Direktur PT. Kalista Alam, Subianto Rusyid, akhirnya mengungkapkan sejumlah keterangan penting pada persidangan Kasus Pidana dalam perkara nomor 132/Pid.B/2-13/PN-MBO atas tuduhan membuka lahan tanpa izin. Ia mengaku bahwa lahan 1.605 hektar yang dikembangkan oleh PT. Kalista Alam itu diusulkan oleh General Manager Sutiyono. PT Kalista Alam memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Nagan Raya pada Februari 2008, berakhir Februari 2011. Izin PT. Kalista Alam pertama kali diurus tahun 1983 dengan HGU seluas 300 hektar di Pulo le.

[Baca Selengkapnya di Aceh Terkini]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.