Bengkulu – Aksi perambahan hutan Tanaman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) oleh masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sampai saat ini masih terjadi. Hal ini terbukti saat anggota Brimob Curup, Rejang Lebong berhasil mengamankan puluhan kubik kayu ilegal yang diduga ditebang di kawasan hutan TNKS di Desa Talang Sumpel Blok 40.
Kepala Detasmen Brimob A Rejang Lebong, AKP Ramon Zamora, di Bengkulu, Rabu (14/1) menjelaskan, kayu ilegal dalam bentuk balok kaleng itu, ditemukan anggota Brimob di beberapa titik dalam kawasan hutan TNKS di Desa Talang Sumpel.
“Kayu ilegal jenis meranti dan tenam ini, sudah kita angkut dari lokasi ke Markas Brimob setempat untuk dijadikan barang bukti meski tersangkanya tidak ditemukan dalam operasi tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, para perambah mengangkut kayu dari dalam hutan TNKS ke dekat Desa Talang Sumpel menggunakan kerbau melalui jalan tikus yang sudah mereka persiapkan.
Sebab, kayu olahan hasil tebang liar tersebut, tidak mungkin mereka angkut sendiri karena ukuran balok kaleng besar dan berat. Selain itu, jarak tempuh dari lokasi tebangan ke Desa Talang Sumpel cukup jauh.
“Jadi, salah satu cara mudah membawa kayu hasil tebang liar itu, diangkut dengan menggunakan kerbau. Selain itu, biayanya murah juga jumlah kayu dibawa sekali angkut cukup banyak,” ujarnya.
Kompol Ramon mengatakan, keberhasilan pihaknya menangkap kayu ilegal tersebut, karena mendapat laporan dari masyarakat. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Setelah berjalan cukup lama menuju lokasi, akhirnya kita menemukan tumbukan kayu ilegal jenis balok kaleng puluhan meter kubik. Kayu sebanyak ini tersebar di beberapa titik dalam hutan TNKS di Desa Talang Sumpel.
Namun, ketika anggota Brimob sampai di lokasi tidak menemukan para perambah. Diduga mereka sudah lebih dulu melarikan diri. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pelacakan pemilik kayu ilegal puluhan kubik di kawasan hutan TNKS tersebut.
“Meski kita tidak berhasil menemukan pelaku perambahan hutan TNKS di daerah ini, tapi kita terus melakukan pelacakan pemilik kayu ilegal berkualitas puluhan meter kubik itu, sehingga suatu saat pelakunya bisa ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala TNKS Wilayah Rejang Lebong, Mahfud mengatakan, menghentikan kegiatan perambahan hutan TNKS di wilayah tersebut, pihaknya bersama instansi terkait akan meningkatkan operasi penertiban pada 2015 ini.
“Pada tahun 2015 ini, kita akan meningkatkan intensitas operasi penertiban perambah dan pembalakan kayu liar di kawasan hutan TNKS di Rejang Lebong, termasuk di Desa Sumpel, sehingga kerusakan hutan di daerah ini dapat dikendalikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika operasi di lapangan tidak intensifkan, maka dikhawatirkan luas kerusakan hutan TNKS di Rejang Lebong karena dirambah masyarakat akan semakin luas.
Namun, dia tidak menjelaskan luas kerusakan hutan TNKS di daerah ini secara pasti. Namun, dari data yang ada luas kerusakan hutan TNKS di Rejang Lebong sudah diatas 17.000 hektare.
“Hutan TNKS yang rusak ini, tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Rejang Lebong. Hutan tersebut rusak selain dirambah juga dijadikan kebun kopi juga akibat pembalakan kayu liar,” ujarnya.