Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Jejak Darah Serangan Harimau Sumatera Akibat Aktivitas Perusahaan di HTI Riau

Malam di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Desa Sungai Ara, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat, 10 Juli 2026, diselimuti duka mendalam. Seorang pekerja berusia 29 tahun bernama Eko Prasetyo, diserang seekor harimau Sumatera saat berada di sekitar lokasi kamp pekerja. Serangan mendadak tersebut merenggut nyawanya seketika.

Tragedi ini bukan insiden tunggal. Hanya berselang beberapa hari sebelum Eko kehilangan nyawanya, peristiwa mematikan dengan pola serupa telah terjadi di lokasi yang sama. Korbannya adalah seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, anak dari salah satu pekerja di area perkebunan tersebut.

Menindaklanjuti dua kejadian fatal yang beruntun, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerjunkan tim ke lapangan dan memasang dua kandang jebak di sekitar kawasan konsesi.

Hasil identifikasi awal BBKSDA Riau berdasarkan analisis ukuran serta karakteristik jejak menunjukkan, kedua serangan yang terpisah jarak sekitar 6,5 kilometer itu kemungkinan besar dilakukan oleh individu yang sama. Diperkirakan keduanya diserang seekor harimau Sumatera jantan yang diperkirakan baru berusia sekitar tiga tahun.

Tetapi di balik penanganan darurat berupa pemasangan perangkap besi di tengah hutan, ada akar persoalan yang jauh lebih mendasar dan kompleks ketimbang sekadar menangkap seekor satwa liar.

Pengepungan Ruang Hidup di Tengah Hutan Industri

Peristiwa di Desa Sungai Ara menjadi potret buram alih fungsi lahan hutan alam secara masif di Provinsi Riau. Wilayah yang dahulunya merupakan bentang alam utuh dan menjadi koridor pergerakan alami harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), sekarang telah terfragmentasi menjadi petak-petak tanaman monokultur untuk pasokan industri kayu dan pulp.

Di kawasan tempat konflik ini timbul, terdapat dua entitas bisnis skala besar yang menguasai puluhan ribu hektar ruang kelola daratan. PT Arara Abadi memegang izin konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH-HTI) seluas 49.000 hektar.

Sementara itu, PT Madukoro Lestari Estate Tasik menguasai lahan konsesi sebesar 14.900,70 hektar. PT Madukoro Lestari tercatat sebagai salah satu perusahaan pemasok bahan baku kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang terafiliasi di bawah naungan APRIL Group.

Aktivitas pembukaan lahan, pengerahan alat berat, serta lalu lalang kegiatan operasional perkebunan skala besar secara terus-menerus mengikis tutupan hutan alam.

Ketika vegetasi asli terdegradasi dan rantai makanan alami terganggu, batas-batas ruang antara habitat satwa dan area kerja manusia menjadi kabur. Kawasan konsesi yang kini dikelola perusahaan sejatinya berdiri tepat di atas jalur jelajah atau habitat asli satwa yang dilindungi tersebut.

Menangkap Harimau Bukan Solusi Akar Masalah

Menanggapi langkah penanganan darurat yang berfokus pada penangkapan satwa, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau secara tegas menyatakan tindakan tersebut tidak menyentuh akar penyebab konflik.

Menangkap dan memindahkan harimau dinilai hanya menyelesaikan gejala di permukaan tanpa menghentikan potensi tragedi serupa di masa depan.

Koordinator Perlindungan dan Pengembangan WKR WALHI Riau, Rezki Andika, menegaskan maraknya konflik mematikan ini merupakan dampak langsung dari ekspansi dan aktivitas perkebunan HTI yang merusak lanskap habitat asli harimau sumatera.

“Harimau secara alami adalah satwa yang cenderung takut dan menghindari manusia. Mereka menyerang manusia bukan karena manusia adalah mangsa utamanya, akan tetapi mereka menyerang karena habitatnya atau naluri keibuan mereka terancam,” ujar Rezki, dalam pernyataan resminya.

Rezki memaparkan, keberadaan para pekerja dan keluarganya di areal rawan tersebut tidak lepas dari rantai operasional perusahaan yang terus beraktivitas di area yang seharusnya menjadi ruang aman bagi satwa liar.

“Korban anak usia 12 tahun yang merupakan anak pekerja dan pekerja yang meninggal dunia akibat diserang harimau pada saat di luar kamp pada malam hari menandakan adanya aktivitas perusahaan yang menjadi penyebab harimau menyerang manusia,” tegas Rezki.

Pandangan senada disampaikan oleh Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi Nduru. Menurutnya, terjadinya dua serangan fatal dalam kurun waktu kurang dari sepekan mengindikasikan harimau jantan muda tersebut menjadikan areal konsesi HTI Desa Sungai Ara sebagai bagian utama dari ruang hidupnya, karena wilayah hutan alam di sekitarnya yang semakin menyempit.

“Dalam kasus ini, tidak hanya manusia yang menjadi korban, tetapi juga satwa yang dilindungi. Harimau merupakan satwa yang dilindungi. Merusak ruang hidupnya sama dengan membuatnya punah. Perusahaan yang telah melakukan deforestasi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan habitat harimau di areal kerjanya sambil memastikan keamanan para pekerja,” kata Besta.

Pihak pelaksana harian (Plh) Kepala BBKSDA Riau sendiri sudah mengingatkan, PT Madukoro Lestari Estate Tasik selaku pemegang perizinan PBPH-HTI berkewajiban memiliki Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ketat untuk menjamin keselamatan kerja.

Selain itu, perusahaan diminta menghentikan sementara aktivitas operasional di radius rawan habitat harimau, serta memberikan imbauan kewaspadaan tingkat tinggi kepada seluruh pekerja dan masyarakat sekitar.

Kerusakan Sistemis Menghancurkan Kelestarian Alam

Tragedi serangan satwa di konsesi HTI Riau memberikan gambaran tentang besarnya beban sosial dan ekologis yang harus ditanggung akibat tata kelola hutan yang berorientasi pada pemanfaatan skala industri.

Dari dimensi kemanusiaan, para pekerja perkebunan dan keluarganya berada di posisi paling rentan. Mereka beroperasi di garis depan kawasan rawan konflik tanpa jaminan perlindungan ruang yang memadai.

Kehilangan nyawa seorang pekerja dan seorang anak dalam hitungan hari bukan sekadar angka statistik konflik satwa, melainkan bukti nyata keberadaan ancaman keselamatan jiwa di area kerja.

Sedangkan jika dilihat dari sudut pandang konservasi, harimau Sumatera saat ini berstatus sangat terancam punah (critically endangered). Setiap kali terjadi konflik manusia-satwa, harimau hampir selalu ditempatkan sebagai ancaman yang harus ditangkap, dipindahkan, atau bahkan terancam terbunuh.

Padahal, berkurangnya populasi harimau di alam liar akan merusak keseimbangan ekosistem hutan secara keseluruhan. Sebagai pemangsa puncak (apex predator), hilangnya harimau memicu ketidakseimbangan populasi satwa lain yang berpotensi merusak rantai ekologi secara lebih luas.

WALHI Riau bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin PBPH-HTI yang tumpang tindih dengan koridor dan habitat penting satwa dilindungi.

Perusahaan pemegang konsesi, seperti PT Madukoro Lestari dan PT Arara Abadi, dituntut untuk mengambil tanggung jawab penuh yang bukan hanya dalam memberikan jaminan keselamatan fisik dan finansial bagi para pekerja, tetapi juga dalam melakukan pemulihan dan pengembalian fungsi habitat (ecological restoration) di dalam areal kerjanya.

Tanpa adanya koreksi mendasar terhadap pola deforestasi dan penguasaan lahan oleh industri kayu, konflik antara manusia dan satwa dilindungi di Riau akan terus berulang.

Penangkapan individu harimau hanyalah tindakan sementara, sedangkan pemulihan ruang hidup adalah satu-satunya jalan untuk menjamin keselamatan manusia sekaligus mencegah kepunahan harimau sumatera di tanah asalnya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses