Sebanyak 12.607 kolong bekas galian timah yang belum tereklamasi menganga di Kepulauan Bangka Belitung, membentang luas mengoyak lahan sekitar 15.579,7 hektare. Lanskap yang terluka ini merupakan saksi bisu dari posisi wilayah tersebut sebagai penyumbang hampir 20 persen dari total pasokan timah dunia. Di tengah realita ekologis yang memprihatinkan ini, pemerintah pusat di Jakarta justru tengah merajut sebuah ambisi besar: mengambil alih kendali atas pasar mineral global.
Pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rencana strategis pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Bursa yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 ini akan berada di bawah payung pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah besar ini dirancang sebagai fondasi utama untuk membentuk Indonesia Reference Price bagi komoditas-komoditas ekspor andalan negara.
Bagi Koalisi ResponsiBank Indonesia—sebuah aliansi yang terdiri dari 16 organisasi masyarakat sipil (CSO) dan bagian dari jejaring global Fair Finance Asia serta Fair Finance International—langkah pemerintah ini diakui sangat strategis untuk mendongkrak posisi tawar Indonesia di mata dunia. Namun, mereka menyuarakan peringatan keras bahwa sekadar menjadi penentu harga (price setter) tidak boleh dijadikan sebagai tujuan akhir. Sebagai negara produsen utama, Indonesia justru memikul desakan moral dan ekologis untuk tampil sebagai penentu standar (standard setter) dalam tata kelola mineral kritis.
“Kalau Indonesia ingin menjadi price setter, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menentukan harga tetapi juga mineral seperti apa yang sedang diberi harga,” ujar Victoria Fanggidae, Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif PRAKARSA.
Ia menekankan bahwa posisi strategis ini harus digunakan untuk ikut serta menentukan standar bagaimana sebuah mineral ditambang, diproses, dibiayai, dan diperdagangkan secara bertanggung jawab. Menurutnya, hal tersebut wajib dilengkapi dengan safeguard keberlanjutan yang ketat guna meminimalisir segala risiko lingkungan maupun sosial.
Jebakan Kelam “Pencucian Rantai Pasok”
Urgensi dari penerapan standar yang ketat tersebut terlihat sangat nyata dan mendesak jika kita menengok realita rantai pasok mineral di lapangan. Sebuah riset pada tahun 2026 yang diinisiasi oleh The PRAKARSA bersama WALHI Kepulauan Bangka Belitung—sebagai bagian dari kerja Responsibank Indonesia—berhasil mengungkap fenomena “supply chain laundering” atau pencucian rantai pasok di sektor timah. Praktik kelam ini terjadi ketika timah yang dikeruk dari pertambangan ilegal dan tak berstandar lingkungan justru mampu menyusup dengan mulus ke dalam rantai pasok formal.
Sistem audit dan sertifikasi yang berjalan saat ini dinilai masih terlalu bergantung pada pemenuhan kepatuhan administratif semata. Pendekatan dangkal ini terbukti belum tentu mampu mendeteksi secara akurat adanya pencampuran mineral ilegal ke dalam pasar yang sah.
“Besarnya produksi, ekspor, dan penerimaan negara tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan,” ungkap Peneliti Senior The PRAKARSA, Ari Wibowo. Ia mengingatkan bangsa ini untuk berani melihat secara kritis mengenai pihak mana yang mendulang manfaat dan siapa yang harus memikul beban biaya sosial serta lingkungannya. “Komunitas di sekitar tidak dapat disebut menanggung dampak eksternalitas namun pengorbanan atas dampak praktik eksplorasi tersebut,” tambahnya memberi penekanan.
Melihat besarnya celah ini, transparansi di dalam bursa yang baru tidak boleh hanya dibatasi pada urusan nominal transaksi, melainkan wajib diperluas cakupannya pada transparansi rantai pasok dan tanggung jawab korporasi. Sistem ketertelusuran (traceability) menjadi syarat mutlak yang memungkinkan asal-usul mineral dilacak jauh hingga ke titik lokasi tambang dan fasilitas pengolahannya.
Lebih jauh, sistem pelacakan ini diwajibkan mampu menautkan informasi asal mineral dengan legalitas operasinya, sekaligus memverifikasi sejauh mana standar lingkungan, sosial, ketenagakerjaan, dan hak asasi manusia telah dipenuhi. “Traceability jangan berhenti pada pertanyaan mineral ini berasal dari tambang mana. Sistemnya juga harus mampu menunjukkan apakah standar lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia dipenuhi,” tegas Ari.
Menyelaraskan Standar Perdagangan dan Pipa Pembiayaan
Dalam merangkai tata kelola yang komprehensif ini, peran OJK bertransformasi menjadi sangat krusial. Lembaga ini tidak hanya memikul tugas mengawasi bursa, tetapi juga memegang wewenang untuk meregulasi entitas keuangan yang mengalirkan pembiayaan bagi perusahaan tambang, smelter, hingga perusahaan lain dalam ekosistem rantai nilai mineral.
Ari Wibowo menyoroti bahwa standar perdagangan dan standar pembiayaan tidak boleh berjalan timpang; keduanya harus berjalan selaras. “Tidak cukup jika mineral yang masuk ke bursa diwajibkan memenuhi standar tertentu, sementara bank dan lembaga keuangan masih bisa membiayai kegiatan usaha yang tidak memenuhi standar yang sama,” paparnya.
Akan tetapi, pelaksanaan uji tuntas di bidang lingkungan dan sosial saja belumlah cukup. Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia sekaligus anggota Koalisi ResponsiBank Indonesia, turut menyoroti celah di ranah transparansi finansial. Ia menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan wajib menetapkan syarat keterbukaan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) serta transparansi pembayaran perusahaan kepada negara—yang meliputi royalti, PNBP, dan kewajiban pajak lainnya—sebagai instrumen utama dalam uji tuntas pembiayaan.
Tanpa adanya pagar pembatas berupa prasyarat ini, modal pembiayaan dapat terus mengalir deras ke perusahaan-perusahaan yang menyembunyikan struktur kepemilikan sejatinya, atau mereka yang enggan transparan atas kontribusinya kepada penerimaan negara, sekalipun di atas kertas mereka tampak lulus standar lingkungan dan sosial. “Kita tidak boleh membiarkan praktik pengalihan keuntungan dan penghindaran pajak berjalan di baliknya,” kecam Aryanto.
Menuntut Keadilan Ruang dan Inklusi Kelompok Rentan
Pada akhirnya, tantangan membenahi tata kelola mineral kritis tidak akan pernah tuntas tanpa mempertimbangkan keadilan dalam hal penguasaan dan pemanfaatan lahan (land use justice). Bukan rahasia lagi jika banyak wilayah pertambangan dan fasilitas smelter yang letaknya beririsan langsung dengan tanah masyarakat adat, area pertanian, serta kawasan penyangga hidup masyarakat lokal. Karenanya, prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) wajib diposisikan sebagai syarat utama sebelum industri mendapat izin lahan, bukan sekadar pelengkap dokumen.
Di sisi lain, beban dan dampak dari aktivitas pertambangan ini kerap kali dirasakan secara tidak proporsional. Perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya sering dipinggirkan dan hanya dianggap sebagai pihak terdampak, alih-alih dilibatkan sebagai bagian dari pengambil keputusan.
Untuk itu, Aryanto mendesak agar segala bentuk mekanisme pengaduan, pemberian kompensasi, hingga agenda pemulihan lahan pascatambang harus dirancang secara matang agar responsif terhadap gender serta inklusif terhadap penyandang disabilitas. Semuanya harus didasarkan dengan “data dampak dan distribusi manfaat yang dipilah berdasarkan gender dan kelompok rentan lainnya,” imbuhnya.
Sebagai sebuah peta jalan menuju perbaikan tata kelola, Koalisi ResponsiBank Indonesia mendorong kuat agar regulasi dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis secara tegas memastikan lima landasan fundamental:
- Menjamin keterlacakan mineral secara penuh dari area tambang hingga ke tahap perdagangan.
- Menetapkan safeguards lingkungan dan sosial yang sangat ketat.
- Mewajibkan proses responsible sourcing dan uji tuntas secara saksama oleh korporasi.
- Menjamin adanya transparansi informasi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) berikut rantai pasoknya.
- Mengintegrasikan standar tata kelola tersebut ke dalam kebijakan pembiayaan dari lembaga-lembaga jasa keuangan.
Pada akhirnya, cita-cita merajai harga tidak bermakna tanpa komitmen terhadap tanggung jawab pengelolaan. “Indonesia Reference Price harus memiliki Indonesia Responsible Mineral Standard di belakangnya,” pungkas Victoria Fanggidae menegaskan pesannya. “Tanpa traceability, due diligence, dan standar lingkungan-sosial yang kuat, kita hanya memindahkan tempat pembentukan harga tanpa memperbaiki tata kelola rantai pasok.”
- Mampukah Indonesia Jadi Penentu Standar Global Bursa Mineral?

- Era Baru Geospasial Indonesia untuk Pengawasan Pesisir

- Dikepung Api dan Asap, Tiga Orangutan Kalimantan Terpaksa Turun ke Pemukiman

- Titik Panas Terus Melonjak, Negara Membiarkan Asap Mengepung Kalimantan

- Limbah Sawit PT PPR Masih Mencemari Lahan Warga Agam Meski Izin Usaha Sudah Dicabut

- Kalimantan Darurat Karhutla, Warga Menghirup Racun dalam Kepungan Kabut Asap





