Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Mampukah Rencana Tiga Dekade Menyelamatkan Mangrove Indonesia?

Di tengah ancaman alih fungsi lahan dan erosi pesisir, pemerintah resmi mengesahkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional 2026–2055. Kolaborasi lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat tapak kini jadi taruhan utama.

Di sepanjang garis pantai Nusantara, akar-akar cakar ayam dan bentukan unik hutan mangrove berdiri tegak menahan gempuran gelombang samudra. Indonesia bukan sekadar pemilik hutan mangrove; negara kepulauan ini adalah benteng utama pertahanan pesisir dunia.

Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional (PMN) 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 594 Tahun 2025, Indonesia membentang tutupan mangrove seluas 3,45 juta hektare. Angka ini mencakup sekitar 20 persen dari total luasan ekosistem mangrove di muka bumi.

Namun, benteng alam ini terus berada dalam pusaran ancaman konstan. Alih fungsi lahan pesisir untuk tambak non-berkelanjutan, pembangunan kawasan pesisir yang tidak ramah lingkungan, pencemaran limbah, hingga dampak perubahan iklim global terus mengikis keberadaan vegetasi vital ini.

Menjawab krisis jangka panjang tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah strategis. Bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026, pemerintah mengesahkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026–2055 melalui Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH No. 2412 Tahun 2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Menghubungkan Ekologi, Iklim, dan Ekonomi

RPPEM Nasional 2026–2055 dirancang sebagai dokumen perencanaan jangka panjang tiga dekade ke depan yang merupakan tindak lanjut operasional dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Dokumen ini bukan sekadar panduan teknis konservasi, melainkan instrumen kunci dalam memperkuat pembangunan nasional yang berketahanan iklim. RPPEM Nasional menjadi pilar pendukung bagi pencapaian visi Indonesia Emas 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, target Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC), hingga komitmen Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Fungsi mangrove tak lagi dipandang sebatas pelindung fisik pantai dari abrasi, badai, dan intrusi air laut. Ekosistem ini merupakan raksasa penyerap blue carbon yang mampu menyimpan karbon jauh lebih besar dibandingkan mayoritas ekosistem daratan. Di saat yang sama, mangrove menjadi urat nadi perekonomian warga pesisir—menyediakan habitat penangkapan ikan, hasil hutan bukan kayu, hingga peluang ekowisata berbasis komunitas.

Untuk mengelola lanskap seluas juta hektare tersebut, RPPEM Nasional mengusung tujuh pilar utama:

  1. Perlindungan kawasan mangrove yang masih baik.
  2. Rehabilitasi dan restorasi kawasan yang mengalami degradasi/kerusakan.
  3. Pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
  4. Penguatan tata kelola, kelembagaan, kebijakan, dan penegakan hukum.
  5. Peningkatan riset, inovasi, data, teknologi, dan sistem pemantauan.
  6. Penguatan kapasitas masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
  7. Pengembangan pembiayaan inovatif (filantropi, pembiayaan iklim, investasi hijau, dan kemitraan multipihak).

Melepas Ego Sektoral

Pengelolaan ekosistem seluas jutaan hektare di negara kepulauan tentu tidak bisa dibebankan kepada instansi pemerintah semata. Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna, menegaskan bahwa tantangan pengelolaan mangrove saat ini memerlukan pendekatan kolaboratif lintas sektor yang inklusif.

“RPPEM Nasional 2026–2055 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki visi jangka panjang. Namun, tantangan pengelolaan mangrove saat ini tidak lagi dapat diselesaikan secara sektoral. Dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, lembaga filantropi, media, dan organisasi masyarakat sipil agar perlindungan mangrove menjadi bagian terpadu dari agenda pembangunan nasional,” ujar Dolly, yang juga mengajar Manajemen Lingkungan di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan.

Belantara Foundation sendiri telah membuktikan pentingnya mengaitkan konservasi dengan kesejahteraan warga. Sejak 2023, lembaga ini mendampingi masyarakat pesisir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, melalui skema Hutan Desa. Di wilayah yang didominasi hutan mangrove tersebut, warga didorong mengembangkan potensi ekonomi lokal tanpa merusak tutupan pohon—menciptakan ketahanan ekonomi sekaligus memperkuat benteng pesisir mereka.

Menyambut Hari Mangrove Sedunia 2026 (26 Juli), Belantara Foundation bersama Klaster Lingkungan Hidup dan Konservasi Filantropi Indonesia menginisiasi kampanye bertajuk “Jaga Mangrove, Kehidupan Lestari”. Edukasi dilakukan secara luring dan daring, mulai dari mengajak siswa sekolah dasar mengunjungi hutan mangrove, kampanye digital, seminar nasional inspiratif, hingga aksi penanaman bibit mangrove bersama masyarakat.

Pembiayaan Inovatif dan Pemberdayaan Komunitas

Kunci keberhasilan implementasi rencana 30 tahun ini juga terletak pada kesiapan pendanaan non-APBN serta pelibatan aktif komunitas lokal. (Plt.) Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Rully Amrullah, menuturkan bahwa RPPEM Nasional memberi kepastian arah bagi sektor filantropi dan swasta untuk berinvestasi dalam pelestarian lingkungan.

“RPPEM Nasional 2026–2055 membuka ruang yang lebih luas bagi lembaga filantropi untuk berkontribusi secara terarah. Kami berharap semakin banyak organisasi filantropi, sektor swasta, komunitas, dan masyarakat yang berinvestasi dalam perlindungan ekosistem mangrove sebagai investasi bagi ketahanan iklim, kesejahteraan masyarakat, dan masa depan Indonesia,” tandas Rully.

Senada dengan hal tersebut, Irvan Nugraha, Chief Executive Officer Rumah Zakat sekaligus Koordinator Klaster Lingkungan Hidup dan Konservasi Filantropi Indonesia, menggarisbawahi bahwa aspek keberlanjutan lingkungan harus berjalan seiring dengan peningkatan taraf hidup warga pesisir.

“Perlindungan mangrove tidak hanya berbicara mengenai pelestarian lingkungan, tetapi juga tentang peningkatan kualitas hidup masyarakat yang bergantung pada ekosistem pesisir. Pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi RPPEM Nasional 2026–2055,” tegas Irvan.

Dengan lahirnya RPPEM Nasional 2026–2055, Indonesia kini mengantongi dokumen navigasi yang jelas. Ujian sesungguhnya kini berada pada konsistensi penegakan hukum, komitmen pendanaan multipihak, serta seberapa jauh masyarakat lokal di pesisir ditempatkan sebagai aktor utama dalam menjaga benteng hijau Nusantara.


Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses