Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta dampaknya berupa kabut asap melanda sejumlah wilayah di Indonesia di tahun 2026.
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Inisiatif Solidaritas Publik Anti-Asap Karhutla (ISPA), menilai pemerintahan Prabowo Subianto tidak hadir dalam penanganan karhutla dan lahan gambut yang menggerogoti hutan Indonesia.
Menurut koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Auriga Nusantara, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, WALHI Kalimantan Tengah, Perhimpunan Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) ini, pemerintah gagal mencegah kebakaran, melindungi warga, dan memberikan sanksi tegas kepada korporasi pembakar hutan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, hingga pekan ketiga Agustus 2026, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kalteng telah mencapai 72.431 kasus, dengan jumlah terbanyak tercatat di Kota Palangka Raya yang diduga merupakan dampak karhutla.
Sementara itu, data Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 50.891 kasus ISPA terlaporkan secara kumulatif dari tujuh provinsi sepanjang kurun waktu Juni hingga Agustus.
“Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut dengan mengerahkan keterlibatan seluruh pihak, sekaligus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, khususnya peralatan pemadaman serta APD yang memadai bagi para petugas pemadam di lapangan,” ujar Janang Firman Palanungkai dari WALHI Kalimantan Tengah.
Janang menambahkan, penetapan status tanggap darurat tidak boleh sekadar menjadi langkah administratif, tetapi harus diikuti dengan strategi penanganan yang tepat, terukur, cepat, dan akurat.
Di sisi lain, dampak karhutla dirasakan paling berat oleh kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang-orang dengan penyakit penyerta. Chief of Policy, Advocacy, and Campaign CISDI, Fachrial Kautsar, mengatakan penanganan kelompok rentang masih sangat lambat sehingga semakin banyak korban berjatuhan.
“Data kesehatan yang ada saat ini bisa saja under-reported, dan semakin lambat penanganannya oleh pemerintah, korban yang berjatuhan semakin banyak. Situasi berlarut dan penanganan dampak karhutla yang kurang tanggap hanya akan menempatkan kelompok masyarakat seperti ibu hamil, balita, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta menjadi semakin rentan,” tutur Fachrial.
Pada studi tahun 2022 tentang dampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan, sudah dicatat kebakaran lahan gambut menyebabkan rata-rata 635 ribu kasus asma parah pada anak dan 2.900 kematian bayi per tahun, serta memicu terganggunya akses ke layanan kesehatan dasar (forgone care) bagi masyarakat perdesaan dan pedalaman.
Pemerintah juga Gagal Memitigasi Bencana
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menuturkan karhutla gambut dan meluasnya kabut asap yang berulang, membuktikan kegagalan pemerintah Indonesia memitigasi bencana yang sebenarnya dapat diprediksi dan dicegah.
Langkah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto masih belum cukup menangani persoalan kabut asap yang telah dirasakan hingga melintasi batas negara.
“Presiden dalam rapat dua hari lalu bilang bahwa ke depannya perlu ada lebih banyak helikopter, pompa air, drone, hingga zat-zat untuk operasi modifikasi cuaca, tetapi absen menyinggung penanganan kabut asap. Padahal dampak kabut asap sudah sangat meluas, bukan cuma menyesakkan masyarakat di tujuh provinsi, tetapi juga melintasi batas negara,” kata Belgis.
Hasil analisis Greenpeace pada periode 8 Agustus hingga 6 September 2026, menemukan 2.982 titik sumber asap di tujuh provinsi, dengan sebaran terbanyak di Kalimantan Barat (895 titik), Kalimantan Tengah (711 titik), dan Papua Selatan (667 titik).
Sebagian besar titik sumber asap di Papua Selatan terdeteksi di area proyek strategis nasional (PSN), termasuk di jalan sepanjang 135 km dari Wanam-Muting.
Sementara itu, analisis Auriga Nusantara juga menunjukkan luasan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sejak semester pertama 2026 telah mencapai 178.232 hektare.
Lonjakan kebakaran yang dimulai sejak Juni 2026 mengalami peningkatan luas sebesar 173% dibandingkan Mei, menandakan bahwa periode bulan api telah bergeser lebih awal.
“Hingga Juni tahun ini, provinsi paling luas terbakar secara berturut: Nusa Tenggara Timur (26 ribu hektare), Kalimantan Barat (25 ribu hektare), dan Papua Selatan (15 ribu hektare). Meski selama ini media hanya berfokus pada wilayah Kalimantan, daerah lain juga turut mengalami kebakaran dan perlu diperhatikan lebih lanjut,” kata Vicky Suryono dari Auriga Nusantara.
Auriga Nusantara juga mencatat konsesi ekstraktif bertanggung jawab atas 36 ribu hektare hutan dan lahan yang terbakar di dalam 2.638 wilayah izin usaha (sawit 16.816 ha, tambang 9.538 ha, kebun kayu 5.997 ha, dan HPH/logging 3.753 ha).
Selain itu, karhutla juga membakar 11 ribu hektare habitat satwa ikonik, meliputi harimau (3,9 ribu ha), orangutan (3,4 ribu ha), badak (2,5 ribu ha), dan gajah Sumatera (1,6 ribu ha).
Industri Ekstraktif Harus Bertanggung Jawab
Data Trend Asia mencatat enam dari sepuluh titik panas high confidence sepanjang 1 Januari hingga 13 Agustus 2026 terdeteksi berada di dalam wilayah konsesi perkebunan sawit, pertambangan, dan kehutanan. Koalisi mendesak agar rekam jejak konsesi tercatat sebagai syarat izin usaha dan ekspor.
“Persoalan ini harus dibawa ke meja-meja negara tujuan ekspor. Setiap pihak yang menyerap nilai dan menikmati keuntungan komoditas dari lanskap yang asapnya masuk ke paru-paru warga Indonesia, wajib mendapat sanksi tegas. Perusahaan yang mengeruk komoditas dari Indonesia harus turut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul dan tidak menganggap ini sekadar urusan domestik Indonesia,” tutur Herdanang Ahmad Fauzan dari Trend Asia.
Di sisi penegakan hukum, Edy Kurniawan dari YLBHI menilai ada kelemahan struktural dalam penanganan perkara karhutla. Data kasus hukum karhutla sepanjang 2026 di lima provinsi Kalimantan mencatat 16 kasus (7 administratif dan 9 pidana) yang melibatkan 61 pelaku (22 perusahaan dan 39 individu).
“Penegakan hukum Karhutla sering kali hanya mencari kambing hitam, dalam kasus individu misalnya, pemerintah malah menjerat masyarakat seperti petani atau masyarakat adat, tapi tidak pernah ada aktor besar yang tersentuh. Dalam kasus korporasi, biasanya yang dijerat justru korporasi yang tidak terkait dengan konsesi tersebut atau bukan penerima manfaat yang sebenarnya dari area yang berada di titik api tersebut,” kata Edy.
Keterbatasan anggaran bencana tahun 2026 hanya berkisar Rp700-an miliar, padahal di tengah data BNPB yang menunjukkan frekuensi bencana tetap tinggi (sekitar 5.000 bencana tiap tahun).
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Pemerintah
Atas berbagai permasalahan teknis, kesehatan, lingkungan, dan hukum tersebut, koalisi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia.
Pertama, pemerintah segera mengambil langkah serius dan menyeluruh dalam menangani karhutla dan kabut asap di seluruh wilayah di Indonesia.
Kedua, pemerintah segera menghukum korporasi yang konsesinya terbakar, apalagi terbakar berulang kali, bukan menyasar petani-petani atau peladang-peladang lokal.
Ketiga, pemerintah segera menghentikan pemberian izin beroperasi korporasi atau perusahaan-perusahaan di kawasan hutan dan menghentikan alih fungsi lahan gambut.
Keempat, pemerintah segera mencabut izin perusahaan-perusahaan pembakar hutan berdasarkan bukti awal yang ditemukan.
Kelima, pemerintah segera melakukan evaluasi perizinan secara transparan dan menegakkan aturan bidang kehutanan dan lingkungan.




