Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel. “Ekolabel adalah sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk atau jasa,” ujar Asisten Deputi Standardisasi dan Teknologi KLH, Nur Adi Wardoyo dalam peluncuran yang diadakan di Jakarta (19/3).

Adi menerangkan bahwa sementara ini sudah ada 12 jenis produk yang berhak mencantumkan logo ini, antara lain kertas, deterjen serbuk, ubin keramik dan baterai kering. Terkait perizinan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan ekolabel ini, ia menjelaskan bahwa perusahaan dapat mengajukannya ke Unit Kerja Asdep Standardisasi dan Teknologi – Deputi VII KLH. “Proses di KLH tanpa biaya, pemohon hanya membayar ke lembaga sertifikasi dan verifikasi yang ditunjuk sebagai biaya pengujian,” tutur Adi.

Dalam pidato sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya memaparkan bahwa diresmikannya ekolabel ini untuk memberikan manfaat terhadap konsumen ataupun produsen. “Ekolabel jadi fasilitas bagi konsumen untuk menerapkan pola konsumsi ramah lingkungan. Sementara dari sisi produsen, terdapatnya logo pada kemasan produk bisa menjadi apresiasi atau insentif bagi perusahaan yang telah meng”hijau”kan produknya,” terang Balthasar lebih lanjut.

Peluncuran ini disambut hangat oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Ketua KADIN, Shinta Kamdani, merasa gembira bahwa proses penyusunan ekolabel yang telah berjalan selama dua tahun ini akhirnya bisa disahkan. “Kebutuhan dunia usaha akan produk ramah lingkungan sudah tidak dapat dipungkiri, demand-trend nya sekarang seperti itu,” papar Shinta.

Ia menghimbau agar seyogyanya kebijakan ini turut didukung oleh departemen terkait. Shinta memberikan contoh kebijakan “green banking” yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan, dimana kredit perbankan yang akan dicairkan diprioritaskan kepada unit usaha yang telah “hijau”. “Kedepan barangkali Depkeu juga bisa mengeluarkan kebijakan pengurangan nilai pajak terhadap produk ekolabel, agar ongkos produksi yang meningkat dapat tertutupi,” ujar Shinta memberikan saran. Azhari Fauzi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.