Krisis kualitas udara di Indonesia mencatatkan rekor kelam pada September 2026. Laporan terbaru dari lembaga riset energi dan lingkungan Center for Research on Energy and Clean Air (CREA), mengungkapkan korban jiwa akibat polusi udara secara nasional melonjak hingga 42 persen, dari estimasi 3.740 jiwa pada Agustus menjadi 5.310 jiwa pada September 2026.
Lonjakan tajam ini dipicu secara masif oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, sehingga memperparah ancaman kesehatan publik di tengah resistensi pemerintah untuk menetapkan status darurat nasional.
Lonjakan Korban Jiwa
Menurut analisis data yang dipublikasikan oleh CREA dalam laporan bertajuk Indonesia’s air pollution deaths surged by 42% in September as government resists declaring karhutla a national emergency, asap beracun akibat kebakaran hutan dan lahan menyumbang 3.560 kematian pada September 2026.
Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan estimasi kematian akibat kebakaran pada Agustus yang tercatat sebanyak 1.700 jiwa. Sementara itu, polusi udara kronis non-kebakaran dari sektor industri, pembangkit listrik, dan transportasi di wilayah perkotaan mencatatkan 1.750 kematian pada bulan yang sama.
Analis CREA, Katherine Hasan, menjelaskan temuan ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam peta sumber pencemaran mematikan di Indonesia.
Di pulau Jawa, polusi udara non-karhutla dari aktivitas perkotaan dan industri tetap mendominasi dan menjadi pembunuh senyap yang persisten. Di sisi lain, eskalasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua telah menggeser kontributor utama kematian terkait polusi udara menuju asap yang sangat beracun.
“Meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua telah menggeser penyebab utama kematian terkait polusi udara dari polusi urban ke asap karhutla yang beracun,” kata Katherine.
Lebih lanjut, CREA merincikan empat provinsi di Kalimantan yang mencatatkan lonjakan kematian hingga 1.470 jiwa pada September, di mana 94 hingga 99 persen kematian tersebut disebabkan langsung oleh paparan PM2,5 dari kebakaran.
Sedangkan di Sumatera yang meliputi lima provinsi mencatatkan 1.420 kematian akibat polusi udara pada bulan yang sama. Sebaliknya, wilayah Jawa tetap didominasi oleh polusi non-karhutla yang menyumbang sekitar 80 persen dari total kematian di wilayah tersebut, dengan angka kematian stabil di kisaran 1.530 jiwa pada September.
”Angka-angka ini memperlihatkan bahwa sumber polusi udara selain karhutla sama berbahayanya dengan asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut,” ujar Katherine.
Infeksi Saluran Pernapasan Sangat Mematikan
Eskalasi kebakaran hutan yang didorong oleh kondisi kering akibat puncak fenomena El Niño pada September 2026, turut memperluas cakupan penduduk yang terpapar udara tidak sehat hingga berbahaya.
Berdasarkan laporan CREA, jumlah warga Indonesia yang menghirup udara dengan kategori tidak sehat hingga berbahaya mencapai rekor bulanan tertinggi sebanyak 57,8 juta orang pada September, melonjak 40 persen dari puncak bulan Agustus yang mencatatkan 41,3 juta jiwa.
Di Kalimantan saja, populasi yang terpapar udara beracun hampir melonjak hingga 14 juta jiwa atau mencakup hampir 80 persen penduduk setempat.
Peningkatan cakupan asap tebal ini mendongkrak konsentrasi rata-rata partikel halus PM2,5 secara nasional hingga mencapai 36 mikrogram per meter kubik (µg/m³), angka yang melampaui tujuh kali lipat dari pedoman kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 µg/m³.
Di wilayah yang terdampak langsung oleh karhutla seperti Kalimantan dan Sumatera, konsentrasi PM2,5 melonjak masing-masing ke angka 120 µg/m³ dan 51 µg/m³.
Dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat terlihat jelas dari data Kementerian Kesehatan hingga 21 Oktober 2026 yang dicatat dalam laporan ProHealth, di mana terdapat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan.
Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan menjadi dua wilayah dengan laporan kasus ISPA tertinggi, masing-masing mendekati 75.000 kasus.
Situasi paling memprihatinkan terjadi lantaran anak-anak berusia di bawah lima tahun (balita) ikut menanggung beban kesehatan paling berat, dengan menyumbang hampir seperempat dari total kasus atau sebanyak 75.172 kasus.
Dewan Penasihat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto, menegaskan polusi udara merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan organ pernapasan manusia.
Paparan polutan dalam jangka panjang dapat menurunkan fungsi paru secara permanen serta memicu berbagai gangguan kesehatan kronis.
Menurut Agus, polutan udara berkaitan erat dengan risiko ISPA berulang, perburukan gejala pada penderita asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga potensi fibrosis paru dan kanker paru.
”Karena itu, polusi udara tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan kualitas lingkungan, melainkan sebagai ancaman kesehatan publik yang membutuhkan tindakan pencegahan dan pengendalian sumber pencemaran secara serius,” tutur Agus.
Desakan Darurat Nasional
Di tengah eskalasi krisis yang kian mengancam jiwa, penanganan di lapangan justru terkendala oleh minimnya kapasitas fiskal lembaga penanggulangan bencana.
Laporan CREA juga menyoroti kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam melaksanakan operasi darurat sangat terbatas, akibat pemotongan anggaran yang signifikan sebesar 75 persen untuk tahun anggaran 2026. Anggaran instansi tersebut turun drastis menjadi Rp491 miliar dari sebelumnya Rp2 triliun.
Situasi penanganan yang dinilai lamban dan tidak memadai ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.
Tepat pada 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran, kelompok mahasiswa turun ke jalan di berbagai kota untuk menuntut agar pemerintah segera mendeklarasikan karhutla sebagai bencana nasional, agar penanganan tidak lagi dibebankan kepada pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran dan fasilitas.
Menyoroti aspek kesiapan negara, Co-Founder and Chief Executive Officer Landscape Indonesia serta Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Agus Sari, menyatakan bencana karhutla sebenarnya merupakan krisis yang dapat diprediksi dan dihindari jika ada kemauan politik yang kuat.
Agus Sari menilai ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi musim kemarau ekstrem dan pengelolaan lahan gambut merupakan persoalan ketiadaan kemauan struktural.
“Indonesia seharusnya mampu bersiap menghadapi apa yang akan terjadi. Fakta bahwa kita sama sekali tidak siap hanyalah masalah ketiadaan kemauan,” Agus
Lemahnya Penegakan Hukum di Wilayah Konsesi
Persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari tata kelola lahan dan lemahnya instrumen penegakan hukum terhadap korporasi.
Berdasarkan hasil pemantauan terbaru dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), tercatat sebanyak 75.621 titik panas terpantau di 37 provinsi selama periode September hingga Oktober 2026.
Sementara itu, data Nusantara Atlas menunjukkan total luas kebakaran hutan dan lahan hingga September 2026 telah mencapai 1.912.926 hektare, angka yang setara dengan 29 kali luas wilayah DKI Jakarta.
Analisis spasial yang dilakukan oleh WALHI menemukan, sebagian besar titik panas tersebut berada di dalam kawasan konsesi korporasi.
Titik tersebut termasuk di atas 945 Hak Guna Usaha (HGU) dan 353 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk wilayah yang bersinggungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor energi dan pangan di Papua.
Hal ini memperjelas kebakaran hutan bukan semata-mata fenomena alam akibat kemarau panjang, tapi sengaja dibakar karena berkaitan erat dengan pembukaan lahan skala besar.
Kendati skala kerusakan ekologis mencapai jutaan hektare, langkah penegakan hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum dinilai masih jauh dari memadai.
Berdasarkan data WALHI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat penetapan 223 tersangka perorangan dan 20 korporasi, dengan total luas lahan mencapai 29.168,78 hektare.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, mengkritik keras disparitas antara luas area yang terbakar dan luas konsesi yang ditindak secara hukum.
Menurut Umi Ma’rufah, luas area korporasi yang diproses hukum tersebut hanya mencakup sekitar 1,5 persen dari total keseluruhan luas kebakaran yang terjadi.
“Luasan tersebut hanya sekitar 1,5 persen dari total luas kebakaran. Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas 98,5 persen lainnya?” ujar Umi Ma’rufah.
Selain kepolisian, Kementerian Kehutanan tercatat baru menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 57 badan usaha.
Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum mengambil langkah tindakan apa pun terhadap lahan HGU yang terbukti mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesinya.



