Langsa, Ekuatorial – Pengelolaan sampah kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam belum sesuai dengan metode dan teknik pengolahaan sampah yang berwawasan lingkungan. Sehingga sangat rentan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Demikian diungkapkan Miswarisa, salah seorang relawan dari Komunitas Peduli Lingkungan Kota Langsa, saat melihat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah kota Langsa, di Desa Kemuning Langsa, Jumat (15/5).

“ Sistim dan pengolahan sampah di kota Langsa sangat rentan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ungkap Miswar.

Berbagai jenis sampah tanpa pemisahan dibuang di tempat terbuka, lalu beberapa hari kemudian dibakar. Areal seluas 18 hektare (ha) di alokasikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir sampah kota Langsa. Areal TPA ini berada dekat dengan beberapa desa tempat tinggal penduduk. Secara geografi letak TPA sampah ini berada di atas pemukiman penduduk kota Langsa. Sementara tepat dibawah TPA terdapat “anak sungai” atau alur yang mengalir melewati beberapa desa dan bermuara ke Sungai Langsa.

Pertambahan penduduk Kota Langsa dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kota Langsa, Sedikitnya kota Langsa memproduksi 420 meter kubik (m3) sampah setiap hari, dari 195.440 ribu jumlah penduduk.

Kepala Bidang Kebersihan dan Sanitasi Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kota Langsa, Hermin Nuzul mengakui bahwa metode dan teknik pengolahan sampah yang dilakukan selama ini dibuang di tempat terbuka. Pada saat tertentu kemudian ditutup dengan tanah atau dibakar. Sampah tidak dipisahkan sesuai jenisnya karena memang dari tempat pembuangan sementara dan tong-tong sampah yang ada, juga belum tersedia pemisahan sampah tersebut.

“Kontruksi TPA memang sanitary land fill tetapi tidak bisa dilakukan teknik sanitary land fill, kendalanya karena belum lengkap peralatan pendukung untuk melakukan teknik tersebut,” ucap Hermin.

Selain itu kata Hermin sejumlah fasilitas TPA juga telah rusak dan tidak berfungsi. Yaitu kolam tempat penampungan sampah (bak kontrol) sudah rusak, pipa-pipa yang berada di bawah bak kontrol tersebut telah tersumbat tanah karena longsor yang terjadi. Kolam penampungan limbah cair atau air limbah sampah juga tidak berfungsi. Jika hujan air limbah di dalam kolam itu meluap dan mengalir ke sungai yang berada dibawahnya. Padahal warga desa yang letaknya sekitar TPA, masih menggunakan air sungai itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Langsa, Said Fadli mengatakan perencanaan pengolahan sampah kota langsa terkendala karena tidak ada dana. “ Dana yang dibutuhkan sebesar 12 miliar lebih dan sudah diusulkan pada anggaran dana APBA dan APBN tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban atas permintaan tersebut,” kata Said Fadli.

Said Fadli mengungkapkan bahwa perencanaan pengelolaan lingkungan kota Langsa yang dilakukan saat ini adalah penghijauan kota Langsa dengan menanam pohon dan bunga di setiap sudut kota, merawat taman kota dan untuk TPA sudah diperbaiki sarana jalan menuju ke sana.

Husaini, relawan Pemerhati Lingkungan Kota Langsa mengatakan pemerintah Kota Langsa terlihat tidak memiliki konsep yang tepat dalam pengelolaan lingkungan. Tidak ada perencanaan untuk penanganan pengolahan sampah yang seharusnya.Pembuangan sampah terbuka sangat besar kemungkinan tercemarnya air dan udara serta lahan.

“Kemungkinan sampah beracun akibat pembakaran atau pengolahan yang salah , ditambah lagi sampah yang memang beracun,” ucap Husaini.

Menurutnya yang paling terkena dampak adalah warga sekitar yang tinggal di sekitar TPA, dan mereka tidak bisa pindah karena mereka miskin.

Undang-Undang no 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah menetapkan bahwa setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir sampah dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ivo Lestari

Artikel Terkait :
Lebih Banyak Sampah Kota Langsa Tak Terurus
Hutan Mangrove Langsa Butuh Regulasi Khusus
Banjir Landa 13 Desa Aceh Tamiang

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.