Jakarta, Ekuatorial – Saat ini, Perubahan alih fungsi lahan pertanian di Karawang, Jawa Barat sangat memprihatinkan dan sudah tidak terkendali. Wilayah ini dahulu dikenal sebagai salah satu lumbung beras nasional yang kini berubah menjadi pabrik dan perumahan. Dipastikan bahwa sawah produktif sudah tidak ada lagi.

Ketua LSM Lodaya Nace mengatakan, saat ini pembangunan kota Karawang sudah mengarah ke kota metropolitan. ”Sudah 10 tahun silam alih fungsi lahan terjadi di Karawang,” katanya seperti  dilansir harian Media Indonesia.

Pada 10 tahun silam, luas areal pertanian, baik sawah teknis maupun non teknis di Karawang mencapai seluas 105.000 hektar.  Namun, luas sawah teknis masih 93.800 hektar.  Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, masing-masing daerah wajib menetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh dialihfungsikan terkait program ketahanan pangan nasional.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Sementara, Peraturan Daerah – Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah – RTRW Karawang, ada seluas 1.200 hektar lahan pertanian yang diijinkan berubah fungsi. Hal Ini seperti menunjukkan ketidaktahuan pemerintah daerah terhadap implementasi atas UU No. 41 Tahun 2009. Seharusnya, hal ini menjadi acuan setiap daerah juga Karawang.  (Wishnu)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.