Jakarta, Ekuatorial – Penyerahan  gugatan dampak perubahan iklim oleh 8 orang perwakilan masyarakat Riau yang diinisiasi oleh gerakan dua derajat melalui mekanisme gugatan warga negara – Citizen Lawsuit didaftarkan ke panitera pengadilan negeri Jakarta, Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/9). Gugatan ini diajukan masyarakat Riau terhadap pertanggungjawaban Pemerintah atas dampak perubahan iklim yang mereka alami dan dirasakan menghasilkan dampak kerugian yang signifikan bagi kehidupan masyarakat, khususnya atas Hutan Tanaman Industri – HTI di Riau. Sebagai tergugat ada Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, dan Gubernur.

Gerakan dua derajat merupakan kumpulan yang terdiri atas beberapa organisasi, diantaranya Civil Society Forum for Climate Justice  atau CSF, Jatam Nasional, Perkumpulan Telapak, Walhi Nasional, Jikalahari Riau, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),  dan Jatam Kalimantan Timur.

Koordinator CSF Mida Saragih mengatakan, gerakan dua derajat bermula dari mencermati kebijakan Pemerintah saat ini yang ternyata komitmennya untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia atas dampak perubahan iklim itu sangat lemah sekali.

 

IMG-20130909-00174           @wishnu murti

@wishnu murti

 

 

Pada 2010 Presiden SBY telah mengumumkan bahwa Indonesia akan berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca – GRK sebesar 26% pada 2020. Dengan dukungan pendanaan internasional  akan meningkat menjadi 40%. Hingga saat ini, upaya menuju kea rah penurunan emisi berjalan sangat lamban. Selanjutnya, kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah di tingkat nasional tumpang tindih dengan kebijakan yang ada di tingkat daerah

Sebagai contoh, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang penurunan emisi GRK, baik di tingkat nasional maupun di daerah. Dimana, Kementerian LH lalu menginventarisasi GRK di tingkat nasional lalu KLH membuat panduan untuk penurunan emisi GRK di tingkat daerah. Namun, belakangan gerakan dua derajat bersama tim hukum mengamati bahwa kewajiban yang seharusnya dilaksanakan Kementerian LH ternyata tidak dilakukan. Mereka tidak menginventarisasi GRK, tidak juga membuat pedoman penurunan GRK di tingkat daerah.

Lebih jauh, Kementerian Kehutanan – Kemenhut, masih saja mengeluarkan izin-izin pengusahaan hutan dan pembukaan kawasan hutan di lahan gambut yang merupakan kawasan lindung. Parahnya, Gubernur Riau telah membuat peraturan tentang strategi penurunan GRK di daerah. Namun, ternyata strategi daerahnya itu tidak dimasukkan ke dalam konteks anggaran. Jadi banyak yang luput dalam penurunan emisi GRK di daerah, baik dalam konteks kehutanan, transportasi , pertanian, juga termasuk upaya nyata melarang pembakaran hutan.

Sementara, Pokja gerakan dua derajat Resa mengatakan masyarakat ingin agar pemerintah lebih memperhatikan  isu perubahan iklim, khususnya di Provinsi Riau. Masyarakat sudah lelah dengan persoalan lahan gambut di Provinsi Riau yang telah berubah menjadi Hutan Tanaman Industri – HTI. Dimana, telah banyak upaya yang dilakukan masyarakat Riau agar Pemerintah lebih peduli terhadap lingkungan.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur juga diinisiasi oleh gerakan dua derajat terhadap, Walikota Samarinda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM RI, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Lingkungan Hidup RI. (Wishnu)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.