Angka fantastis ini sempat viral dan menjadi perbincangan panas di warung kopi hingga ruang-ruang diskusi akademis. Namun, publik perlu memahami bahwa angka tersebut bukan sekadar deretan nol yang abstrak untuk sensasi media.
Angka Rp271 triliun adalah valuasi kerugian ekologis akibat korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Jika kita mencoba merasionalkannya, angka tersebut setara dengan biaya kuliah jutaan mahasiswa atau jaminan kesehatan gratis bagi separuh penduduk negeri ini.
Namun, bagi Bambang Hero yang menghitungnya, angka itu adalah manifestasi dari hilangnya masa depan sebuah provinsi.
Bambang menggunakan citra satelit untuk melacak perubahan tutupan lahan di tujuh kabupaten di Bangka Belitung. Hasilnya mengerikan: total luas galian tambang mencapai 170.363 hektar. Kerusakan ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga eksistensial. Di dalam kawasan hutan saja, terdapat lebih dari 75.000 hektar lahan yang hancur.
Dampaknya terhadap masyarakat lokal sangat tragis. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, yang oleh warga lokal disebut “kolong”, telah berubah menjadi danau-danau asam yang mematikan.
Selama periode 2021-2024, tercatat ada 22 kasus orang tenggelam di kolong-kolong ini, dengan 15 nyawa melayang—12 di antaranya adalah anak-anak dan remaja.
Selain itu, degradasi hutan mangrove dan pencemaran sungai telah merusak habitat buaya muara, memicu lonjakan konflik antara manusia dan satwa liar, dengan 28 serangan buaya dalam tiga tahun terakhir.
Bambang menjelaskan metodologinya dalam menghadapi tuduhan “keterangan palsu” yang belakangan disematkan kepadanya.
“”Dia bilang saya membikin keterangan palsu. Keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan,” katanya.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bagaimana metodenya bekerja dalam menentukan kerugian akibat aktivitas pertambangan.
“Untuk memastikan seperti apa kondisi awal dan sebagainya, saya menggunakan citra satelit itu. Jadi, saya tahu tahun 2015 kondisinya seperti apa… bahkan gambarnya pun jelas dilihat dari udara,” tegasnya.
Di balik angka tersebut, ada pertempuran sunyi yang jauh lebih mengerikan. Pertempuran ini tidak terjadi di medan perang, melainkan di ruang-ruang penyidikan dan pengadilan yang mencoba membuat nilai akademik menjadi tiada artinya.
Forensik Api dan Kilas Balik Kasus PT JJP
Untuk memahami mengapa Bambang Hero begitu ditakuti oleh korporasi, kita harus melihat rekam jejaknya.
Bambang dikenal memiliki ketelitian luar biasa dalam merekonstruksi peristiwa kebakaran. Dalam pandangannya, setiap api meninggalkan “sidik jari” yang unik.
Salah satu babak paling krusial dalam sejarah SLAPP di Indonesia dimulai di lahan gambut Rokan Hilir, Riau, pada tahun 2013. Lahan seluas 1.000 hektar di konsesi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) hangus terbakar.
Bambang, yang ditunjuk sebagai ahli oleh KLHK, turun ke lapangan. Analisis forensiknya menunjukkan peningkatan pH tanah yang signifikan di lokasi kebakaran.
Hal ini membuktikan bahwa abu sisa pembakaran digunakan dengan sengaja untuk menetralisir keasaman lahan gambut agar lebih layak untuk ditanami kelapa sawit—sebuah praktik open burning yang dilarang keras oleh hukum.
Pihak perusahaan berusaha mematahkan kesaksian ini dengan teori “lompatan api” dari lahan masyarakat. Namun, Bambang membantahnya melalui bukti ground fire (api bawah permukaan) yang hanya bisa terjadi jika lahan tersebut dikeringkan secara sengaja melalui kanal-kanal perusahaan.
Reaksi balik PT JJP sangat agresif. Setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan diperintahkan membayar ganti rugi Rp 491 miliar, perusahaan tersebut justru menyerang balik.
Pada tahun 2018, mereka menggugat Bambang secara perdata sebesar Rp 510 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan ini adalah bentuk teror hukum yang nyata.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) kala itu, Rasio Ridho Sani membela Bambang Hero.
“Saat ini Pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap… Prof Bambang telah menjadi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus karhutla PT Jatim Jaya Perkasa.”
Gugatan terhadap Bambang saat itu, akhirnya dicabut setelah gelombang protes publik yang masif, namun pesan yang ingin disampaikan korporasi sudah jelas.
“Jika Anda berani menghitung kerugian kami, kami akan menghancurkan hidup Anda.”

Mutasi Strategi Manfaatkan Era Post-Truth
Dalam skandal Timah terbaru, pola serangan terhadap Bambang Hero berubah. Korporasi atau pihak-pihak yang terusik tidak lagi sekadar ingin memiskinkan ahli, tapi ingin memenjarakan kebenaran itu sendiri melalui jalur pidana.
Para “penjahat” lingkungan ini kini memanfaatkan ruang publik di era post-truth untuk menggiring simpati publik. Di era saat ini, kebenaran sering kali kalah oleh narasi yang viral.
Pihak-pihak yang keberatan dengan hasil audit lingkungan kini gemar menggunakan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu/Keterangan Palsu.
Prof. Bambang melihat pergeseran ini dengan kacamata yang tajam. Menurutnya pergeseran menjadi signifikan dengan memanfaatkan simpati publik.
“Sebenarnya motif yang mereka lakukan sama saja yaitu teror dan intimidasi. Laporan pidana keterangan palsu, tampaknya lebih bisa dipahami dan dicerna publik sesuai ekspektasi dari pihak perusahaan dengan mengharapkan simpati dari publik,” ungkapnya.
Strategi ini dipilih karena dampak psikologis dan sosialnya yang lebih besar.
Penggunaan pasal ini adalah jalan pintas untuk membunuh karakter seorang ahli di mata masyarakat awam yang mungkin tidak paham rumitnya sains. Terlebih, masyarakat Indonesia mudah terpancing empatinya oleh narasi-narasi yang disampaikan para influencer.
“Narasi keterangan palsu lebih mudah dicerna dan cara paling mudah untuk menghakimi di mata publik, apalagi bila dibumbui dengan pengaruh medsos dan influencer,” jelas Bambang.
Bahkan, pola tersebut terjadi berulang di media sosial dengan akun-akun anonim atau bahkan influencer tiba-tiba berbicara soal hukum dan sains, menuduh perhitungan ahli sebagai “ngawur” atau “pesanan” tanpa sedikitpun menyentuh substansi ilmiahnya.
Bambang kemudian menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk reaksi panik karena perlawanan dilakukan dengan segala cara.
“Pengalaman menunjukkan bahwa mereka yang memang bersalah cenderung akan melawan lebih hebat dari yang biasa mereka lakukan, bahkan dengan cara menghalalkan segala cara untuk menunjukkan dia tidak bersalah, meskipun faktanya mereka memang bersalah.”
Bambang menambahkan bahwa strategi pelaporan pidana ini lebih destruktif bagi martabat seorang akademisi.
“Meskipun kedua-duanya merendahkan rasa kemanusiaan bila dilihat dari tinjauan manusia biasa, dan pernyataan laporan pidana keterangan palsu lebih punya nilai ekonomis dan lebih punyai nilai daya rusak dan daya pressure lebih tinggi di mata publik. Meskipun kedua-duanya, menurut kacamata orang waras adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, arogan dan mempertontonkan tingkat kebodohan.”
Serangan Melalui Aktor Proxy
Pukulan balik terhadap sains dalam kasus timah menunjukkan pergeseran taktik yang lebih licin. Serangan tidak datang langsung dari pemilik perusahaan tambang atau tersangka utama seperti Harvey Moeis, melainkan melalui aktor perantara atau proxy.
Andi Kusuma, Ketua DPD Perpat Bangka Belitung, menjadi salah satu pihak yang melaporkan Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung pada Januari 2025 dengan tuduhan keterangan palsu.
Andi Kusuma menyatakan bahwa keberatannya dengan narasi delegitimasi kompetensi.
“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan sampel itu pun dari satelit… Ada kerugian Rp 271 T itu jelas-jelas merugikan. Apalagi saya orang Bangka kalau ada kerugian segitu kembalikan ke Bangka Belitung supaya jadi sejahtera. Tetapi nyatanya sekarang susah ekonomi.”
Narasi yang dibangun sangat berbahaya, yakni membenturkan kepentingan ekonomi masyarakat lokal dengan temuan ilmiah lingkungan.
Tentunya hal tersebut merupakan bentuk intimidasi yang sengaja dirancang untuk membingungkan publik dan aparat penegak hukum yang tidak memiliki latar belakang sains.
Prof Bambang pun mencium aroma ketidakwajaran dalam fenomena pelapor boneka ini:
“Adalah suatu ketidakwajaran bila seklompok orang tertentu begitu bernafsu untuk menengelamkan keahlian seseorang, bila tanpa sebab dan sesuatu di belakangnya.”
Pihak-pihak yang melaporkan ahli seringkali hanyalah tangan perpanjangan dari kekuatan modal yang merasa terancam.
Penggunaan aktor proxy ini memberikan keuntungan bagi pemain besar; mereka bisa tetap berada di balik layar sementara kredibilitas para ahli didegradasi melalui laporan-laporan di tingkat lokal.
Sains vs Jalanan
Salah satu hal yang paling absurd dalam kasus ini adalah ketika metodologi ilmiah yang seharusnya diuji dalam sidang akademik atau pengadilan, justru dipermasalahkan di ruang penyidikan kepolisian.
Dalam kasus Timah, pelapor menyebut metode penghitungan kerugian ekologis sebagai hoaks, padahal metode tersebut didasarkan pada regulasi yang sah (Permenlh No.7 Tahun 2014) dan sains yang ketat.
Menanggapi fenomena metodologi yang dipersoalkan secara pidana ini, Prof Bambang memberikan jawaban yang menohok.
“Sebenarnya tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena hal tersebut adalah dua hal yang berbeda. Kebenaran ilmiah yang didukung dengan data dan fakta, tidak akan kalah oleh hanya suara besar, dukungan influencer dan niat jahat.”
Ia menantang para penyerangnya untuk bertarung secara beradab. Jika tidak setuju dengan metodenya, ujilah di Mahkamah Agung (MA) melalui uji materi, bukan dengan melapor ke polisi.
“Ada tempat untuk menyatakan ketidakbenaran itu melalui cara-cara yang beradab dan tidak dengan cara jalanan. Mereka bisa mengujinya di jalur hukum yang benar, misal melalui uji materi di MA, tetapi pertanyaannya mengapa tidak mereka lakukan?”
“Sebenarnya mereka tahu jawabannya, karena metoda dengan menggunakan permenlh no.7 tahun 2014 itu sudah pernah diuji materi di MA oleh teman-teman mereka juga yang minta agar regulasi itu dihilangkan pada bagian yang mereka inginkan, dan gagal, karena ditolak oleh MA.”
Bagi Bambang, hasil kajian akademik tidak bisa diturunkan nilainya melalui narasi-narasi pembodohan publik.
“Mestinya bagi seorang akademisi yang beradab dan menggunkan pure science, maka jalur yang benarlah yang seharusnya digunakan, karena kebenaran itu tidak bisa dipaksakan apalagi dengan intimidasi dan terror. Hanya orang-orang yang sefaham dan seirama saja biadabnya yang dapat membenarkan cara-cara non akademis untuk dilegalkan.”

Benteng Anti-SLAPP yang Belum Utuh
Di tengah kepungan intimidasi yudisial, harapan bagi para pembela lingkungan sebenarnya sudah memiliki landasan hukum.
Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) memberikan jaminan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, dalam praktiknya, pasal ini sering diabaikan oleh penyidik awal.
Terobosan signifikan datang melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
PERMA ini secara eksplisit mengatur perlindungan Anti-SLAPP. Sejarah tercipta di Pengadilan Negeri Cibinong pada Oktober 2025, ketika gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis dinyatakan sebagai tindakan SLAPP melalui putusan sela.
Namun, ada pertanyaan besar, yakni mengapa Prof Bambang masih bisa dipanggil dan diperiksa polisi? Masalahnya terletak pada integrasi antarlembaga penegak hukum.
“Setahu saya hingga hari ini hanya pihak kepolisian yang belum memiliki dan mengatur Anti-SLAPP dalam regulasinya,” ujarnya menyoroti celah hukum tersebut.
Tanpa aturan turunan di kepolisian (seperti Peraturan Kapolri/Perkap) yang mengadopsi Anti-SLAPP, aktivis dan ahli lingkungan akan terus rentan dikriminalisasi di tahap awal proses hukum.
Hal ini adalah PR besar bagi Kapolri dan pemerintah. Tanpa sinkronisasi, proses hukum awal di kepolisian justru menjadi alat “teror” sebelum perkara sampai ke hakim yang memahami Anti-SLAPP.
Dukungan institusional dari Kejaksaan Agung memberikan sedikit udara segar.
Kapuspenkum Harli Siregar saat itu menyatakan bahwa ahli tidak bisa dilaporkan terkait keterangannya dalam pembuktian kasus pidana.
“Ahli dalam memberikan keterangan bersifat mandiri dan harus dilindungi. Kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan tentu akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan… Jadi, salah besar jika ahli dilaporkan karena keterangannya dalam pembuktian suatu peristiwa pidana.”
Harli juga menegaskan bahwa perhitungan Bambang telah diadopsi secara sah oleh pengadilan:
“Perhitungan yang dilakukan ahli lingkungan sudah diadopsi oleh pengadilan. Artinya, pengadilan mengakui bahwa itu merupakan kerugian negara. Jadi, tidak ada alasan untuk meragukan pandangan ahli tersebut.”
Ancaman Terhadap Kebebasan Akademik
Rektor IPB University, yang kini menjadi Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Prof Arif Satria turut menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai dampak jangka panjang dari fenomena ini.
Ia menilai bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli adalah ancaman serius terhadap tatanan hukum nasional dan masa depan sains di Indonesia.
“Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan… Negara harus segera mengambil tindakan untuk melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli.”
Tak hanya itu, Arif Satria kemudian mengusulkan langkah konkret berupa regulasi perlindungan bagi akademisi saat menjadi saksi ahli.
“Untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli, maka pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru.”
Jika negara membiarkan para ahlinya dikriminalisasi, maka yang terjadi adalah “pelarian intelektual”.
Para akademisi akan memilih untuk tetap berada di menara gading kampus ketimbang membantu penegakan hukum karena risiko dipenjara yang begitu nyata.
Hal ini tentu akan memenangkan para perusak lingkungan yang memiliki modal tak terbatas untuk menyewa pengacara dan influencer.
Integritas di Tengah Badai
Apakah rentetan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah ini membuat nyali Bambang Hero ciut?
Di laboratoriumnya yang tenang, Bambang memberikan jawaban yang tegas. Ia justru melihat adanya optimisme dari kemenangan-kemenangan kecil di pengadilan.
“Saya tidak melihat adanya gejala keengganan massal di kalangan akademisi untuk menjadi saksi ahli karena risiko hukum yang membayangi kebebasan mimbar akademik mereka.”
“Apalagi setelah keluar putusan PN Cibinong atas gugatan saya dan Prof.Basuki Wasis oleh PT.KLM… ditolak dengan menggunakan regulasi Anti SLAAP yang kemudian dikuatkan oleh putusan tingkat banding PT,” tegasnya.
Bambang meyakini bahwa integritas tidak bisa dibeli atau ditakut-takuti. Meskipun ia mengakui dampak emosional pada keluarganya, baginya ini adalah sebuah “jihad profesional”.
“Ini adalah caranya untuk memitigasi kerusakan lingkungan demi generasi mendatang… sangatlah sia-sia jika seorang akademisi mengetahui tentang kejahatan lingkungan tetapi malah berkolusi dengan pelanggarnya dan menutup mata.”
Pernyataan ini adalah bukti bahwa bagi Bambang, kebenaran ilmiah adalah harga mati. Ia menolak untuk mundur meski harus berhadapan dengan kekuatan modal yang sangat besar.
Memilih Sisi Sejarah
Perjalanan Bambang Hero Saharjo dari hutan yang membara di Riau hingga ruang pemeriksaan di Bangka Belitung mencerminkan wajah penegakan hukum lingkungan Indonesia yang penuh paradoks.
Di satu sisi, sains telah berhasil menjadi alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat perusak alam dan menyelamatkan aset negara dalam jumlah triliun rupiah. Namun di sisi lain, infrastruktur hukum nasional belum memberikan perlindungan yang utuh bagi para ilmuwan yang memproduksi bukti tersebut.
Kriminalisasi sains adalah bentuk korupsi intelektual yang paling berbahaya. Jika data ilmiah berhasil dibungkam oleh intimidasi yudisial, maka hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan sekadar stempel bagi keserakahan yang dilegalkan.
Keberhasilan PERMA 1/2023 di PN Cibinong adalah mercusuar harapan, tetapi perjuangan masih panjang. Diperlukan sinkronisasi kebijakan antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI agar mekanisme Anti-SLAPP dapat bekerja secara integratif sejak tahap laporan pertama kali diterima.
Indonesia harus memutuskan, apakah akan terus membiarkan para pahlawan lingkungannya bertarung sendirian, atau membangun benteng hukum yang cukup kuat untuk memastikan bahwa kebenaran ilmiah tidak akan pernah bisa dipenjara.
Perlawanan Bambang Hero Saharjo bukan sekadar tentang angka Rp271 triliun atau gugatan Rp510 miliar. Ini adalah perlawanan untuk memastikan bahwa sains tetap menjadi kompas moral dalam pengelolaan sumber daya alam.
Di laboratoriumnya di Bogor, perjuangan itu terus berlanjut. Sebab, sebagaimana diyakini Bambang, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan kebusukan—betapapun rapinya ditutupi dengan dukungan influencer atau laporan polisi—akhirnya akan tercium juga.
Sains tidak boleh bertekuk lutut di hadapan intimidasi. Karena ketika sains bungkam, maka yang tersisa hanyalah kehancuran alam yang tak terpulihkan dan ketidakadilan yang merajalela. Indonesia membutuhkan lebih banyak Bambang Hero, dan lebih dari itu, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang cukup berani untuk melindungi mereka.
- Ketika Kenari Terlupakan di Tanah Tambang

- Pakar IPB: Perdagangan Ilegal Satwa Liar Memicu Risiko Pandemi Baru

- Kriminalisasi Akademisi Demi Korporasi

- Peneliti Temukan Tiga Spesies Baru Homalomena via Media Sosial

- Satwa Langka Kerap Muncul, Sinyal Bahaya Kerusakan Ekologis

- Di Bawah Kepungan Debu Merah
