Sore perlahan berganti malam di Istana Merdeka pada Kamis, 24 September 2026, ketika sebuah keputusan krusial bagi masa depan iklim dan lingkungan Indonesia diketuk. Di hadapan 22 akademisi dari berbagai universitas dalam dan luar negeri, Presiden Prabowo Subianto menyepakati pembentukan entitas baru: Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Langkah ini digadang-gadang sebagai perisai anyar pemerintah untuk memutus rantai penderitaan tahunan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di enam provinsi sarat gambut: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Bagi Indonesia, membentuk lembaga khusus untuk mengurus lanskap gambut bukanlah hal baru. Sejarah mencatat kehadiran Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016, yang kemudian bermutasi menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2020.
Namun, kiprah BRGM telah usai; masa baktinya yang hanya empat tahun tidak diperpanjang setelah 22 Desember 2024, dan lembaga itu resmi dibubarkan pemerintah. Pasca-pembubaran, nasib pemulihan gambut dilempar kembali ke tangan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam diskusi di Istana Merdeka, Prof. Indratmo Soekarno dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengingatkan pentingnya belajar dari buku panduan dan langkah penanganan yang pernah diwariskan oleh BRGM. Merespons masukan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sikap tegas.
โOke, kita sepakat dulu. Kita butuh badan ini… Dia tidak di bawah kementerian, dia langsung di bawah Presiden. Saya setuju,โ kata Prabowo menyetujui lahirnya BPGMN.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggarisbawahi bahwa BPGMN bukanlah sekadar pergantian “baju”. Jika BRGM pada empat tahun terakhirnya berada di bawah naungan Kementerian Kehutanan, BPGMN dijanjikan akan melapor langsung kepada presiden, memiliki anggarannya sendiri, dan diisi oleh kalangan profesional serta ilmuwan.
Sains, Teknologi, dan Urat Nadi Ekonomi Akar Rumput
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pelibatan saintis adalah nyawa dari BPGMN. Penyatuan data dan pengelolaan izin di bawah satu lembaga diharapkan membuat upaya pencegahan karhutla menjadi jauh lebih mudah dan terukur.
Namun, sains tak bisa berdiri sendiri tanpa menyelesaikan urusan perut masyarakat. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, mengingatkan realitas di lapangan: ada 41 juta jiwa yang menggantungkan hidup di sekitar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).
Arif menawarkan skema jalan keluar ekonomi secara bertahap. Tanaman sagu didorong untuk ketahanan jangka panjang (sekitar 8 tahun), kopi untuk jangka menengah, dan tanaman hortikultura untuk merespons kebutuhan perut secara cepat.
Dari kacamata mitigasi bencana, memadamkan gambut yang telanjur terbakar ibarat melawan takdir, mengingat sifat gambut yang hidrofobik (menolak air). Prof. Yulianto S. Nugroho dari Universitas Indonesia menekankan bahwa pencegahan adalah kunci absolut.
Ia merekomendasikan deteksi dini skala kecil menggunakan kamera termal (thermal camera) dan inframerah, serta penggunaan teknologi injeksi air ke dalam lapisan gambut untuk mempercepat pembasahan, meski akses di lapangan sering kali menjadi kendala ekstrem. Untuk itu, Prabowo menginstruksikan penguatan pendekatan berbasis akar rumput melalui Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai garda terdepan.
Skeptisisme di Tengah Janji Baru
Meski dibalut dengan pelibatan pakar bergengsi, lahirnya BPGMN tak lepas dari tatapan skeptis, terutama dari garis depan penjaga lingkungan. Greenpeace Indonesia membongkar “rapor merah” masa lalu. Selama delapan tahun beroperasi (sejak era BRG hingga BRGM), lembaga tersebut memang mengklaim telah merestorasi 1,6 juta hektare lahan gambut. Ironisnya, kebakaran hebat nyatanya tetap melahap lanskap yang diklaim telah dipulihkan tersebut.
Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, menyambut baik perhatian pemerintah, namun ia menyoroti perubahan diksi dari “Restorasi” menjadi “Pengelola”. โJangan sampai tujuannya untuk melanggengkan alih fungsi lahan gambut dengan dalih pemanfaatan,โ tegas Asep, mempertanyakan sejauh mana letak pembeda hakiki antara BPGMN dengan lembaga pendahulunya.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Analisis Greenpeace menemukan bahwa sepanjang 8 Agustus hingga 20 September 2026, asap masih mengepul dari 2.951 titik panas yang tersebar di lebih dari 114 KHG, termasuk di lahan yang pernah masuk program restorasi.
Peneliti Senior Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, mempertanyakan kinerja Kementerian Kehutanan dan KLH selama memegang wewenang. Menurutnya, alih-alih meracik badan baru, pemerintah seharusnya melahirkan regulasi perlindungan gambut yang ketat dan menyeluruh.
Laporan Greenpeace pada 2021 bahkan menyebut hampir sepertiga dari KHG di tujuh provinsi prioritas berada dalam status “kritis sedang” dan “kritis tinggi” akibat masifnya izin konsesi kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Pada akhirnya, BPGMN memikul beban yang luar biasa berat. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, memformulasikan prasyarat agar badan baru ini tak sekadar menjadi pemanis birokrasi. Baginya, tanpa komitmen serius untuk memulihkan lanskap kritis dan ketegasan hukum untuk mencabut izin korporasi perusak lingkungan. BPGMN hanya akan menjadi lembaga baru yang tersesat di dalam pekatnya kabut asap yang sama.
Gambar ilustrasi diolah menggunakan Gemini AI
- Menanti Janji Baru Prabowo Menjinakkan Bara Gambut Indonesia

- Perjuangan Warga Tidore Bertahan di Tengah Kemarau Panjang

- Kabut Asap Kebakaran Hutan Merusak Kesehatan Mental

- Gemuruh Gugatan dari Pantura Lantaran PSN Berpotensi Merusak Tambak Rakyat

- UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Angin Segar yang Tetap Memiliki Catatan

- Dampak Asap Kebakaran Hutan bagi Kehidupan





