Posted inArtikel / Perubahan Iklim

Kebijakan jual beli emisi karbon di mata dosen UGM

Dosen UGM mengatakan, kebijakan jual beli emisi karbon untuk mendorong perusahaan atau industri mengurangi emisi karbon.

Pemerintah dituntut mengurangi produksi emisi karbon. Setidaknya terdapat empat sektor penyumbang emisi karbon tertinggi yang menjadi prioritas, yakni sektor energi, agroindustri, industri, dan limbah.

Upaya yang dilakukan pemerintah menghadapi emisi ini dengan kebijakan jual beli karbon, seperti diatur POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Poppy Ismalina, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, menjelaskan dalam kebijakan tersebut tertera kebijakan jual beli karbon. Kebijakan bursa karbon ini ditujukan untuk mendorong perusahaan atau sektor industri untuk meningkatkan upaya pengurangan produksi emisi .

“Kita berhadapan dengan sesuatu yang tidak nampak. Mungkin dampaknya akan terasa, tapi pemicunya, yaitu emisi karbon ini kan tidak nampak,” ucap Poppy Ismalina dalam Podcast Lestari berjudul “Bursa Karbon: Solusi atau Ilusi?”, dikutip dari laman UGM, Kamis (2/11/2023).

“Dalam sektor industri, kan ada ketentuannya, ketika perusahaan dibangun dampak lingkungan seperti apa yang disebabkan dengan keberadaan perusahaan itu. Maka kemudian munculah ide, bagaimana kalau kita memberikan nilai ekonomi pada emisi.”

Pada prinsipnya, pemerintah merancang sistem pengukuran dan ambang batas produksi emisi karbon dalam satu kegiatan usaha. Bagi perusahaan/badan usaha yang terbukti menghasilkan emisi karbon di atas ambang batas, akan dikenai sanksi.

Sedangkan bagi yang berhasil menghasilkan emisi di bawah ambang batas, maka terdapat kredit karbon dalam usaha tersebut.

Kredit karbon merupakan selisih antara ambang batas dengan emisi yang dihasilkan. Kredit karbon ini kemudian diverifikasi dan diuji, hingga berhak mendapatkan sertifikat yang menjelaskan bahwa usaha tersebut menghasilkan emisi karbon lebih sedikit.

“Bagi perusahaan yang memproduksi emisi karbon di atas ambang batas, maka dia harus membeli atau memberikan insentif bagi usaha yang tersertifikasi ini tadi. Lalu muncul pertanyaan, kalau begitu dia bisa tetap produksi karbon berlebih hanya dengan memberi insentif ke usaha lain?” ucap Poppy.

“Bukan begitu, jadi ada batasan tertentu sampai mana perusahaan ini bisa terus membeli. Karena tujuannya adalah, supaya perusahaan yang memproduksi emisi berlebih ini bisa mencontoh dan mempraktekan dari usaha yang rendah produksi emisinya,” sambungnya.

Kendaraan bermotor di Indonesia_Amandra Megarini
Data Kendaraan Bermotor di Indonesia Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kebijakan jual beli emisi karbon buka peluang investasi

Upaya kebijakan jual beli emisi ini dinilai tidak hanya mendorong industri untuk memberlakukan pengurangan emisi, namun juga membuka peluang yang luas untuk investasi.

Tentunya aplikasi kebijakan emisi ini menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Bursa karbon ini diaplikasikan tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara. Dan pelaku usaha boleh memperjualbelikan kredit karbon tersebut lintas negara.

Aturan tersebut memungkinkan sebuah perusahaan memilih negara dengan ambang batas emisi paling tinggi untuk menghindari regulasi. Maka dari itu, kebijakan baru ini perlu dikawal dengan menutup celah-celah potensi pelanggaran dan memastikan efektivitasnya.

 “Untuk mengawal itu, Kementerian Lingkungan Hidup sudah merancang MRV atau Measurement, Reporting, and Verification. Sistem untuk melapor dan memverifikasi. Jadi apakah peraturan ini berjalan dengan baik, dilihatnya dari situ,” katanya.

“Kita bisa melihat apakah ada kecurangan atau pelanggaran. Pihak yang mengeluarkan memang negara, tapi yang melakukan verifikasi adalah ahli yang memiliki sertifikasi. Ini adalah salah satu cara untuk mengawal peraturan ini. Tapi tentunya dibutuhkan komitmen bersama yang kuat,” tambah Poppy.


Baca juga:

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.