Liputan ini telah lebih dahulu diterbitkan oleh Mongabay Indonesia pada tanggal 9 Desember 2019.
Oleh Elviza Diana
Rambut bergelung. Sejenak perempuan ini menghentikan anyaman dan menunjuk ke puluhan tikar pandan di beranda rumahnya. Sejak subuh, usai meramu sarapan buat suami dan anak lelakinya, dia beralih menganyam pandan kering di sudut rumah. Inilah keseharian Yontet, perempuan adat Talang Mamak, di Riau.
“Jangan pernah berhenti menganyam, ini simbol perlawanan kita,” kata perempuan 45 tahun ini bersemangat. “Perempuan Talang Mamak melawan perampasan hak adat melalui ini,” kata Yontet. Jari jemarinya lincah menjalin bilah-bilah pandan.
Baca juga:Â Orang Talang Mamak, Bertahan Hidup di Hutan Tersisa
Bagi kebanyakan perempuan Talang Mamak, menganyam adalah hal biasa. Tidak bagi Yontet. Ada makna lebih dari sekadar membuat berbagai kerajinan, memakai atau menjual hasil anyaman itu.
Anyaman, bagi Yontet, merupakan simbol perlawanan.
Sebagai istri Penghulu Batin Ampang Delapan (Ketua adat di Suku Talang Mamak), Yontet salah satu perempuan yang dituntut mampu memimpin kelompok berjuang mempertahankan adat, tradisi, serta hak ulayat mereka.
“Semua orang harus tahu tradisi menganyam adalah tradisi turun menurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ini identitas perempuan Talang Mamak,” katanya.
Remaja perempuan Talang Mamak baru boleh mengenal lawan jenis kalau mereka sudah bisa menghasilkan sumpit padi, alat membersihkan padi yang sudah dipisahkan dari kulit, dan tikar. Betandang, demikian istilah bagi perempuan remaja yang siap menikah.
“Kami kehilangan hutan, artinya kehilangan identitas. Rumbai, pandan yang kami gunakan untuk menganyam ini dari hutan. Sekarang sulit didapat.”
Dia beranjak dan masuk ke rumah. Tangan menggapai ke ruang penyimpanan di para-para rumah dan mengambil sehelai tikar berukuran 2Ă—2 meter.
“Buat kamu,” katanya sembari menjulurkan tikar yang sudah diberi pewarna dan dianyam dengan rapi itu.

Yontet adalah saksi hidup hutan di sekeliling terus menyempit. Data tutupan hutan Walhi Riau, memperlihatkan, pada periode 2013-2017, Kabupaten Indragiri Hulu kehilangan 20% tutupan hutan setiap tahun, atau sekitar 2.000 hektar, karena alih fungsi jadi perkebunan, hutan tanaman industri (HTI) dan pemukiman.
“Kami suda kehilangan ritual Basolang, sekarang. Menanam padi sudah tidak bisa lagi,” katanya, merujuk kepada adat gotong royong membuka lahan suku Talang Mamak.
Yontet pun tak ingin kehilangan tradisi menganyam.
Dia dan beberapa orang perempuan saat ini berusaha melawan perampasan hak ulayat mereka dengan mengirim semua hasil ayaman keluar daerah untuk pameran, dan jual kepada masyarakat luar. Dia berharap, banyak orang mengenal dan membeli anyaman mereka, akan berimbas kepada usaha mereka dalam mempertahankan tradisi dan tanah ulayat.
“Ini bukan soal pemasukan yang kami terima, makin banyak yang mengenal anyaman ini, makin banyak dukungan terhadap kami,” katanya.
Kehilangan hutan berujung antara lain, kehilangan sumber air bersih. Sungai-sungai yang dulu mengalir kini surut atau bahkan kering. Beberapa anak sungai di wilayah adat Kebatinan Ampang Delapan, kini tidak berair lagi. Masyarakat terpaksa membuat sumur untuk memperoleh air bersih.
“Seminggu musim kemarau saja sumur tak berisi air lagi, kami harus menggali lebih dalam untuk mendapatkan air,” katanya.
Ampang Delapan, sendiri berasal dari kata hampang berarti bendungan atau anak sungai. Ke delapan hampang di sana, yakni, Kuala Sasapan, Kuala Cabul, Ampang Temaga, Titi Rukam, Kuala Gelugur, Sungai Terap, Sungai Tenggiling, dan Kuala Sesapan di hulu.
Menurut Yontet, perempuan merupakan penggerak keluarga, dan terutama akan merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan.
Upaya pengakuan
Sejak 2013, masyarakat Adat Talang Mamak berupaya memperjuangkan hak mereka dengan mengusulkan peraturan daerah yang memberikan pengakuan di Kabupaten Indragiri Hulu. Usaha ini belum menemukan titik terang. Mereka terus berjuang, meskipun beberapa kali usulan mereka terus di kembalikan lagi oleh pejabat daerah.
Gilung, warga asli Talang Mamak yang merupakan koordinator Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu, menceritakan di kabupaten ini terdapat sekitar 5.000 orang Talang Mamak, tersebar dalam 29 kebatinan di lima kecamatan–Rakit Kulim, Batang Cenaku, Batang Gangsal, Seberida dan Rengat Barat.
Semua kebatinan ini menuntut ada pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan wilayah adat. Upaya menyurati bupati sudah berulang kali dilakukan setahun terakhir ini. Bahkan, perwakilan daerah AMAN Indragiri Hulu juga mengadakan pertemuan langsung membahas pengakuan hak masyarakat adat ini. Semua kembali menjadi mentah dan titik terang penyelesaian masalah belum diperoleh.
“Kabupaten malah menawarkan kami pengakuan terhadap hutan adat, bukan ini yang kami inginkan. Akui dulu kami sebagai masyarakat hukum adat,” kata laki-laki berusia 40 tahun itu.

Sejak 2015, AMAN Indragiri Hulu sudah menyerahkan peta wilayah adat, kelembagaan adat, kepada Dirjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup seperti dipersyaratkan dalam perda pengakuan masyarakat adat.
“Kami sudah memenuhi semua berkas sebagai pengakuan masyarakat adat, jadi kalau mereka bilang kami bukan masyarakat adat itu hanya akal-akalan,” kata Gilung.
Pengakuan masyarakat adat ini penting bagi masyarakat Talang Mamak. Ada delapan wilayah adat Talang Mamak terletak di kawasan hutan negara.
“Masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Kendalanya hanya di pemerintah daerah yang tidak tegas, jika kami diakui bagaimana perusahaan dan wilayah transmigrasi? Kami tetap berjuang meski pemerintah tidak mau mengakui kami. Inilah tanah kami, ini tumpah darah kami.”
Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, melalui ajudannya Supandi, kala dihubungi tidak mau memberikan komentar terkait permasalahan pengakuan masyarakat adat Talang Mamak. Perjuangan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Talang Mamak, kata Gilung, masih panjang.
Sejak 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mendampingi Masyarakat Adat Talang Mamak untuk mencari pengakuan pemerintah daerah.
Pada 22 Agustus 2017, LBH Pekanbaru bersama AMAN Indragiri Hulu dan Masyarakat Talang Mamak menyerahkan usulan itu kepada Pemerintah Indragiri Hulu, diwakili Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten, Raja Fahrurazi.
Gilung mengatakan, LBH Pekanbaru juga menyusun naskah akademik Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak. Naskah ini, katanya, juga sudah diserahkan langsung kepada Pemerintah Indragiri Hulu melalui Plt Sekretaris Daerah, Hendrizal disaksikan Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten, Raja Fahrurazi, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Dewi Khairi Yenti, serta jajaran pada Rabu (14/2/18) di kantor bupati.
Perjuangan sedikit menuai hasil ketika bupati membentuk panitia masyarakat hukum adat melalui surat keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor: Kpts.105/I/2018 tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Indragiri Hulu 22 Januari 2018, diketuai langsung sekretaris daerah.
Setahun setelah panitia terbentuk, pada 28 Januari 2019, LBH Pekanbaru bersama AMAN Indragiri Hulu serta Masyarakat Talang Mamak beraudiensi dengan sekretaris daerah selaku Ketua Panitia Kabupaten Indragiri Hulu beserta anggota panitia lain. Mereka ingin mengetahui perkembangan dan kemajuan usulan.
Dalam pertemuan itu, terlihat perjuangan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Talang Mamak makin jauh dari harapan.
“Bukan hasil verifikasi yang didapat, melainkan Sekda Indragiri Hulu yang mengatakan Putusan MK-35 tidak berlaku di Indragiri Hulu. Sekda juga ketua panitia beranggapan bahwa di Indragiri Hulu hanya ada desa bukan desa adat atau hutan adat hingga Putusan MK-35 tidak dapat diberlakukan,” katanya.
Esensi putusan MK Mahkamah Konstitusi No 35 itu soal penegasan hutan adat bukan hutan negara. Setahun setelah putusan MK-35, pada 7 Juli 2014, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang menjadi acuan dan pedoman kepala daerah untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Menjelang akhir 2019, Pemerintah Indragiri Hulu, makin terlihat tak akan mengakui keberadaan Masyarakat Adat Talang Mamak. Pemerintah kabupaten bahkan menghentikan kegiatan Internasional pembelajaran pengelolaan wilayah adat berbasis kearifan lokal antar komunitas adat yang diikuti perwakilan adat dari 20 negara di Desa Talang Jerinjing, Rengat Barat, pada 1 Oktober 2019.
Gilung bilang, masyarakat tetap berjuang untuk pengakuan masyarakat Talang Mamak, meski ditanggapi dingin pemerintah kabupaten. “Saya pikir tidak ada alasan untuk berhenti berjuang, kita sudah memulai lama. Ini harus terus diperjuangkan. Kita, masyarakat Talang Mamak jelas keberadaannya, adat, dan wilayah. Apa masalahnya kalau perlu pengakuan.”
Kikis identitas
Belum ada pengakuan terhadap Talang Mamak ini makin menyudutkan mereka ketika wilayah makin terkepung perkebunan sawit. Luas hutan adat Kebatinan Ampang Delapan, misal, tinggal 83 hektar dari semula 1.318 hektar, dan berada di tengah tengah kepungan area perusahaan perkebunan sawit.
Payau, lelaki Talang Mamak yang mengantarkan saya berkunjung ke Hutan Adat Kebatinan Ampang Delapan mengatakan, sejak hutan adat mereka rasakan banyak dampak buruk seperti sumber hasil hutan hilang, air, serta udara jauh lebih terik dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang cari jernang, rotan, manau sulit. Hutan makin sempit, yang tersisa kebun sawit, udara lebih panas, serta sumber air menjadi sulit. Dulu, masyarakat Talang Mamak tidak tahu dengan sumur, kami semua mandi ke sungai. Sekarang air sungai keruh dan kami gatal-gatal karena pupuk sawit,” katanya.
Berdasarkan analisis spasial data pemetaan skala luas Talang Mamak, wilayah adat Ampang Delapan, terdiri dari lahan akasia 12 hektar, tidak termasuk konsesi perusahaan atau milik masyarakat, semak belukar 144 hektar, rimba atau hutan 27 hektar, pemakaman umum 29 hektar, perkebunan sawit milik perusahaan 340 hektar, perkebunan karet 766 hektar, dan hutan adat 83 hektar.
Ampang Delapan dengan 97% penduduk asli, sisanya pendatang, secara administratif merupakan dusun jadi bagian Desa Talang Durian Cacar. Berdasarkan Surat Keputusan Menhut No. 878/2014, Ampang Delapan memiliki dua fungsi lahan, areal penggunaan lain dan hutan produksi terbatas.
Ada hak penguasaan hutan (HPH), transmigrasi, pembalakan hutan, dan perambahan oleh orang luar hanya menyisakan beberapa petak hutan adat bagi Talang Mamak. Selebihnya, hamparan sawit milik perusahaan.
Konsesi perusahaan yang masuk ke wilayah adat Kebatinan Ampang Delapan adalah PT. Selantai Agro Lestari (SAL) di atas bekas konsesi PT Industries Forest Asiatique (IFA). Belum ada hitungan berapa luas konsesi SAL yang masuk ke Ampang Delapan.
Meskipun demikian, dari hasil keterangan umum, Inkuiri Nasional Komnas HAM 2014, diketahui, SAL belum mempunyai izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), namun sudah beroperasi sejak 2009.
***
Gundu, Penghulu Batin Ampang Delapan, sudah lebih dulu tiba di hutan adat kebatinan. Dia menatap satu persatu pohon yang masih berdiri kokoh. Gundu prihatin dengan hutan sekitar tempat mereka makin menyempit.
Hidup mereka, katanya, sedari dulu tergantung dari hutan seperti jernang, rotan, maupun perladangan. Karet mulai ditanam di Indragiri pada masa koloni Belanda. Mulanya, karet ini ditolak para tetua, sejak 1920-an, perlahan-lahan ditanam orang Talang Mamak di sela-sela benih padi. Setelah dua kali memanen padi, orang Talang Mamak membiarkan karet tumbuh dan membuka lahan lain untuk perladangan. Pola tanam demikian masih berlanjut sampai sekarang.
Perubahan mulai terjadi pada 1970-an, ketika wilayah orang Talang Mamak jadi bagian konsesi HPH. Kehadiran HPH, mengacu kepada hasil studi lapangan oleh Badcock dan Potter (2001), membuka sebagian besar daerah di Indragiri Hulu yang awalnya terisolasi. Dalam pengamatan orang Talang Mamak, HPH membuka hutan terutama di Batang Tenaku dan sebagian kecil Batang Ekok.
Penebangan hutan di Indragiri Hulu marak berkaitan erat dengan kebijakan ekonomi Indonesia kala itu yang jadikan Riau sebagai provinsi penyedia kayu balokan.
Jumlah perusahaan kayu yang beroperasi di kabupaten ini pada 1999 ada 16, delapan beroperasi dengan izin kadaluwarsa. Salah satu perusahaan HPH paling terkenal di kabupaten ini pada 1970-an, adalah IFA yang mendapatkan konsesi 70.664 hektar.
Di masa maraknya HPH di Indragiri Hulu, banyak orang Talang Mamak terutama pria, terintegrasi ke bisnis kayu ini. Bukan sebagai pekerja formal perusahaan tetapi sebagai penebang kayu mandiri yang menjual kayu tebangan kepada perusahaan.
Setiap penebang hanya menerima upah harian yang dalam sebulan Rp300.000. Konsesi HPH membuka hutan luas di Indragiri Hulu buat pengembangan proyek-proyek selanjutnya, yakni transmigrasi, perkebunan sawit, dan hutan tanaman industri (HTI).
Proyek-proyek ini menyebabkan hutan dan wilayah adat Talang Mamak, makin menyempit.
Kehadiran transmigrasi dan perkebunan sawit ini pun berangsur-angsur mendorong perubahan budidaya orang Talang Mamak dari karet ke komoditas sawit.
“Perlahan-lahan ruang hidup orang Talang Mamak dan identitasnya raib bersama hilangnya hutan di Talang Mamak,” keluh Gundu.
Liputan ini didukung oleh program Story Grants 2019 dari Internews’ Earth Journalism Network Asia-Pasifik




![Jumat pagi di Belém, 14 November 2025. Udara di luar Hangar Convention Centre sudah terasa panas dan tegang, bukan hanya karena kelembaban Amazon. Di pintu masuk utama Blue Zone—area steril yang disediakan untuk para negosiator berjas—obrolan diplomatik yang biasa terdengar telah digantikan oleh nyanyian dan tuntutan. Sekitar 90 pengunjuk rasa dari masyarakat adat Munduruku memblokir akses, mengubah diri mereka dari sekadar penonton menjadi inti cerita. Ini bukan side event yang terjadwal; ini adalah intervensi. Masyarakat Munduruku, yang tanah leluhurnya di negara bagian Pará, Amazonas, dan Mato Grosso terancam, tidak datang untuk berfoto. Mereka menuntut satu hal yang mendasar: "diakhirinya proyek dan kegiatan ekstraktif yang mengancam wilayah adat," terutama di cekungan Sungai Tapajós dan Xingu. Adegan ini adalah ironi pertama dan paling tajam dari KTT iklim PBB ke-30 ini. Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva, telah dengan lantang menjanjikan KTT ini sebagai "COP of Truth" ("COP Kebenaran"). Namun, ketika "kebenaran" dari garis depan krisis iklim tiba di gerbangnya, respons resmi bukanlah dialog, melainkan pemanggilan tentara untuk memperkuat keamanan. Di dalam, di balik barikade, dunianya terasa berbeda. Joni Aswira Putra Ketua Umum Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (The Society of Indonesian Environmental Journalist), melaporkan untuk Ekuatorial dari Belém. Ia menggambarkan negosiasi minggu pertama, yang berakhir pada Sabtu, 15 November 2025 , sebagai "cukup dinamis". "Dinamis" adalah kata yang sopan untuk "penuh konflik". Di balik "banyak side event" dan "pertemuan-pertemuan presidensi" yang diamati Joni, dua pertarungan fundamental sedang berkecamuk. Pertarungan pertama adalah soal uang: pertarungan triliunan dolar mengenai siapa yang membayar untuk transisi iklim. Pertarungan kedua adalah soal kredibilitas: pertarungan eksistensial mengenai integritas tuan rumah yang menjanjikan penyelamatan Amazon sambil berencana mengebor minyak di muaranya. Direktur Eksekutif COP30, Ana Toni, berusaha meredakan ketegangan, menyebut protes Munduruku sebagai "sah" dan meyakinkan media bahwa pemerintah "mendengarkan". Namun, tindakan memanggil tentara menceritakan kisah yang berbeda. Ini mengungkap adanya dua COP yang berjalan paralel di Belém: COP di dalam Blue Zone, dengan negosiasi steril dan bahasa teknis; dan COP di luar di jalanan, tempat "kebenaran" yang dituntut Lula sedang diperjuangkan secara fisik. Fakta bahwa masyarakat Munduruku harus memblokir pintu masuk hanya untuk diarahkan bertemu dengan menteri Sônia Guajajara dan Marina Silva membuktikan satu hal: mereka, pada awalnya, tidak didengar sama sekali. Pahlawan Iklim dan rencana pengeboran minyak Presiden Lula adalah pusat gravitasi dari COP30. Di panggung global, dia adalah pahlawan iklim. Dia membuka KTT Pemimpin dengan seruan penuh semangat untuk "kekalahan telak bagi penyangkal iklim". Seperti yang dicatat oleh Joni Aswira Putra, tuan rumah Brasil dan "Presiden Lula sendiri yang mendorong koalisi besar" untuk mengakhiri ketergantungan dunia pada bahan bakar fosil. Ada "kabar baik" yang nyata untuk mendukung retorikanya. Pemerintahannya telah mencapai kemajuan yang mengesankan dalam menekan laju perusakan hutan. Angka deforestasi di Amazon Brasil telah turun sebesar 50% selama tiga tahun masa jabatannya. Ini adalah pencapaian signifikan yang dipamerkan di KTT. Inisiatif utamanya adalah 'Tropical Forest Forever Facility' (TFFF), sebuah mekanisme pendanaan baru yang dirancang untuk membuat "hutan yang berdiri lebih berharga daripada lahan yang gundul". TFFF bertujuan mengumpulkan $125 miliar untuk perlindungan hutan, dan telah mendapatkan komitmen awal $5,5 miliar, termasuk dari Norwegia dan kontribusi dari Brasil sendiri. Namun, seperti yang diakui Lula sendiri dalam pidatonya, ada "kesulitan dan kontradiksi". Kontradiksi-kontradiksi ini begitu mencolok sehingga mengancam kredibilitas seluruh KTT. Kontradiksi Minyak. Hanya beberapa minggu sebelum COP30 dimulai, pemerintahannya menyetujui lisensi pengeboran minyak dan gas di Foz do Amazonas, sebuah wilayah sensitif di lepas pantai muara Sungai Amazon. Ini adalah langkah yang dikecam para kritikus sebagai kemunafikan yang mencengangkan. Kontradiksi Infrastruktur: Secara bersamaan, pemerintahannya mendorong "peningkatan" jalan raya BR-319, sebuah proyek yang akan membelah wilayah barat Amazon yang masih utuh. Para ilmuwan memperingatkan ini akan memberikan "tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya" dari agribisnis dan ekstraktivisme. Ada pula rencana untuk "de-statise" (privatisasi) sungai-sungai utama seperti Tapajós untuk menciptakan "hydrovia" (jalur air) bagi pengiriman kedelai. Kontradiksi Politik Lula harus melakukan "tindakan penyeimbangan" politik yang berbahaya. Untuk memerintah, ia bergantung pada dukungan lobi "Ruralista" (agribisnis) yang kuat, yang mendominasi Kongres dan mendorong agenda ekstraktif yang berlawanan langsung dengan konservasi. Kontradiksi Ambisi Brasil, yang memposisikan diri sebagai pemimpin iklim global, secara bersamaan adalah salah satu emiten teratas dunia dan secara aktif mempertimbangkan untuk bergabung dengan OPEC+, aliansi negara-negara produsen minyak. Ini bukan sekadar "tindakan penyeimbangan"; ini adalah strategi ganda yang terkompartementalisasi. Lula tidak sedang menyeimbangkan; dia sedang mencoba memiliki keduanya. Di satu sisi, dia memperlakukan Amazon sebagai aset karbon global yang bisa dijual (melalui TFFF) kepada donor internasional untuk pendanaan iklim. Di sisi lain, dia memperlakukannya sebagai aset sumber daya domestik (minyak, tanah, jalur sungai) yang bisa dijual kepada sekutu politik (Ruralista, industri minyak) untuk stabilitas politik dan pembangunan ekonomi "abad ke-20". Paradoks Lula bukanlah kegagalan pribadi; ini adalah model bisnis "Ekstraktivisme Hijau". "COP Kebenaran" adalah panggung global untuk memasarkan kedua strategi yang saling bertentangan ini secara bersamaan. Ini adalah preseden berbahaya yang menunjukkan bahwa perlindungan iklim dan ekstraktivisme dapat berjalan beriringan, padahal kenyataannya keduanya saling meniadakan. Keuangan transisi Di jantung "dinamika" minggu pertama yang dilaporkan Joni Aswira Putra untuk Ekuatorial adalah satu isu yang selalu menjadi kunci: "keuangan transisi". Ini adalah medan pertempuran utama yang memecah belah Global Utara dan Global Selatan, dan di Belém, pertarungan ini berpusat pada dua mekanisme yang saling terkait: "Pasal 9 dari Perjanjian Paris" dan "Peta Jalan Baku-Belem" yang baru. Pasal 9 adalah inti dari ketidakpercayaan. Secara hukum, pasal ini mewajibkan negara-negara maju untuk menyediakan sumber daya keuangan bagi negara-negara berkembang untuk mitigasi dan adaptasi. Kata kerja yang digunakan adalah "shall provide" (harus menyediakan), sebuah kewajiban, bukan saran. Konflik teknis yang sangat politis terjadi pada perbedaan antara Pasal 9.1 dan 9.3. Negara-negara berkembang, yang dipimpin oleh blok G77 dan Tiongkok, berargumen bahwa COP29 di Baku tahun lalu gagal total. Mengapa? Karena kesepakatan di Baku hanya berfokus pada Pasal 9.3: "mobilisasi" keuangan, sebuah istilah yang memungkinkan negara maju menghitung pinjaman swasta dan modal komersial sebagai bagian dari kontribusi mereka. Negara-negara berkembang berargumen bahwa kewajiban inti Pasal 9.1—"penyediaan" dana publik (yaitu, hibah, bukan pinjaman) dari kas negara maju—telah diabaikan dan "masih terutang". Negara-negara maju, khususnya Uni Eropa (UE), diidentifikasi sebagai "penghalang utama" kemajuan dalam perdebatan ini, menghalangi fokus khusus pada pendanaan publik Pasal 9.1. Ke dalam kekacauan inilah "Peta Jalan Baku-Belém" diluncurkan. Ini adalah proposal besar di atas meja: sebuah rencana untuk memobilisasi $1,3 triliun USD per tahun pada tahun 2035. Seperti yang dicatat Joni, tujuannya ambisius: "reformasi arsitektur keuangan dan penghapusan subsidi fosil". Peta jalan ini memang menyerukan "perombakan" sistem keuangan dan "penyaluran kembali" subsidi bahan bakar fosil, yang menurut IMF mencapai angka mengejutkan $7 TRILIUN pada tahun 2022. Namun, peta jalan ini segera dilihat melalui dua lensa yang sangat berbeda. Bagi lembaga-lembaga seperti World Resources Institute (WRI), ini adalah "strategi holistik yang cerdas". WRI memuji "kombinasi pragmatisme dengan fokus pada skala dan perubahan sistem" dan memujinya karena "secara tepat menggeser lensa" dari dana publik yang "sederhana" untuk "membuka aliran yang jauh lebih besar dari investor swasta". Bagi negara-negara Global Selatan, pernyataan WRI adalah perwujudan dari ketakutan terbesar mereka. "Pergeseran lensa" ini, bagi mereka, adalah pengkhianatan terhadap kewajiban hukum Pasal 9.1. Mereka melihatnya sebagai "melemahkan" kewajiban negara maju dan mengganti hibah publik yang mereka butuhkan dengan pinjaman swasta yang hanya akan memperburuk krisis utang. Ini adalah perangkap utang iklim. Negara-negara berkembang, yang sudah menghabiskan 20-30% dari PDB mereka hanya untuk membayar utang, kini dipaksa masuk ke dalam skema di mana mereka harus meminjam uang (modal swasta 9.3) dari negara-negara Utara yang menyebabkan krisis iklim, untuk memperbaiki masalah yang disebabkan oleh negara-negara Utara tersebut, alih-alih menerima dana kewajiban (hibah publik 9.1). Ini adalah bentuk baru kolonialisme iklim. Tanpa penyelesaian kewajiban Pasal 9.1, Peta Jalan $1,3 Triliun berisiko menjadi "laporan yang tidak mengikat dengan dampak terbatas". Ambisi di atas kertas Pertarungan soal uang secara langsung terkait dengan pertarungan soal aksi. Joni Aswira Putra menyoroti fokus utama pada "transition away from fossil fuel" (transisi meninggalkan bahan bakar fosil) dan "peningkatan ambisi NDC" (Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional). COP30 adalah tenggat waktu krusial bagi negara-negara untuk menyerahkan rencana iklim baru mereka (dikenal sebagai NDC 3.0) yang akan menentukan nasib target 1,5°C. Kebutuhan akan ambisi ini sangat mendesak. Laporan PBB sebelum KTT telah mengkonfirmasi adanya "jurang ambisi yang luas" antara janji-janji saat ini dan apa yang diperlukan. Menanggapi hal ini, sebuah "koalisi yang berkemauan" telah terbentuk. Joni menyebutkan adanya "Belém declaration on fossil fuel" yang didukung oleh 62 negara. Ini merujuk pada "koalisi yang berkembang pesat" dari 62 negara yang kini mendukung "peta jalan transisi bahan bakar fosil (TAFF) yang terstruktur". Ini adalah "koalisi besar" yang didorong oleh Lula, dan cakupannya luas: mencakup Brasil, negara-negara Eropa seperti Prancis dan Jerman, Kenya, dan blok-blok negosiasi penting seperti Aliansi Negara-Negara Kepulauan Kecil (AOSIS). Namun, koalisi 62 negara ini menghadapi kekuatan penentang yang masif. Secara formal, mereka menghadapi perlawanan dari negara-negara seperti Arab Saudi 29 dan produsen batu bara besar seperti Tiongkok dan India, yang menentang bahasa spesifik tentang penghapusan bahan bakar fosil. Namun, perlawanan yang lebih kuat dan lebih meresap bersifat informal. Sebuah analisis baru dari koalisi Kick Big Polluters Out (KBPO) menemukan bahwa lebih dari 1.600 pelobi bahan bakar fosil telah diberikan akses resmi ke COP30. Angka ini sangat mengejutkan: itu berarti satu dari setiap 25 peserta di Belém adalah seorang pelobi industri fosil. Jumlah mereka jauh melampaui delegasi negara mana pun selain tuan rumah Brasil. Selama lima tahun terakhir, 7.000 pelobi fosil telah menghadiri KTT iklim. Konteks ini menjelaskan mengapa peluncuran "Deklarasi Belém tentang Integritas Informasi tentang Perubahan Iklim" menjadi begitu penting. Deklarasi ini, yang didukung oleh 12 negara termasuk Brasil, Prancis, dan Jerman, adalah pengakuan resmi di tingkat COP bahwa negosiasi tidak hanya dirusak oleh lobi, tetapi juga oleh kampanye "disinformasi, pelecehan terhadap suara ahli, [dan] ruang gema yang terpolarisasi". Kampanye ini dirancang khusus untuk "mengulur dan menyabotase aksi" iklim. Pertarungan di Belém bukan lagi sekadar negosiasi kebijakan; ini adalah perang informasi. Para pelobi tidak hanya hadir untuk memengaruhi teks; mereka hadir untuk menciptakan kabut keraguan yang membenarkan kelambanan. Seperti yang dikatakan oleh Lien Vandamme dari Center for International Environmental Law (CIEL), ini bukanlah tata kelola iklim. "Ini adalah penangkapan korporat, bukan tata kelola iklim," tegasnya. Koalisi 62 negara mungkin memiliki otoritas moral, tetapi 1.600 pelobi memiliki anggaran untuk membeli narasi. Indonesia dan dilema 'solusi palsu' Di tengah pertarungan antara Global Utara dan Selatan ini, dalam laporanya kepada Ekuatorial, Joni secara spesifik menyebut Indonesia sebagai negara "Selatan-Selatan" yang, seperti Brasil, berada di posisi kunci untuk menerima pendanaan iklim yang diperdebatkan di bawah Pasal 9. Indonesia datang ke Belém dengan proposal andalannya: "Kebijakan Industri Hijau". Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah mempresentasikan 14 proyek pengurangan emisi, yang bertujuan untuk menarik investasi internasional di bawah mekanisme Perjanjian Paris. Namun, para pengamat yang mengikuti kampanye COP Indonesia sebelumnya mencatat adanya "pola yang berulang". Proyek-proyek yang dipresentasikan "seringkali kurang transparan, tidak memiliki jadwal yang jelas, atau strategi implementasi yang terperinci". Kritik paling tajam datang dari dalam negeri. Siaran pers dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 11 November 2025, yang berjudul "Pemerintah Indonesia Gagal Membawa Kepentingan Rakyat Indonesia di COP 30", memberikan analisis yang memberatkan. WALHI mengecam paviliun Indonesia yang baru dibuka sebagai sesuatu yang menyerupai "pasar dagang untuk hutan Indonesia dan sumber daya alamnya". Kritik utamanya ditujukan pada dua pilar strategi Indonesia. Perdagangan karbon sebagai perampasan lahan, dan dekarbonisasi beracun. Analisis WALHI menyimpulkan bahwa komitmen iklim Indonesia (SNDC) "ditakdirkan untuk gagal sejak awal" karena seluruh strukturnya dibangun di atas "skema ekstraktif". Ironisnya, saat Indonesia mempromosikan "solusi" berbasis lahan yang kontroversial, sebuah janji besar lainnya di COP30 menuai kritik serupa. "Belém 4X Pledge on Sustainable Fuels"—sebuah janji yang didukung oleh tuan rumah Brasil, India, Italia, dan Jepang untuk melipatgandakan penggunaan "bahan bakar berkelanjutan" seperti biofuel dan biogas—ditolak mentah-mentah oleh jaringan masyarakat sipil. Climate Action Network (CAN) dan Greenpeace secara eksplisit "Menolak Ikrar Belém 4X". Mereka memperingatkan bahwa ini adalah "distraksi berbahaya" yang akan memicu gelombang baru "penghancuran hutan" global untuk memenuhi permintaan bioenergi. Di sini, Indonesia dan Brasil terlihat sebagai cerminan satu sama lain. Keduanya mempraktikkan model "Ekstraktivisme Hijau". Keduanya menggunakan bahasa "hijau"—baik itu 'Kebijakan Industri Hijau', perdagangan karbon, atau 'Bahan Bakar Berkelanjutan'—untuk menarik pendanaan iklim internasional. Namun, pendanaan tersebut kemudian digunakan untuk melanggengkan model ekonomi ekstraktif yang sama (gas, pertambangan, perkebunan) yang menjadi akar penyebab krisis, dan yang secara konsisten mengorbankan masyarakat adat dan lokal, baik itu Suku Anak Dalam di Jambi maupun masyarakat Munduruku di Belém. Minggu pertama COP30 ditutup dengan "tekanan yang meningkat". Seperti yang dilaporkan Joni Aswira Putra, negosiasinya "dinamis", tetapi para ahli di lapangan, seperti Dr. Rachel Cleetus dari Union of Concerned Scientists (UCS), memperingatkan bahwa "terobosan besar pada topik-topik kritis belum terwujud". Para menteri yang kini tiba di Belém untuk negosiasi tingkat tinggi di minggu kedua mewarisi beban untuk menyelesaikan serangkaian pertanyaan yang belum terjawab. Bagaimana cara menutup "jurang ambisi" emisi untuk menjaga target 1,5°C tetap hidup? Bagaimana cara menyepakati penghapusan bahan bakar fosil yang adil dan didanai—bukan sekadar retorika? Bagaimana cara mengatasi kebuntuan fundamental antara pendanaan publik (Pasal 9.1) dan mobilisasi swasta (Pasal 9.3)? Ada ketakutan yang nyata bahwa proses COP itu sendiri "rusak" dan "tidak lagi sesuai dengan tujuannya". Kekecewaan negara-negara berkembang terhadap hasil tahun lalu di Baku digambarkan sebagai "pengkhianatan yang mengejutkan". Di tengah krisis kredibilitas inilah, Kepala Iklim PBB Simon Stiell memberikan pidato pembukaan yang tajam. Dia memohon kepada para delegasi: "Pekerjaan Anda di sini bukan untuk bertarung satu sama lain – pekerjaan Anda di sini adalah untuk melawan krisis iklim ini, bersama-sama". Saat para menteri mengambil alih negosiasi, "COP Kebenaran" dihadapkan pada pilihan terakhirnya. Kebenaran siapa yang akan mereka wujudkan? Kebenaran yang nyaman dari para pelobi dan solusi palsu mereka? Kebenaran yang dikompromikan dari tuan rumah mereka yang paradoksal? Atau kebenaran yang tidak nyaman dari masyarakat adat Munduruku, yang tuntutannya—jika benar-benar didengarkan—akan memaksa perubahan sistemik yang sebenarnya? Jawabannya akan menentukan apakah Belém dikenang sebagai titik balik, atau hanya sebagai "pasar dagang" lain untuk masa depan planet ini.](https://www.ekuatorial.com/wp-content/uploads/2025/11/COP-30-Brasil-COP-Kebenaran.avif)