Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Ambisi B50 Bisa Menarik Ikat Pinggang Rakyat yang Sudah Ketat

Di tengah ketidakpastian geopolitik global yang masih terus memanas, pemerintah bersiap mengambil langkah signifikan yang digadang dapat mengamankan kedaulatan energi nasional. Program mandatori pencampuran bahan bakar diesel dengan minyak nabati dari sawit sebanyak 50% (B50), rencananya mulai diimplementasikan pada pertengahan 2026.

Ambisi Presiden Prabowo Subianto ini dinarasikan untuk melepas ketergantungan Indonesia pada impor solar fosil yang membebani kas negara. Meski begitu, menurut Koalisi Transisi Bersih (KTB) rencana ini berpotensi memicu deforestasi dan kenaikan harga pangan.

Konsorsium dari berbagai organisasi masyarakat sipil ini menilai, program tanpa tata kelola dan audit perizinan yang ketat justru berpotensi menjadi bumerang bagi kedaulatan lingkungan Indonesia, dan pada akhirnya menciptakan efek domino sehingga memaksa rakyat harus kembali mengencangkan ikat pinggang yang sudah sangat ketat.

Benteng Terakhir di Ambang Konversi

Peningkatan bauran dari B40 ke B50 lebih dari sekadar angka di atas kertas. Berdasarkan kalkulasi KTB, lompatan kebijakan ini menuntut pasokan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masif.

Organisasi Satya Bumi memaparkan, Indonesia diproyeksikan memerlukan tambahan lahan perkebunan sawit seluas 5,36 juta hektare untuk memenuhi kebutuhan bahan baku biodiesel hingga tahun 2039.

“Penerapan kebijakan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati luas Timor-Leste,” kata Riezcy Cecilia, Juru Kampanye Satya Bumi.

Tekanan terhadap alam Indonesia tidak hanya muncul dari rencana pembukaan lahan baru. Masalah struktural di masa lalu pun hingga saat ini masih menyisakan bom waktu ekologis.

Trend Asia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 4 juta hektare perkebunan sawit yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan. Sebaran ini mencakup 224.004 hektare di hutan lindung dan 29.870 hektare di kawasan cagar alam yang seharusnya menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati nusantara.

Amalya Oktaviani, Manajer Kampanye Trend Asia, melihat pemerintah kerap menggunakan situasi politik global sebagai pembenaran untuk melakukan ekspansi energi berbasis lahan.

Menurutnya, ambisi B50 malah akan memperparah skandal penguasaan lahan di kawasan hutan. Daya dukung lingkungan di wilayah seperti Sumatra kian terbatas, sehingga memaksakan perluasan lahan hanya akan memperparah kerentanan ekologis.

“Alih-alih fokus pada restorasi pasca-bencana di Sumatera, pemerintah justru cenderung menggunakan kondisi politik global untuk justifikasi bioenergi dan mengamankan bahan baku biodiesel,” tegas Amalya.

Taruhan Harga di Meja Makan

Dilema lain yang membayangi B50 adalah kompetisi alokasi bahan baku antara energi dan pangan, atau yang secara global dikenal sebagai perdebatan food versus fuel.

Minyak sawit adalah bahan dasar utama minyak goreng yang dikonsumsi oleh jutaan rumah tangga Indonesia. Ketika permintaan CPO untuk sektor biodiesel melonjak drastis, mekanisme pasar secara otomatis akan mencari titik keuntungan tertinggi.

KTB melihat adanya risiko disrupsi pasokan minyak goreng domestik jika pemerintah tidak memiliki kontrol yang kuat terhadap distribusi CPO. Kekhawatiran ini muncul lantaran Indonesia pernah mengalami krisis minyak goreng pada tahun 2022.

Kejadian tersebut seharusnya sudah bisa menjadi pelajaran pahit, ketidakseimbangan alokasi dapat memicu kelangkaan dan inflasi harga pangan yang mencekik masyarakat kelas bawah.

Sementara itu, Sawit Watch melihat struktur pasar sawit Indonesia cenderung oligopolistik, di mana segelintir grup perusahaan besar menguasai rantai pasok dari perkebunan hingga pabrik pengolahan.

Dalam kondisi ini, produsen sering kali mendapatkan insentif lebih besar untuk menyalurkan CPO ke pabrik biodiesel dibandingkan untuk kebutuhan pangan domestik. Akibatnya, stabilitas harga pangan menjadi taruhan demi mengejar target bauran energi.

Bara Konflik di Lahan Ekspansi

Di sisi lain, rekam jejak deforestasi akibat ekspansi perkebunan untuk energi tidak terlepas dari konflik agraria. Berdasarkan catatan Sawit Watch, pada 2025 terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup perusahaan. Konflik yang terjadi didominasi oleh konflik tenurial (55%), diikuti konflik antar isu (34,96%) dan konflik kemitraan (9,57%). 

Konflik tenurial sering terjadi karena tumpang tindihnya izin konsesi perusahaan dengan lahan kelola rakyat atau hutan adat yang belum diakui secara resmi oleh negara. Rencana ekspansi lahan seluas 600.000 hektare yang diproyeksikan untuk mendukung target B50 dikhawatirkan akan memperluas titik-titik konflik baru.

Pola ini juga tercermin dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan, Energi, dan Air di Papua Selatan. Pantauan Satya Bumi, deforestasi untuk perkebunan tebu telah mencapai 15.613 hektar dan terus bertambah, disertai perampasan hutan adat serta kerusakan ekosistem.

Program ini diproyeksikan mencakup hingga 418.000 hektar lahan sawit, termasuk kawasan hutan dengan keanekaragaman hayati tinggi, penyimpan karbon, serta ruang hidup masyarakat adat.

Selain itu, hasil penelitian Greenpeace Indonesia di tahun 2025 menunjukkan pembukaan lahan perkebunan skala besar, seperti proyek tebu di Merauke memerlukan total luas konsesi hingga 560.000 hektar. JIka apabila dibuka semua, konsesi ini akan melepaskan emisi sebanyak 221 juta ton CO2 atau setara emisi tahunan dari 48 juta mobil.

“Kita melihat kebijakan ini berada pada landasan yang rapuh. Mulai dari sistem ekonomi yang masih bertumpu pada aras pertumbuhan yang ditopang oleh industri ekstraktif, perencanaan program yang tidak demokratis seperti PSN, ujung-ujungnya lingkungan dan masyarakat adat dan komunitas lokal di tingkat tapak yang jadi korban,” ujar Refki Saputra, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia.

Mencari Jalan Keluar Tanpa Perusakan

Dari perspektif negara, melakukan transisi energi menjadi tuntutan yang harus tetap dilaksanakan meskipun di tengah krisis iklim. Di sinilah riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pernah memberikan perspektif teknis. BRIN berpendapat, kunci untuk mencapai target B50 tanpa harus merusak hutan adalah melalui peningkatan produktivitas atau intensifikasi.

Berdasarkan hasil penelitian BRIN sebelumnya, rata-rata hasil panen sawit nasional yang berada di kisaran 3 hingga 4 ton per hektare bisa meningkat melalui penerapan praktik pengelolaan terbaik (Best Management Practices) dan penggunaan bibit unggul. Angka tersebut secara teoritis dapat ditingkatkan menjadi 6 hingga 7 ton per hektare.

Jika kenaikan produktivitas ini bisa dicapai secara masif pada lahan-lahan eksisting, terutama milik petani rakyat, maka kebutuhan CPO untuk B50 dapat terpenuhi tanpa harus menebang satu pohon pun di hutan alam.

Meski begitu, intensifikasi tetap membutuhkan dukungan kebijakan yang konkret, bukan sekadar imbauan maupun teori di atas kertas.

Kebijakan B50 memang menjadi simbol keberanian negara untuk mandiri secara energi. Tetapi ancaman bagi kelestarian hutan dan kedaulatan pangan juga menjadi ancaman jika dijalankan dengan kacamata kuda.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses